DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
11 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Sita Kebun Sawit, Hotel Hingga Helikopter Kejagung Ngobrak-Abrik Gurita Bisnisnya Apeng –

5 min read

Penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung menyingkap gurita bisnis Surya Darmadi alias Apeng. Terbaru penyidik Gedung Bundar menyita helikopter di hanggar kantor PT Duta Palma di Pekanbaru, Riau.

Helikopter Bell 427 seri 58001 bernomor pendaftaran PK-DPN itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.

Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

“Yang disita pasti terafiliasi dengan yang bersangkutan (Apeng) atau perusahaannya,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Namun ia tak bersedia membeberkan lebih jauh.

Siapa PT Dabi Air Nusantara? Perusahaan bergerak di bidang jasa perizinan terbang dan sewa helikopter VVIP. Kantornya di Senayan Trace Center (STC), Senayan, Jakarta Selatan.

Nama perusahaan ini memiliki kemiripan dengan Dabi Capital Pte Ltd, perusahaan Singapura. Perusahaan ini diketahui sebagai “ultimate parent” bagi Darmex Grup, kelompok usaha milik Apeng.

Diduga ada hubungan Dabi Capital dengan Dabi Air Nusantara. Apeng disebut-sebut menjadi salah satu pemilik saham Dabi Air Nusantara. Meski bukan mayoritas.

Pihak Dabi Air Nusantara belum bersedia memberikan keterangan mengenai penyitaan ini.

Sumedana mengatakan penyitaan aset ini terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejahatan awalnya adalah korupsi Apeng dalam pembukaan lahan perkebunan sawit kelompok usahanya.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan modus korupsi Apeng. “Modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung,” kata Burhanuddin di Gedung DPR Senayan, Selasa (23/8/2022).

Apeng itu mencaplok tanah negara untuk lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaannya. Tanah negara yang dikuasai Darmex dan Duta Palma Grup berada di Kabupaten Indragiri hulu, Riau. Apeng kongkalikong dengan Raja Thamsir, Bupati Indragiri Hulu periode1999-2008.

 

Burhanuddin mengutarakan Raja Thamsir Hulu memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan Apeng. Izin diberikan bertahap kurun 2004- 2007. Hingga akhirnya, Apeng menguasai kawasan hutan seluas 37.095 hektare.

Burhanuddin menegaskan, pencaplokan kawasan hutan dilakukan dengan melawan hukum. Tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim terpadu. Sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan.

Apeng lalu memanfaatkan kawasan hutan itu tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan — kini Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jaksa Agung merinci dosa-dosa Apeng. Pertama, membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit.

Berikutnya, tidak membangun kebun seluas 20 persen dari areal perkebunan bagi peruntukan masyarakat.

Apeng menyuap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai alih fungsi kawasan hutan. Supaya lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaan Apeng diubah menjadi kawasan bukan hutan. Kasus ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari pengusahaan lahan hutan dan pembukaan perkebunan sawit, kelompok usaha Apeng meraih omset Rp 600 miliar per bulan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin.

Begini rinciannya. Kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun kelapa sawit Rp 9.656.360.900.100.

Kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran komisi sumber daya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan senilai Rp 421.844.880.960.

Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.

“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin.

Kini, gurita bisnis Apeng diobrak-abrik Kejagung. Aset-aset disita. Mulai dari lahan perkebunan sawit, kantor perusahaan, gedung perkantoran, hotel dan vila di Bali, rumah-rumah mewah hingga tanah seluas 1,6 hektare di Menteng Jakarta Pusat. ■
]]> , Penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung menyingkap gurita bisnis Surya Darmadi alias Apeng. Terbaru penyidik Gedung Bundar menyita helikopter di hanggar kantor PT Duta Palma di Pekanbaru, Riau.

Helikopter Bell 427 seri 58001 bernomor pendaftaran PK-DPN itu tercatat milik PT Dabi Air Nusantara.

Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

“Yang disita pasti terafiliasi dengan yang bersangkutan (Apeng) atau perusahaannya,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Namun ia tak bersedia membeberkan lebih jauh.

Siapa PT Dabi Air Nusantara? Perusahaan bergerak di bidang jasa perizinan terbang dan sewa helikopter VVIP. Kantornya di Senayan Trace Center (STC), Senayan, Jakarta Selatan.

Nama perusahaan ini memiliki kemiripan dengan Dabi Capital Pte Ltd, perusahaan Singapura. Perusahaan ini diketahui sebagai “ultimate parent” bagi Darmex Grup, kelompok usaha milik Apeng.

Diduga ada hubungan Dabi Capital dengan Dabi Air Nusantara. Apeng disebut-sebut menjadi salah satu pemilik saham Dabi Air Nusantara. Meski bukan mayoritas.

Pihak Dabi Air Nusantara belum bersedia memberikan keterangan mengenai penyitaan ini.

Sumedana mengatakan penyitaan aset ini terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejahatan awalnya adalah korupsi Apeng dalam pembukaan lahan perkebunan sawit kelompok usahanya.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan modus korupsi Apeng. “Modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung,” kata Burhanuddin di Gedung DPR Senayan, Selasa (23/8/2022).

Apeng itu mencaplok tanah negara untuk lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaannya. Tanah negara yang dikuasai Darmex dan Duta Palma Grup berada di Kabupaten Indragiri hulu, Riau. Apeng kongkalikong dengan Raja Thamsir, Bupati Indragiri Hulu periode1999-2008.

 

Burhanuddin mengutarakan Raja Thamsir Hulu memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan Apeng. Izin diberikan bertahap kurun 2004- 2007. Hingga akhirnya, Apeng menguasai kawasan hutan seluas 37.095 hektare.

Burhanuddin menegaskan, pencaplokan kawasan hutan dilakukan dengan melawan hukum. Tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim terpadu. Sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan.

Apeng lalu memanfaatkan kawasan hutan itu tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan — kini Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jaksa Agung merinci dosa-dosa Apeng. Pertama, membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit.

Berikutnya, tidak membangun kebun seluas 20 persen dari areal perkebunan bagi peruntukan masyarakat.

Apeng menyuap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai alih fungsi kawasan hutan. Supaya lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaan Apeng diubah menjadi kawasan bukan hutan. Kasus ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari pengusahaan lahan hutan dan pembukaan perkebunan sawit, kelompok usaha Apeng meraih omset Rp 600 miliar per bulan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin.

Begini rinciannya. Kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun kelapa sawit Rp 9.656.360.900.100.

Kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran komisi sumber daya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan senilai Rp 421.844.880.960.

Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.

“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin.

Kini, gurita bisnis Apeng diobrak-abrik Kejagung. Aset-aset disita. Mulai dari lahan perkebunan sawit, kantor perusahaan, gedung perkantoran, hotel dan vila di Bali, rumah-rumah mewah hingga tanah seluas 1,6 hektare di Menteng Jakarta Pusat. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |