Tangkap Dan Hukum Pelakunya Biar Kapok Jorok! Operator Sedot WC Buang Limbah Ke Selokan –
5 min readPenyedia jasa sedot WC di Ibu Kota kepergok berulang kali membuang limbahnya sembarangan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mesti menindak tegas pelakunya supaya kapok.
Aksi nakal truk tinja itu setidaknya sudah tiga kali kepergok. Pertama, pada 20 Agustus 2021, truk penyedot tinja membuang muatannya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, 17 Mei 2022, membuang limbahnya ke sebuah selokan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.Teranyar, Minggu 20 November 2022, kepergok membuang tinja ke selokan di kawasan Hutan Kota Cawang, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PDIP Ida Mahmudah mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI menindak tegas truk tinja yang kepergok membuang limbah sembarangan.
“Kali dan taman bukan tempa membuang limbah tinja,” tegas Ida.
Menurut Ida, pelaku mesti dihukum berat. Sebab, jika hanya teguran, berpotensi operator penyedot WC akan kembali mengulanginya.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Suci Tanjung.
“Pelaku mesti dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Di aturan ini ada sanksi pidana. Jangan hanya dijerat pake Peraturan Gubernur,” ungkapnya.
Menurut Suci, ulah pelaku mencederai usaha Pemerintah dan aktivis yang ingin memperbaiki lingkungan hidup, khususnya di Jakarta. Usaha yang menelan banyak biaya, waktu serta tenaga tersebut, menjadi sia-sia akibat perbuatan pelaku.
“Saat ini kita tengah berupaya agar rumah tangga atau perkantoran dapat mengelola limbahnya secara mandiri untuk memperbaiki lingkungan. Mereka malah membuang sembarangan,” kata Suci saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.
Pengelolaan limbah mandiri, dipaparkan Suci, agar rumah tangga, gedung atau perkantoran tidak langsung membuang limbah serta air bekas pakainya langsung ke selokan yang berujung ke sungai. Tapi, dikelola dulu sebelum dialirkan ke selokan.
Nah ini limbah kotoran manusia yang dibuang, makin parah saja kan,” ujarnya.
Suci mengungkap, pencemaran di sungai Jakarta sudah sangat parah. Mulai dari tinja, logam hingga mikroplastik. Karenanya, Suci meminta, Pemprov DKI untuk lebih tegas menindak pelaku yang membuang limbah sembarangan. Terlebih kejadian ini sudah berulang kali.
“Artinya, pengawasannya masih lemah dan sanksi yang diberikan ringan, sehingga mereka tidak jera,” ujarnya.
Selain itu, Suci menyoroti pembangunan septic tank di Jakarta yang masih banyak tidak memenuhi standar. Seharusnya, tangki pembuangan tinja dibangun dua lubang. Satu untuk menampung air, satu lagi untuk feses.
“Makanya septic tank penuh terus dan jasa sedot WC laku di Jakarta,” tandasnya.
Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto mengatakan, usai video truk tinja membuang limbahnya di selokan itu viral, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas LH langsung menindaklanjutinya, berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur.
“Kami mencoba mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Asep.
Tak hanya itu, Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengetahui identitas kepemilikan truk tinja bernopol B 9631 UFA.
Dari hasil penyelidikan, sopir truk tersebut terungkap berinisial E. Menurut Asep, sopir dan kernet truk itu bersikap kooperatif. Mereka mengakui perbuatannya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Yogi Ikhwan menambahkan, selain denda, pihaknya sudah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan truk tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
“Ini untuk memberikan efek jera. Kami memastikan ada tindakan tegas,” kata Yogi, Kamis (24/11).
Yogi mengimbau, masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian serupa dapat melaporkan ke kanal aduan media sosial Dinas LH.
“Bisa disampaikan melalui akun Instagram dinaslhdki, dan Twitter @dinaslhdki. Aduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI. Kami memastikan laporan segera ditindaklanjuti,” katanya.
Yogi mewanti-wanti perusahaan atau operator jasa layanan sedot tinja untuk membuang limbahnya di lokasi yang sudah disediakan oleh Perumda Paljaya.
“Pemprov DKI sudah menyediakan tempat, jangan dibuang sembarangan yang berakibat tidak baik pada lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. ■
]]> , Penyedia jasa sedot WC di Ibu Kota kepergok berulang kali membuang limbahnya sembarangan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mesti menindak tegas pelakunya supaya kapok.
Aksi nakal truk tinja itu setidaknya sudah tiga kali kepergok. Pertama, pada 20 Agustus 2021, truk penyedot tinja membuang muatannya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, 17 Mei 2022, membuang limbahnya ke sebuah selokan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.Teranyar, Minggu 20 November 2022, kepergok membuang tinja ke selokan di kawasan Hutan Kota Cawang, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PDIP Ida Mahmudah mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI menindak tegas truk tinja yang kepergok membuang limbah sembarangan.
“Kali dan taman bukan tempa membuang limbah tinja,” tegas Ida.
Menurut Ida, pelaku mesti dihukum berat. Sebab, jika hanya teguran, berpotensi operator penyedot WC akan kembali mengulanginya.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Suci Tanjung.
“Pelaku mesti dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Di aturan ini ada sanksi pidana. Jangan hanya dijerat pake Peraturan Gubernur,” ungkapnya.
Menurut Suci, ulah pelaku mencederai usaha Pemerintah dan aktivis yang ingin memperbaiki lingkungan hidup, khususnya di Jakarta. Usaha yang menelan banyak biaya, waktu serta tenaga tersebut, menjadi sia-sia akibat perbuatan pelaku.
“Saat ini kita tengah berupaya agar rumah tangga atau perkantoran dapat mengelola limbahnya secara mandiri untuk memperbaiki lingkungan. Mereka malah membuang sembarangan,” kata Suci saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.
Pengelolaan limbah mandiri, dipaparkan Suci, agar rumah tangga, gedung atau perkantoran tidak langsung membuang limbah serta air bekas pakainya langsung ke selokan yang berujung ke sungai. Tapi, dikelola dulu sebelum dialirkan ke selokan.
Nah ini limbah kotoran manusia yang dibuang, makin parah saja kan,” ujarnya.
Suci mengungkap, pencemaran di sungai Jakarta sudah sangat parah. Mulai dari tinja, logam hingga mikroplastik. Karenanya, Suci meminta, Pemprov DKI untuk lebih tegas menindak pelaku yang membuang limbah sembarangan. Terlebih kejadian ini sudah berulang kali.
“Artinya, pengawasannya masih lemah dan sanksi yang diberikan ringan, sehingga mereka tidak jera,” ujarnya.
Selain itu, Suci menyoroti pembangunan septic tank di Jakarta yang masih banyak tidak memenuhi standar. Seharusnya, tangki pembuangan tinja dibangun dua lubang. Satu untuk menampung air, satu lagi untuk feses.
“Makanya septic tank penuh terus dan jasa sedot WC laku di Jakarta,” tandasnya.
Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto mengatakan, usai video truk tinja membuang limbahnya di selokan itu viral, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas LH langsung menindaklanjutinya, berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur.
“Kami mencoba mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Asep.
Tak hanya itu, Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengetahui identitas kepemilikan truk tinja bernopol B 9631 UFA.
Dari hasil penyelidikan, sopir truk tersebut terungkap berinisial E. Menurut Asep, sopir dan kernet truk itu bersikap kooperatif. Mereka mengakui perbuatannya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Yogi Ikhwan menambahkan, selain denda, pihaknya sudah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan truk tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
“Ini untuk memberikan efek jera. Kami memastikan ada tindakan tegas,” kata Yogi, Kamis (24/11).
Yogi mengimbau, masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian serupa dapat melaporkan ke kanal aduan media sosial Dinas LH.
“Bisa disampaikan melalui akun Instagram dinaslhdki, dan Twitter @dinaslhdki. Aduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI. Kami memastikan laporan segera ditindaklanjuti,” katanya.
Yogi mewanti-wanti perusahaan atau operator jasa layanan sedot tinja untuk membuang limbahnya di lokasi yang sudah disediakan oleh Perumda Paljaya.
“Pemprov DKI sudah menyediakan tempat, jangan dibuang sembarangan yang berakibat tidak baik pada lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID