Supaya Tak Disebut Surganya Koruptor Singapura, Jangan Lindungi Si Apeng! –
3 min readKoruptor Surya Darmadi alias Apeng yang merugikan negara Rp 78 triliun, diduga kabur ke Singapura. KPK dan Kejaksaan Agung pun terus memburu pemilik PT Duta Palma Group itu. Supaya nggak disebut surganya koruptor, Singapura jangan lindungi koruptor sialan itu.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), kemarin. Pasalnya, selama ini banyak koruptor yang kabur ke Singapura. Misalnya, Djoko Tjandra, Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazaruddin, Harun Masiku, Eddy Sindoro, Bambang Sutrisno, Maria Pauline Lumowa, dan Gayus Tambunan.
Dia mengatakan, lembaga antirasuah itu membuka peluang melakukan ekstradisi, jika benar berada di Singapura. Sebagai catatan. Ekstradisi merupakan perjanjian terkait proses penyerahan seorang tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
Alex mengaku, belum mengetahui status kewarganegaraan Apeng. Karena itu, pihaknya akan menelusuri status kewarganegaraannya, sebelum melakukan ekstradisi. Bahkan, KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB).
“Kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Syarat perjanjian ekstradisi seperti itu,” ancam Alex.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyiapkan sejumlah rencana untuk memulangkan Apeng dari Singapura. Jaksa Agung ST Buhanuddin pun akan temuai Jaksa Agung Singapura.
“Kita upayakan jemput paksa, karena kami tak juga menerima respons dari yang bersangkutan yang berada di Singapura,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi.
Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi III DPR Santoso meminta, lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan kejaksaan Singapura untuk meringkus Apeng. Terlebih, kedua negara telah meneken perjanjian ekstradisi pada 25 Januari.
Dengan cara apapun, kata dia, Apeng harus ditangkap. Hal itu untuk mengihindari anggapan ada kekuatan besar yang melindunginya.
“Pejabat dan oknum aparat keamanan yang mem-backup dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga dipidanakan. Terlebih, ini angka yang sangat besar dan menyita perhatian publik,” pesan politisi Demokrat itu.
Jika Singapura tidak kooperatif, Santono meminta, Pemerintah Indonesia bertindak keras. Bahkan jika diperlukan, pemerintah dapat memberikan tekanan politik. Intinya, segala cara harus dilakukan agar Apeng bisa diadili di Tanah Air.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi ikut mengomentari. Kata dia, Singapura harus kooperatif mendeportasi Apeng. Hal itu juga menjadi nilai positif bagi Singapura agar tidak dianggap surganya para koruptor. “Sekaligus menjaga hubungan baik kedua negara,” katanya. [MEN] ]]> , Koruptor Surya Darmadi alias Apeng yang merugikan negara Rp 78 triliun, diduga kabur ke Singapura. KPK dan Kejaksaan Agung pun terus memburu pemilik PT Duta Palma Group itu. Supaya nggak disebut surganya koruptor, Singapura jangan lindungi koruptor sialan itu.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), kemarin. Pasalnya, selama ini banyak koruptor yang kabur ke Singapura. Misalnya, Djoko Tjandra, Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazaruddin, Harun Masiku, Eddy Sindoro, Bambang Sutrisno, Maria Pauline Lumowa, dan Gayus Tambunan.
Dia mengatakan, lembaga antirasuah itu membuka peluang melakukan ekstradisi, jika benar berada di Singapura. Sebagai catatan. Ekstradisi merupakan perjanjian terkait proses penyerahan seorang tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.
Alex mengaku, belum mengetahui status kewarganegaraan Apeng. Karena itu, pihaknya akan menelusuri status kewarganegaraannya, sebelum melakukan ekstradisi. Bahkan, KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB).
“Kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Syarat perjanjian ekstradisi seperti itu,” ancam Alex.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyiapkan sejumlah rencana untuk memulangkan Apeng dari Singapura. Jaksa Agung ST Buhanuddin pun akan temuai Jaksa Agung Singapura.
“Kita upayakan jemput paksa, karena kami tak juga menerima respons dari yang bersangkutan yang berada di Singapura,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi.
Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi III DPR Santoso meminta, lembaga penegak hukum berkoordinasi dengan kejaksaan Singapura untuk meringkus Apeng. Terlebih, kedua negara telah meneken perjanjian ekstradisi pada 25 Januari.
Dengan cara apapun, kata dia, Apeng harus ditangkap. Hal itu untuk mengihindari anggapan ada kekuatan besar yang melindunginya.
“Pejabat dan oknum aparat keamanan yang mem-backup dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga dipidanakan. Terlebih, ini angka yang sangat besar dan menyita perhatian publik,” pesan politisi Demokrat itu.
Jika Singapura tidak kooperatif, Santono meminta, Pemerintah Indonesia bertindak keras. Bahkan jika diperlukan, pemerintah dapat memberikan tekanan politik. Intinya, segala cara harus dilakukan agar Apeng bisa diadili di Tanah Air.
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi ikut mengomentari. Kata dia, Singapura harus kooperatif mendeportasi Apeng. Hal itu juga menjadi nilai positif bagi Singapura agar tidak dianggap surganya para koruptor. “Sekaligus menjaga hubungan baik kedua negara,” katanya. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID