DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
21 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Surya Darmadi Siap Hadiri Rangkaian Proses Hukum –

4 min read

Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (15/8). 

Surya akan mengikuti proses hukum terhadapnya dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan kepadanya.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan datang dari luar negeri pada Minggu (14/8). Setibanya di Indonesia, Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (13/8).

Juniver menjelaskan, alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia bilang, Surya yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya berupaya mempercepat proses pengobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

“Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” tegas Juniver.

Sebenernya, kata Juniver, pihak keluarga Surya heran terkait penetapan tersangka ini. 

Terlebih, sebagai pengusaha, Surya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, Surya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia. 

Karena itu, Surya telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan,” papar Juniver. 

Juniver mengimbau, kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Dengan menahan diri tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional, dan cenderung tidak berbasis fakta,” ujar Juniver, didampingi anak Surya Darmadi, Adil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore. Dan juga diumumkan surat pemanggilan di surat kabar. 

“Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum, dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut. 

Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Tindakan para tersangka ini, disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Sebanyak Rp 10 triliun antara lain merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, nilai kerugian perekonomian negara.■
]]> , Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, akan menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (15/8). 

Surya akan mengikuti proses hukum terhadapnya dan mengklarifikasi dugaan pidana yang disangkakan kepadanya.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan datang dari luar negeri pada Minggu (14/8). Setibanya di Indonesia, Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (13/8).

Juniver menjelaskan, alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dia bilang, Surya yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya berupaya mempercepat proses pengobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

“Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” tegas Juniver.

Sebenernya, kata Juniver, pihak keluarga Surya heran terkait penetapan tersangka ini. 

Terlebih, sebagai pengusaha, Surya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, Surya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia. 

Karena itu, Surya telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan,” papar Juniver. 

Juniver mengimbau, kepada seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan, serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Dengan menahan diri tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional, dan cenderung tidak berbasis fakta,” ujar Juniver, didampingi anak Surya Darmadi, Adil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali. Surat itu dikirimkan ke kediamannya yang terletak di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A Kartinj III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore. Dan juga diumumkan surat pemanggilan di surat kabar. 

“Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum, dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut. 

Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Tindakan para tersangka ini, disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Sebanyak Rp 10 triliun antara lain merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, nilai kerugian perekonomian negara.■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |