DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
15 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Tutup Tempat Wisata Padi-Padi Picnic Pemkab Tangerang Happy Dapat Dukungan Masyarakat –

4 min read

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Soma Atmaja mewakili Bupati Tangerang Ahmad Zeki Iskandar, menemui ratusan masyarakat yang melakukan aksi damai.

Aksi itu digelar untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang menegakkan aturan terhadap tempat wisata Padi Padi Picnic. Soma Atmaja berterima kasih atas dukungan masyarakat kepada Pemkab Tangerang tersebut.

“Warga Pakuhaji datang ke sini (kantor Bupati Tangerang) merupakan energi baru buat kami. Kami percaya suara rakyat adalah suara Tuhan dan suara itu juga dititipkan kepada Pak Bupati mempunyai kewenangan di wilayahnya,” ujar Soma Atmaja, saat menerima perwakilan aksi damai, di ruang Coffee Morning Kantor Bupati Tangerang, Kamis (15/9).

Soma menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan penutupan tempat wisata Padi Padi Picnic secara permanen. Saat ini Padi Padi Picnic hanya melakukan proses perizinan wisata. Namun, untuk proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses.

Karena bangunan tersebut sudah ada dan wisata Picnic sudah tiga tahun berdiri, Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan langkah dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).

“Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Wasdal, maka langsung dilakukan eksekusi dengan melayangkan SP4B,” terang Soma kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi menjelaskan, penyegelan dan pemasangan portal menuju akses tempat wisata Padi Padi Picnic yang dilakukan pihak Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Trantib, sudah sesuai prosedur.

Karena itu, Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) berharap Pemkab Tangerang menutup Padi Padi secara permanen. Menurut Formatur, apa yang dilakukan Pemkab Tangerang sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pendiri Formatur, Said Kosim mengatakan penyegelan yang dilakukan Pemkab Tangerang lantaran perusahaan yang bersangkutan terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami berharap pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tetap menegakan aturan yang berlaku. Dan kepada kepolisian untuk segera tangkap 9 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Said Kosim, dalam keterangannya, Jumat (16/9).

Diketahui, beberapa pekan lalu pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan orang tersangka diduga melanggar Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

“Kami minta Polres Metro Tangerang Kota menegakan hukum, dalam hal ini, kasus perusakan portal,” ucapnya.

 

Senada, Koordinator Formatur, Dulamin Zhigo menyatakan pemilik Padi Padi Picnic tidak layak berusaha di Kabupaten Tangerang, karena sudah terbukti membangkang terhadap institusi negara dan peraturan yang berlaku.

“Nggak layak Padi Padi Picnic melakukan usahanya di Kabupaten Tangerang. Membangkang ke pemerintah yang jelas merupakan alat atau institusi negara dan juga peraturan yang berlaku,” ujar Dulamin Zhigo.

Oleh karenanya, Zhigo menuntut pemerintah setempat segera membongkar dan menutup secara permanen Padi Padi Picnic hingga blacklist di Kabupaten Tangerang.

“Kami menuntut bongkar lalu tutup secara permanen sampai kalau bisa di-blacklist saja itu Padi Padi di Kabupaten Tangerang, sudah jelas tidak koperatif,” tandasnya. ■
]]> , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Soma Atmaja mewakili Bupati Tangerang Ahmad Zeki Iskandar, menemui ratusan masyarakat yang melakukan aksi damai.

Aksi itu digelar untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang menegakkan aturan terhadap tempat wisata Padi Padi Picnic. Soma Atmaja berterima kasih atas dukungan masyarakat kepada Pemkab Tangerang tersebut.

“Warga Pakuhaji datang ke sini (kantor Bupati Tangerang) merupakan energi baru buat kami. Kami percaya suara rakyat adalah suara Tuhan dan suara itu juga dititipkan kepada Pak Bupati mempunyai kewenangan di wilayahnya,” ujar Soma Atmaja, saat menerima perwakilan aksi damai, di ruang Coffee Morning Kantor Bupati Tangerang, Kamis (15/9).

Soma menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan penutupan tempat wisata Padi Padi Picnic secara permanen. Saat ini Padi Padi Picnic hanya melakukan proses perizinan wisata. Namun, untuk proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses.

Karena bangunan tersebut sudah ada dan wisata Picnic sudah tiga tahun berdiri, Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan melakukan langkah dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B).

“Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Wasdal, maka langsung dilakukan eksekusi dengan melayangkan SP4B,” terang Soma kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi menjelaskan, penyegelan dan pemasangan portal menuju akses tempat wisata Padi Padi Picnic yang dilakukan pihak Kecamatan Pakuhaji melalui Seksi Trantib, sudah sesuai prosedur.

Karena itu, Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) berharap Pemkab Tangerang menutup Padi Padi secara permanen. Menurut Formatur, apa yang dilakukan Pemkab Tangerang sudah sesuai aturan yang berlaku.

Pendiri Formatur, Said Kosim mengatakan penyegelan yang dilakukan Pemkab Tangerang lantaran perusahaan yang bersangkutan terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami berharap pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tetap menegakan aturan yang berlaku. Dan kepada kepolisian untuk segera tangkap 9 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Said Kosim, dalam keterangannya, Jumat (16/9).

Diketahui, beberapa pekan lalu pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan orang tersangka diduga melanggar Pasal 170 dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.

“Kami minta Polres Metro Tangerang Kota menegakan hukum, dalam hal ini, kasus perusakan portal,” ucapnya.

 

Senada, Koordinator Formatur, Dulamin Zhigo menyatakan pemilik Padi Padi Picnic tidak layak berusaha di Kabupaten Tangerang, karena sudah terbukti membangkang terhadap institusi negara dan peraturan yang berlaku.

“Nggak layak Padi Padi Picnic melakukan usahanya di Kabupaten Tangerang. Membangkang ke pemerintah yang jelas merupakan alat atau institusi negara dan juga peraturan yang berlaku,” ujar Dulamin Zhigo.

Oleh karenanya, Zhigo menuntut pemerintah setempat segera membongkar dan menutup secara permanen Padi Padi Picnic hingga blacklist di Kabupaten Tangerang.

“Kami menuntut bongkar lalu tutup secara permanen sampai kalau bisa di-blacklist saja itu Padi Padi di Kabupaten Tangerang, sudah jelas tidak koperatif,” tandasnya. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |