Sidang Banding PTDH Pekan Ini Irjen Ferdy Sambo Apa Masih Kuat Nggak Ya… –
5 min readBerkas banding tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rencananya, Sambo akan disidang banding etik pekan ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding etik Ferdy Sambo (FS) akan dipimpin jenderal bintang tiga. Rencananya, kata dia, sidang banding etik Ferdy Sambo dipimpin oleh timsus (tim khusus).
“Jadwalnya nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.
Dedi mengatakan, saat ini baru memori banding Ferdy Sambo yang sudah diterima dari sejumlah perwira yang mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka dipecat karena pelanggaran etik penanganan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) untuk pelaksanaan sidang banding FS minggu depan (pekan ini),” jelas dia.
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksi atau pendapatnya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi PTDH. Menurutnya, permohonan banding tidak akan dikabulkan.
“Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan,” kata Aryanto.
Hal tersebut, kata Aryanto, dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo. Di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dan lain sebagainya.
“Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik. Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH,” ujarnya.
Aryanto menegaskan, Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, kata dia, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
“Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Senada diungkapkan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn), Ito Sumardi. Dia menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan oleh KKEP. Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ancaman hukumannya cukup berat.
Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum. Kemudian pertimbangan lain mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.
Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar negeri pun juga banyak menanyakan kasus ini. Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.
“Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya. Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di pecat,” katanya.
Selain itu, mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh Komisi Etik adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. “Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada sidang kode etik Polri akhir Agustus lalu. Sambo, terbukti melanggar etik, salah satunya karena terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Netizen sudah tidak sabar menanti kelanjutan drama Sambo dan ingin segera mengetahui nasib mantan Kadiv Propam Polri. Diprediksi, Sambo akan tetap dipecat secara tidak hormat.
Akun @Sepur206 yakin Kapolri akan tegas terhadap Sambo yang telah mencoreng institusi kepolisian. Dia bilang, dengan kasus yang parah begini, tidak mungkin Sambo tidak dipecat.
“Berani taruhan ane,” ujar @Sepur206. “Seriusan saya sudah nggak sabar menunggu putusan untuk kejahatan Sambo ini,” kata @rahman21ndd.
Akun @CindyBexter meminta publik bersabar dan menunggu sidang banding digelar. Dia bilang, yang memutuskan banding adalah adalah majelis kehormatan Propam dan dibacakan dalam ruang sidang.
“Sidangnya saja belum dimulai. Ketua majelisnya saja baru ditunjuk,” ungkapnya.
Intinya, kata @zakinugroho7619, sampai saat ini Ferdy Sambo masih anggota Polri, sampai putusan sidang banding etik nanti. Kata dia, setelah putusan banding itulah akhir karier Sambo.
“Kayaknya sih tetap pecat,” tutur akun. [ASI] ]]> , Berkas banding tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rencananya, Sambo akan disidang banding etik pekan ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding etik Ferdy Sambo (FS) akan dipimpin jenderal bintang tiga. Rencananya, kata dia, sidang banding etik Ferdy Sambo dipimpin oleh timsus (tim khusus).
“Jadwalnya nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.
Dedi mengatakan, saat ini baru memori banding Ferdy Sambo yang sudah diterima dari sejumlah perwira yang mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka dipecat karena pelanggaran etik penanganan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) untuk pelaksanaan sidang banding FS minggu depan (pekan ini),” jelas dia.
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksi atau pendapatnya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi PTDH. Menurutnya, permohonan banding tidak akan dikabulkan.
“Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan,” kata Aryanto.
Hal tersebut, kata Aryanto, dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo. Di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dan lain sebagainya.
“Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik. Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH,” ujarnya.
Aryanto menegaskan, Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, kata dia, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
“Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Senada diungkapkan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn), Ito Sumardi. Dia menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan oleh KKEP. Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ancaman hukumannya cukup berat.
Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum. Kemudian pertimbangan lain mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.
Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar negeri pun juga banyak menanyakan kasus ini. Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.
“Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya. Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di pecat,” katanya.
Selain itu, mengenai hal-hal yang mungkin dipertimbangkan oleh Komisi Etik adalah peran Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. “Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada sidang kode etik Polri akhir Agustus lalu. Sambo, terbukti melanggar etik, salah satunya karena terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Netizen sudah tidak sabar menanti kelanjutan drama Sambo dan ingin segera mengetahui nasib mantan Kadiv Propam Polri. Diprediksi, Sambo akan tetap dipecat secara tidak hormat.
Akun @Sepur206 yakin Kapolri akan tegas terhadap Sambo yang telah mencoreng institusi kepolisian. Dia bilang, dengan kasus yang parah begini, tidak mungkin Sambo tidak dipecat.
“Berani taruhan ane,” ujar @Sepur206. “Seriusan saya sudah nggak sabar menunggu putusan untuk kejahatan Sambo ini,” kata @rahman21ndd.
Akun @CindyBexter meminta publik bersabar dan menunggu sidang banding digelar. Dia bilang, yang memutuskan banding adalah adalah majelis kehormatan Propam dan dibacakan dalam ruang sidang.
“Sidangnya saja belum dimulai. Ketua majelisnya saja baru ditunjuk,” ungkapnya.
Intinya, kata @zakinugroho7619, sampai saat ini Ferdy Sambo masih anggota Polri, sampai putusan sidang banding etik nanti. Kata dia, setelah putusan banding itulah akhir karier Sambo.
“Kayaknya sih tetap pecat,” tutur akun. [ASI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID