DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Umumkan Saja Perusahaannya, Jangan Ditutup-tutupi –

4 min read

Perupadata mengunggah meme seorang wanita sibuk mengetik di laptop. Di dalamya ada pernyataan para pencuri kesempatan di tengah polemik obat.

Selain itu, juga ada keterangan 2 perusahaan farmasi ditindaklanjuti secara pidana. Ada indikasi, pada produk obat dua perusahaan itu memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic,” ujarnya.

Juga terdapat informasi sebanyak 4.922 link penjualan obat yang sudah dilarang di temukan di e-commerce. Yaitu, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Uni bebi Demam Syrup.

Perupadata mengatakan, dua perusahaan farmasi ditindaklanjuti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke ra nah pidana. Karena cemaran Etilen Glikol yang memicu gagal ginjal akut.

Namun, nama kedua perusahaan tersebut belum diumumkan. BPOM berjanji akan mengkomunikasikan perusahaan tersebut ke publik.

“Sementara itu obat yang sudah dilarang diresepkan, ternyata masih ada ribuan link jualan di e-commerce. Wah bahaya,” ujar Perupadata dalam caption-nya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, produk-produk dari dua perusahaan farmasi terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Akun @Elnatan mendesak BPOM segera mengumumkan nama-nama perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas produk obat yang berdampak pada gagal ginjal akut. Dia khawatir, perusahaan tersebut buru-buru menyiapkan uang untuk membungkam informasi.

“Kalau BPOM tidak menyebutkan perusahaan atau produknya, bagaimana masyarakat bisa tahu sehingga tidak membeli obat berbahaya itu,” kata @ Aprinto_JS.

 

Soalnya, kata @Aprinto_JS, masih banyak apotik dan toko obat yang nekat jualan obat terlarang tersebut karena takut rugi. Selain itu, tidak semua masyarakat, terutama di pelosok mengetahui tentang larangan obat-obatan tersebut.

“Perusahaan yang melanggar mesti diseret ke pengadilan, agar ada efek gentar perusahaan farmasi karena ceroboh membuat obat,” desak @SBSembiring.

Akun @Rani_Ni meminta BPOM segera mencabut izin perusahaan yang melanggar. Mereka harus bertangung jawab secara hukum terhadap nyawa orang yang telah meninggal akibat obat tersebut.

“Ancaman pidana bagi perusahaan yang menjual obat-obat yang berbahaya dalam Undang-Undang Kesehatan maksimal selama 10 tahun,” tukas @ Rega_Felix.

Biasanya, kata @Bintang_Prakosa_ Ramadona, sebelum obat didistriibusikan ke pasaran, terlebih dulu diperiksa BPOM. Setelah dinyatakan aman, BPOM mengeluarkan nomor edar. “Ini kok lolos dari pengawasan,” katanya, heran.

Akun @Wikadan menyarankan BPOM melakukan uji berkala setiap produk obat. Uji produk seharusnya tidak hanya didasarkan pada pendaftaran pertama yang berlaku seumur hidup.

“Ini untuk mencegah terjadinya perubahan bahan baku di tengah jalan yang tidak dilaporkan,” katanya.

Akun @Rakyat_Jelata membela BPOM. Dia bilang, tindakan BPOM menindak para produsen nakal pasca kejadian, sudah benar. [TIF] ]]> , Perupadata mengunggah meme seorang wanita sibuk mengetik di laptop. Di dalamya ada pernyataan para pencuri kesempatan di tengah polemik obat.

Selain itu, juga ada keterangan 2 perusahaan farmasi ditindaklanjuti secara pidana. Ada indikasi, pada produk obat dua perusahaan itu memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic,” ujarnya.

Juga terdapat informasi sebanyak 4.922 link penjualan obat yang sudah dilarang di temukan di e-commerce. Yaitu, Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Uni bebi Demam Syrup.

Perupadata mengatakan, dua perusahaan farmasi ditindaklanjuti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke ra nah pidana. Karena cemaran Etilen Glikol yang memicu gagal ginjal akut.

Namun, nama kedua perusahaan tersebut belum diumumkan. BPOM berjanji akan mengkomunikasikan perusahaan tersebut ke publik.

“Sementara itu obat yang sudah dilarang diresepkan, ternyata masih ada ribuan link jualan di e-commerce. Wah bahaya,” ujar Perupadata dalam caption-nya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, produk-produk dari dua perusahaan farmasi terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Akun @Elnatan mendesak BPOM segera mengumumkan nama-nama perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas produk obat yang berdampak pada gagal ginjal akut. Dia khawatir, perusahaan tersebut buru-buru menyiapkan uang untuk membungkam informasi.

“Kalau BPOM tidak menyebutkan perusahaan atau produknya, bagaimana masyarakat bisa tahu sehingga tidak membeli obat berbahaya itu,” kata @ Aprinto_JS.

 

Soalnya, kata @Aprinto_JS, masih banyak apotik dan toko obat yang nekat jualan obat terlarang tersebut karena takut rugi. Selain itu, tidak semua masyarakat, terutama di pelosok mengetahui tentang larangan obat-obatan tersebut.

“Perusahaan yang melanggar mesti diseret ke pengadilan, agar ada efek gentar perusahaan farmasi karena ceroboh membuat obat,” desak @SBSembiring.

Akun @Rani_Ni meminta BPOM segera mencabut izin perusahaan yang melanggar. Mereka harus bertangung jawab secara hukum terhadap nyawa orang yang telah meninggal akibat obat tersebut.

“Ancaman pidana bagi perusahaan yang menjual obat-obat yang berbahaya dalam Undang-Undang Kesehatan maksimal selama 10 tahun,” tukas @ Rega_Felix.

Biasanya, kata @Bintang_Prakosa_ Ramadona, sebelum obat didistriibusikan ke pasaran, terlebih dulu diperiksa BPOM. Setelah dinyatakan aman, BPOM mengeluarkan nomor edar. “Ini kok lolos dari pengawasan,” katanya, heran.

Akun @Wikadan menyarankan BPOM melakukan uji berkala setiap produk obat. Uji produk seharusnya tidak hanya didasarkan pada pendaftaran pertama yang berlaku seumur hidup.

“Ini untuk mencegah terjadinya perubahan bahan baku di tengah jalan yang tidak dilaporkan,” katanya.

Akun @Rakyat_Jelata membela BPOM. Dia bilang, tindakan BPOM menindak para produsen nakal pasca kejadian, sudah benar. [TIF]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |