DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
28 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Terima Rp 800 Juta Dari Pengurusan DAK Pegunungan Arfak Ketua Harian DPD PAN Subang Ditahan KPK –

4 min read

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan. Suherlan, yang merupakan mantan Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November sampai 11 Desember, di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Suherlan, disebut mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu menerima uang Rp 800 juta karena membantu dan memfasilitasi eks Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk kabupaten tersebut.

Awalnya, pada 2017, Natan Pasomba meminta tolong kepada eks pegawai Kemenkeu Rifa Surya. Rifa Surya kemudian menyampaikan keinginan Natan Pasomba pada Suherlan, selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.

Selanjutnya, ketiganya melakukan pertemuan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair.

Setelah pertemuan tersebut, Suherlan dan Rifa Surya kemudian menemui Sukiman di gedung DPR RI dan menyampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.

“Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba,” ungkap Karyoto.

Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya, Suherlan, serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.

“Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 miliar,” bebernya.

Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan Suherlan pada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kemenkeu.

Penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan Suherlan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT DIT (Dipantara Inovasi Teknologi). Kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar dan 22 ribu dolar AS.

“Selain itu Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta,” tandas Karyoto.

Atas perbuatannya tersebut, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■
]]> , Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan. Suherlan, yang merupakan mantan Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November sampai 11 Desember, di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Suherlan, disebut mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu menerima uang Rp 800 juta karena membantu dan memfasilitasi eks Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk kabupaten tersebut.

Awalnya, pada 2017, Natan Pasomba meminta tolong kepada eks pegawai Kemenkeu Rifa Surya. Rifa Surya kemudian menyampaikan keinginan Natan Pasomba pada Suherlan, selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.

Selanjutnya, ketiganya melakukan pertemuan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair.

Setelah pertemuan tersebut, Suherlan dan Rifa Surya kemudian menemui Sukiman di gedung DPR RI dan menyampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.

“Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba,” ungkap Karyoto.

Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya, Suherlan, serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.

“Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 miliar,” bebernya.

Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan Suherlan pada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kemenkeu.

Penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan Suherlan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT DIT (Dipantara Inovasi Teknologi). Kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar dan 22 ribu dolar AS.

“Selain itu Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta,” tandas Karyoto.

Atas perbuatannya tersebut, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |