DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
21 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Tersangka Kasus Indosurya Buron Kejagung Siap Gelar Sidang In Absentia… –

4 min read

Satu tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menggelar sidang perkara ini secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diminta segera melimpahkan para tersangka.

Ada tiga tersangka kasus ini. Hanya Ketua KSP Indosurya Henry Surya yang ditahan. Head Admin Indosurya June Indria dilepas karena masa penahanannya habis. Sedangkan Direktur Operasional Indosurya Suwito Ayub buron. Ia diketahui masuk Singapura dengan identitas palsu.

Kejaksaan menunggu kepolisian menyerahkan para tersangka. Jika Suwito tak kunjung tertangkap, kemungkinan perkaranya disidangkan secara in absentia. “Jadi kita lihat perkembangannya,” ujar Sumedana.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan penahanan terhadap Henry Surya dan June Indria. Tapi, keduanya dibebaskan dari tahanan karena sudah melewati batas waktu maksimal penahanan 120 hari.

Untuk menjerat Henry lagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru. Bernomor B/157/VI/ RES.2.6./2022/Dittipideksus tanggal 30 Juni 2022.

Sepekan kemudian 7 Juli 2022, Henry Surya kembali ditangkap dan ditahan. Sedangkan June Indria belum.

“Kita (tangkapnya) satu-satu,” dalih Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan.

Whisnu menyebut, penahanan terhadap Henry Surya berdasarkan laporan baru. Namun, dia tidak mengungkapkan siapa pelapornya.

Terhadap tersangka Suwito Ayub masih dilakukan perburuan. Polri meminta bantuan Interpol untuk melacak keberadaan buronan itu. “Sudah red notice dan masih di pantau lokasi negaranya,” ujar mantan Kapolres Tulungagung itu.

 

Penangkapan dan penahanan lagi terhadap Henry Surya cs merupakan perintah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Kedua tersangka dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim pada Jumat (24/6/2022). Lantaran masa penahanannya sudah habis. Sementara penyidikan perkaranya belum rampung.

Agus menyampaikan, para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan yang berbeda. Bareskrim menggunakan laporan korban Indosurys di sejumlah Polda. “Ini bukan ne bis in idem,” katanya. “Karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu.”

Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan ke polisi.

Kasus ini bermula ketika dana investasi yang ditanamkan di KSP Indosurya Cipta tak bisa dicairkan pada tahun 2020. Koperasi ini menjanjikan bunga yang terbilang tinggi: 9 persen hingga 12 persen per tahun.

Total ada 5.700 nasabah yang tidak bisa menarik dananya di Indosurya. Jumlahnya mencapai Rp 14,6 triliun.

Bareskrim kemudian menetapkan tiga tersangka dan melakukan penyitaan aset tersangka. Antara lain tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 43 mobil mewah, dan 12 rekening. Nilai aset itu diperkirakan Rp 1,5 triliun. ■
]]> , Satu tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menggelar sidang perkara ini secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) diminta segera melimpahkan para tersangka.

Ada tiga tersangka kasus ini. Hanya Ketua KSP Indosurya Henry Surya yang ditahan. Head Admin Indosurya June Indria dilepas karena masa penahanannya habis. Sedangkan Direktur Operasional Indosurya Suwito Ayub buron. Ia diketahui masuk Singapura dengan identitas palsu.

Kejaksaan menunggu kepolisian menyerahkan para tersangka. Jika Suwito tak kunjung tertangkap, kemungkinan perkaranya disidangkan secara in absentia. “Jadi kita lihat perkembangannya,” ujar Sumedana.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan penahanan terhadap Henry Surya dan June Indria. Tapi, keduanya dibebaskan dari tahanan karena sudah melewati batas waktu maksimal penahanan 120 hari.

Untuk menjerat Henry lagi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru. Bernomor B/157/VI/ RES.2.6./2022/Dittipideksus tanggal 30 Juni 2022.

Sepekan kemudian 7 Juli 2022, Henry Surya kembali ditangkap dan ditahan. Sedangkan June Indria belum.

“Kita (tangkapnya) satu-satu,” dalih Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan.

Whisnu menyebut, penahanan terhadap Henry Surya berdasarkan laporan baru. Namun, dia tidak mengungkapkan siapa pelapornya.

Terhadap tersangka Suwito Ayub masih dilakukan perburuan. Polri meminta bantuan Interpol untuk melacak keberadaan buronan itu. “Sudah red notice dan masih di pantau lokasi negaranya,” ujar mantan Kapolres Tulungagung itu.

 

Penangkapan dan penahanan lagi terhadap Henry Surya cs merupakan perintah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Kedua tersangka dilepaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim pada Jumat (24/6/2022). Lantaran masa penahanannya sudah habis. Sementara penyidikan perkaranya belum rampung.

Agus menyampaikan, para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan yang berbeda. Bareskrim menggunakan laporan korban Indosurys di sejumlah Polda. “Ini bukan ne bis in idem,” katanya. “Karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu.”

Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan ke polisi.

Kasus ini bermula ketika dana investasi yang ditanamkan di KSP Indosurya Cipta tak bisa dicairkan pada tahun 2020. Koperasi ini menjanjikan bunga yang terbilang tinggi: 9 persen hingga 12 persen per tahun.

Total ada 5.700 nasabah yang tidak bisa menarik dananya di Indosurya. Jumlahnya mencapai Rp 14,6 triliun.

Bareskrim kemudian menetapkan tiga tersangka dan melakukan penyitaan aset tersangka. Antara lain tanah dan bangunan, apartemen, gedung perkantoran, 43 mobil mewah, dan 12 rekening. Nilai aset itu diperkirakan Rp 1,5 triliun. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |