Umar Patek Dapat Remisi, PM Australia Kecewa Berat –
5 min readPemerintah Australia menyampaikan kekecewaan atas remisi yang diterima terpidana kasus bom Bali I, Umar Patek. Apalagi dengan remisi itu, Umar Patek bisa segera dibebaskan, paling lambat akhir bulan ini.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menilai, remisi itu akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia keluarga korban bom Bali. Menurutnya, tindakan Umar Patek dan rekan-rekannya merupakan perbuatan teroris.
“Mereka melakukan hal mengerikan bagi keluarga korban di Australia, dan mereka masih merasakan trauma,” ujar Albanese, dilansir Associated Press, kemarin.
Rencana pengurangan masa penahanan ini datang di saat Oktober ini akan ada peringatan 20 tahun bom bali, yang direncanakan akan digelar di seluruh Australia, bulan depan.
PM Albanese menegaskan, Pemerintah Australia akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas pemberian remisi yang bisa membuat Umar Patek segera bebas.
“Kami pasti akan mengirimkan perwakilan diplomatik mengenai masalah ini,” katanya kepada stasiun televisi Australia, Channel 7.
“Kabar ini tentu saja akan menambah penderitaan yang dirasakan warga Australia. Saya memikirkan para keluarga korban bom Bali,” sambungnya.
Sementara itu pihak oposisi di Australia mendesak agar Pemerintah melobi Indonesia agar tidak membebaskan Umar Patek lebih awal. Menteri Luar Negeri bayangan, Simon Birmingham, mengatakan kepada stasiun televisi Sky bahwa keluarga para korban mengharapkan Umar Patek menjalani hukuman sampai 2029.
“Pemerintah Albanese harus mengirimkan representasi yang kuat ke Indonesia, mendesak hal itu terjadi,” tegas Birmingham.
Jan Laczynski, salah seorang penyintas bom Bali I mengatakan, banyak warga Australia merasa hancur dengan kemungkinan pembebasan Umar Patek.
“Orang ini seharusnya tidak keluar tanpa pengawasan,” katanya.
Mantan kapten Kingsley Football Club di utara kota Perth di Australia Barat, Phil Britten, berada di Sari Club bersama rekan satu timnya saat peristiwa Bom Bali I. Dia mengatakan kepada ABC Radio Perth jika berita tentang pembebasan pembuat bom itu membuatnya terguncang.
“Saya mendengar berita itu, dan saya tentu saja kecewa, dan sejujurnya terguncang sekaligus takut,” katanya.
“Situasi yang kami hadapi ini adalah refleksi 20 tahun dari malam yang suram itu, 20 tahun yang lalu, namun kami juga harus menghadapi dan berurusan dengan emosi kami setelah mengetahui pria ini akan segera bebas.”
Umar Patek merupakan salah satu narapidana terorisme yang terlibat dalam kasus bom Bali I, yang menewaskan 202 orang. Di antara korban tewas itu, 88 orang merupakan Warga Negara Australia.
Umar Patek divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Agustus 2012. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup. Lalu, Umar Patek mendapatkan remisi umum HUT ke-77 RI sebanyak lima bulan.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menjelaskan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang berakhir pada 14 Januari 2023. Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka akhir tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022.
Dengan masa hukumannya, ditambah remisi, ia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus lalu. Namun, keputusannya ada di tangan Kemenkumham di Jakarta, kata Zaeroji. Jika ia ditolak mendapat pembebasan bersyarat, Umar Patek bisa tetap dipenjara hingga 2029.
Remisi diberikan karena dia dianggap berperilaku baik selama berada ditahan di Lembaga Permasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Selama berada dalam tahanan, Umar Patek berperilaku baik, dan menyesali aksi radikal yang telah merugikan masyarakat. Dia juga telah bersumpah menjadi warga negara yang baik,” terangnya.
“Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang. Namun, jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029,” tandasnya.
Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam aksi teror bom Bali I. Dia disebut berafiliasi dengan jaringan Al Qaeda. ■
]]> , Pemerintah Australia menyampaikan kekecewaan atas remisi yang diterima terpidana kasus bom Bali I, Umar Patek. Apalagi dengan remisi itu, Umar Patek bisa segera dibebaskan, paling lambat akhir bulan ini.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menilai, remisi itu akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia keluarga korban bom Bali. Menurutnya, tindakan Umar Patek dan rekan-rekannya merupakan perbuatan teroris.
“Mereka melakukan hal mengerikan bagi keluarga korban di Australia, dan mereka masih merasakan trauma,” ujar Albanese, dilansir Associated Press, kemarin.
Rencana pengurangan masa penahanan ini datang di saat Oktober ini akan ada peringatan 20 tahun bom bali, yang direncanakan akan digelar di seluruh Australia, bulan depan.
PM Albanese menegaskan, Pemerintah Australia akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia atas pemberian remisi yang bisa membuat Umar Patek segera bebas.
“Kami pasti akan mengirimkan perwakilan diplomatik mengenai masalah ini,” katanya kepada stasiun televisi Australia, Channel 7.
“Kabar ini tentu saja akan menambah penderitaan yang dirasakan warga Australia. Saya memikirkan para keluarga korban bom Bali,” sambungnya.
Sementara itu pihak oposisi di Australia mendesak agar Pemerintah melobi Indonesia agar tidak membebaskan Umar Patek lebih awal. Menteri Luar Negeri bayangan, Simon Birmingham, mengatakan kepada stasiun televisi Sky bahwa keluarga para korban mengharapkan Umar Patek menjalani hukuman sampai 2029.
“Pemerintah Albanese harus mengirimkan representasi yang kuat ke Indonesia, mendesak hal itu terjadi,” tegas Birmingham.
Jan Laczynski, salah seorang penyintas bom Bali I mengatakan, banyak warga Australia merasa hancur dengan kemungkinan pembebasan Umar Patek.
“Orang ini seharusnya tidak keluar tanpa pengawasan,” katanya.
Mantan kapten Kingsley Football Club di utara kota Perth di Australia Barat, Phil Britten, berada di Sari Club bersama rekan satu timnya saat peristiwa Bom Bali I. Dia mengatakan kepada ABC Radio Perth jika berita tentang pembebasan pembuat bom itu membuatnya terguncang.
“Saya mendengar berita itu, dan saya tentu saja kecewa, dan sejujurnya terguncang sekaligus takut,” katanya.
“Situasi yang kami hadapi ini adalah refleksi 20 tahun dari malam yang suram itu, 20 tahun yang lalu, namun kami juga harus menghadapi dan berurusan dengan emosi kami setelah mengetahui pria ini akan segera bebas.”
Umar Patek merupakan salah satu narapidana terorisme yang terlibat dalam kasus bom Bali I, yang menewaskan 202 orang. Di antara korban tewas itu, 88 orang merupakan Warga Negara Australia.
Umar Patek divonis penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Agustus 2012. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup. Lalu, Umar Patek mendapatkan remisi umum HUT ke-77 RI sebanyak lima bulan.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji, menjelaskan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani dua pertiga masa pidananya yang berakhir pada 14 Januari 2023. Sehingga apabila Umar Patek mendapat remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka akhir tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022.
Dengan masa hukumannya, ditambah remisi, ia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada 14 Agustus lalu. Namun, keputusannya ada di tangan Kemenkumham di Jakarta, kata Zaeroji. Jika ia ditolak mendapat pembebasan bersyarat, Umar Patek bisa tetap dipenjara hingga 2029.
Remisi diberikan karena dia dianggap berperilaku baik selama berada ditahan di Lembaga Permasyarakatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Selama berada dalam tahanan, Umar Patek berperilaku baik, dan menyesali aksi radikal yang telah merugikan masyarakat. Dia juga telah bersumpah menjadi warga negara yang baik,” terangnya.
“Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang. Namun, jika pembebasan bersyarat ditolak, dia bisa tetap dipenjara hingga 2029,” tandasnya.
Umar Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam aksi teror bom Bali I. Dia disebut berafiliasi dengan jaringan Al Qaeda. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID