DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
23 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Usul Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Kades Kok Haus Kekuasaan! –

5 min read

Kepala desa alias Kades mengusulkan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Weleh-weleh…  

Ketua Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-Papdesi) Jawa Timur, Munawar mengungkapkan, banyak konf­lik yang terjadi pasca pemilihan kepala desa. Sehingga, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dinilai terlalu pendek un­tuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau pemilihan presiden juga ada konflik. Tapi selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga. Sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa,” kata Munawar.

Untuk diketahui, usulan ini disampai­kan dalam Silaturahmi Nasional AKD Papdesi yang dihadiri Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka usulan pe­rubahan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa, yang dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11).

Munawar mengatakan, usulan masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun demi kepentingan desa. Kata dia, kalau desa penuh konflik, tentu Pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing.

“Pusing juga bagaimana bisa mem­bangun kalau desa tidak kondusif,” ungkapnya.

Diketahui, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 3 kali masa jabatan.

Ketua Panitia acara silaturahmi na­sional AKD, Papdesi Juwadi mengung­kapkan, mayoritas kepala desa mengeluh soal pendeknya masa jabatan. Dengan masa jabatan sesingkat itu, pihaknya mengalami dan merasakan tidak bisa berbuat untuk desa.

Bupati Ngawi, Ony Anwar mengakui, konflik dalam pemilihan kepala desa san­gat tinggi. Karena terjadi konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai.

“Usulan para kepala desa itu bisa di­pahami. Usulan kepala desa soal perpan­jangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Ony, ketika kepala desa sudah jadi pemenang, waktu 9 tahun rasanya cu­kup untuk bisa mengkomunikasikan konf­lik yang ada di desa, sekaligus melakukan pembangunan. Cukup waktu bagi rakyat desa menilai kinerja kepala desa apabila maju di Pilkades berikutnya.

Netizen menolak usulan masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun. Usulan terse­but justru bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

Akun @firman__nurhuda meminta kepala desa fokus bekerja sesuai masa ja­batannya. “Makin haus kekuasaan. Coba tunjukkan saja karya Anda apa sebagai kepala desa selama 6 tahun,” katanya.

Akun @kanutz69 juga tidak setuju masa jabatan kepala desa ditambah jadi 9 tahun. Kasihan, sama warga yang mempunyai kepala desa yang tidak sesuai harapan, tapi harus menunggu 9 tahun untuk pemilihan kembali.

“Penderitaannya terlalu lama. Konflik malah tambah panjang,” ungkapnya.

Akun @Tano_AWJ menilai, usulan tersebut belum mendesak. Justru, kalau bisa masa jabatannya disamakan dengan kepala daerah. Usulan tersebut tidak ada urgensinya. “Di desa juga butuh demokrasi,” ujarnya.

“Di balik usulan perubahan Undang-Undang Desa dengan perpanjang masa jabatan kades, seperti memperpanjang durasi, korupsi kades yang mengelola dana desa yang besar tanpa ada penga­wasan,” ungkap @abi_athallah.

“Lama banget. Dinasti kepala desa 2 periode, 18 tahun. Hilang akal sehatnya kalau selama itu,” timpal @KaryaLaode. “Saya rasa cukup lima tahun saja jabatan kepala desa,” sambung @SuryantaSuryan2.

Akun @SyafrilAlam mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak didasari alasan rasional. Kata dia, usulan tersebut lebih pada untuk mempertahankan kekuasaan.

“Seluas wilayah kades apa tidak ke­lamaan 9 tahun? Mungkin bisa saja asal kadesnya usianya minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun,” kata @Uram0501.

Sementara, @Jayabay19479190 men­dukung usulan tersebut. Menurutnya, jabatan kepala desa sampai 10 tahun cukup ideal. Soalnya, luasan dan jumlah penduduk tidak banyak.

“Kalau 5-10 tahun dikelola dengan benar dan terbuka, tanpa kolusi dan nepo­tisme, permasalahan bisa selesai dengan baik dan hasil bagus,” ungkapnya. [ASI] ]]> , Kepala desa alias Kades mengusulkan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Weleh-weleh…  

Ketua Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-Papdesi) Jawa Timur, Munawar mengungkapkan, banyak konf­lik yang terjadi pasca pemilihan kepala desa. Sehingga, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dinilai terlalu pendek un­tuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau pemilihan presiden juga ada konflik. Tapi selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga. Sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa,” kata Munawar.

Untuk diketahui, usulan ini disampai­kan dalam Silaturahmi Nasional AKD Papdesi yang dihadiri Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka usulan pe­rubahan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa, yang dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11).

Munawar mengatakan, usulan masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun demi kepentingan desa. Kata dia, kalau desa penuh konflik, tentu Pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing.

“Pusing juga bagaimana bisa mem­bangun kalau desa tidak kondusif,” ungkapnya.

Diketahui, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 3 kali masa jabatan.

Ketua Panitia acara silaturahmi na­sional AKD, Papdesi Juwadi mengung­kapkan, mayoritas kepala desa mengeluh soal pendeknya masa jabatan. Dengan masa jabatan sesingkat itu, pihaknya mengalami dan merasakan tidak bisa berbuat untuk desa.

Bupati Ngawi, Ony Anwar mengakui, konflik dalam pemilihan kepala desa san­gat tinggi. Karena terjadi konflik, banyak kepala desa yang susah bekerja sebelum konflik itu selesai.

“Usulan para kepala desa itu bisa di­pahami. Usulan kepala desa soal perpan­jangan masa jabatan itu bisa didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Ony, ketika kepala desa sudah jadi pemenang, waktu 9 tahun rasanya cu­kup untuk bisa mengkomunikasikan konf­lik yang ada di desa, sekaligus melakukan pembangunan. Cukup waktu bagi rakyat desa menilai kinerja kepala desa apabila maju di Pilkades berikutnya.

Netizen menolak usulan masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun. Usulan terse­but justru bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.

 

Akun @firman__nurhuda meminta kepala desa fokus bekerja sesuai masa ja­batannya. “Makin haus kekuasaan. Coba tunjukkan saja karya Anda apa sebagai kepala desa selama 6 tahun,” katanya.

Akun @kanutz69 juga tidak setuju masa jabatan kepala desa ditambah jadi 9 tahun. Kasihan, sama warga yang mempunyai kepala desa yang tidak sesuai harapan, tapi harus menunggu 9 tahun untuk pemilihan kembali.

“Penderitaannya terlalu lama. Konflik malah tambah panjang,” ungkapnya.

Akun @Tano_AWJ menilai, usulan tersebut belum mendesak. Justru, kalau bisa masa jabatannya disamakan dengan kepala daerah. Usulan tersebut tidak ada urgensinya. “Di desa juga butuh demokrasi,” ujarnya.

“Di balik usulan perubahan Undang-Undang Desa dengan perpanjang masa jabatan kades, seperti memperpanjang durasi, korupsi kades yang mengelola dana desa yang besar tanpa ada penga­wasan,” ungkap @abi_athallah.

“Lama banget. Dinasti kepala desa 2 periode, 18 tahun. Hilang akal sehatnya kalau selama itu,” timpal @KaryaLaode. “Saya rasa cukup lima tahun saja jabatan kepala desa,” sambung @SuryantaSuryan2.

Akun @SyafrilAlam mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak didasari alasan rasional. Kata dia, usulan tersebut lebih pada untuk mempertahankan kekuasaan.

“Seluas wilayah kades apa tidak ke­lamaan 9 tahun? Mungkin bisa saja asal kadesnya usianya minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun,” kata @Uram0501.

Sementara, @Jayabay19479190 men­dukung usulan tersebut. Menurutnya, jabatan kepala desa sampai 10 tahun cukup ideal. Soalnya, luasan dan jumlah penduduk tidak banyak.

“Kalau 5-10 tahun dikelola dengan benar dan terbuka, tanpa kolusi dan nepo­tisme, permasalahan bisa selesai dengan baik dan hasil bagus,” ungkapnya. [ASI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |