DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
11 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Setelah Viral Akhirnya, Irjen Fadil Imran Bebaskan Warga Pekanbaru –

5 min read

Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Masril Ardi. Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memilih restorative justice.

Masril Ardi ditangkap pada Minggu, (31/7) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Musababnya, dia memposting konten ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’ di akun TikToknya.

Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu sempat ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari. Penangkapan ini kemudian jadi sorotan di dunia maya. Akhirnya, Jumat (26/8) Masril dibebas­kan.

Kuasa Hukum Masril, Suroto membe­narkan perihal dibebaskan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Dia bilang, kliennya dibebaskan melalui re­storative justice). Pada Sabtu (27/8), Masril telah tiba di Pekanbaru, Riau.

“Alhamdulillah, (Marsil) sehat,” tutur Suroto.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kasus Masril telah diselesai­kan dengan restorative justice. Yaitu, pe­nyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Arahan saya dilakukan restorative justice ke penyidik,” terang Fadil pada Sabtu (27/8).

Netizen mengucap syukur karena Masril akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari.

Namun, netizen mengingatkan harus cermat dalam memposting sesuatu hal di media sosial.

Akun @Ardiriau4 mengatakan, mela­lui perjuangan pajang akhirnya Masril dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam (26/8). Dia bilang, Masril dibebaskan melalui restor­ative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Alhamdulillah, Masril telah bebas melalui restorasi Justice. Tetap se­mangat, tapi tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal di media sosial (medsos),” timpal @f_fathur.

Akun @BanggaiKlik mengingat­kan masyarakat, terutama netizen untuk betul-betul berhati-hati dalam membuat postingan di medsos. Apalagi, kata dia, konten yang diposting mengandung unsur pidana dan tidak bisa dipertang­gungjawabkan kebenarannya.

 

“(Polda Metro Jaya) tanggap membaca situasi dan simpatik,” puji @Pridut. “Alhamdulilah, semoga bisa menjadi pelajaran buat Masril agar bisa melalui medsos,” ujar @james_abdillah.

Akun @Samber_nyawa menilai Kapolda Metro Jaya Fadhil Imran me­mang sangat humanis. Kata dia, meskipun warga banyak curiga Masril dibebaskan karena viral.

“Ternyata melalui restorative justice,” ujarnya.

Akun @RaflesPStp meminta aparat ke­polisian membuat aturan yang jelas dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Kata dia, jangan sampai setiap ada laporan dugaan kasus ITE, terduga pelakunya langsung dipenjara.

“Harusnya Polisi menyelidiki secara cermat terlebih dulu terkait berita terse­but,” saran dia.

Akun @FauzBatavis kesal bila perkara yang melibatkan rakyat kecil, terdu­ga pelakunya cepat sekali ditangkap. Bahkan, tidak sampai 3 hari. Tapi kalau pejabat atau yang berbintang, bahkan bulanan baru ditangkap.

“Ternyata polisi masih tumpul ke atas tajam kebawah,” kritiknya.

Akun @Sulistio mengatakan, Masril hanya memposting ulang di medsos yang sudah banyak beredar. Sehingga, dia mengaku miris dengan kelakuan pihak polisi yang mudah menangkap orang hanya dengan alasan melanggar UU ITE.

Namun, @De_Javu tidak setuju bila Masril dibebaskan melalui restorative justice. Sebab, dikhawatirkan pelaku postingan hoaks semakin banyak.

“Nggak usah aneh, kalau besok-besok postingan hoaks semakin banyak,” kata dia.

Akun @Ndorobbs mengaku kecewa dengan model penanganan kasus Masril oleh Polda Metro Jaya. Kata dia, cara-cara seperti itu tidak akan memberi efek jera bagi pelaku penyebar hoaks.

“Heran dengan perubahan sifat Masril yang terlihat melas saat memakai baju or­ange dan ditahan penyidik di Polda Metro Jaya. Nggak segarang saat di medsos,” kata @Soen_Cak. [TIF] ]]> , Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Masril Ardi. Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memilih restorative justice.

Masril Ardi ditangkap pada Minggu, (31/7) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Musababnya, dia memposting konten ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’ di akun TikToknya.

Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu sempat ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari. Penangkapan ini kemudian jadi sorotan di dunia maya. Akhirnya, Jumat (26/8) Masril dibebas­kan.

Kuasa Hukum Masril, Suroto membe­narkan perihal dibebaskan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Dia bilang, kliennya dibebaskan melalui re­storative justice). Pada Sabtu (27/8), Masril telah tiba di Pekanbaru, Riau.

Alhamdulillah, (Marsil) sehat,” tutur Suroto.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kasus Masril telah diselesai­kan dengan restorative justice. Yaitu, pe­nyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Arahan saya dilakukan restorative justice ke penyidik,” terang Fadil pada Sabtu (27/8).

Netizen mengucap syukur karena Masril akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari.

Namun, netizen mengingatkan harus cermat dalam memposting sesuatu hal di media sosial.

Akun @Ardiriau4 mengatakan, mela­lui perjuangan pajang akhirnya Masril dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam (26/8). Dia bilang, Masril dibebaskan melalui restor­ative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Alhamdulillah, Masril telah bebas melalui restorasi Justice. Tetap se­mangat, tapi tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal di media sosial (medsos),” timpal @f_fathur.

Akun @BanggaiKlik mengingat­kan masyarakat, terutama netizen untuk betul-betul berhati-hati dalam membuat postingan di medsos. Apalagi, kata dia, konten yang diposting mengandung unsur pidana dan tidak bisa dipertang­gungjawabkan kebenarannya.

 

“(Polda Metro Jaya) tanggap membaca situasi dan simpatik,” puji @Pridut. “Alhamdulilah, semoga bisa menjadi pelajaran buat Masril agar bisa melalui medsos,” ujar @james_abdillah.

Akun @Samber_nyawa menilai Kapolda Metro Jaya Fadhil Imran me­mang sangat humanis. Kata dia, meskipun warga banyak curiga Masril dibebaskan karena viral.

“Ternyata melalui restorative justice,” ujarnya.

Akun @RaflesPStp meminta aparat ke­polisian membuat aturan yang jelas dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Kata dia, jangan sampai setiap ada laporan dugaan kasus ITE, terduga pelakunya langsung dipenjara.

“Harusnya Polisi menyelidiki secara cermat terlebih dulu terkait berita terse­but,” saran dia.

Akun @FauzBatavis kesal bila perkara yang melibatkan rakyat kecil, terdu­ga pelakunya cepat sekali ditangkap. Bahkan, tidak sampai 3 hari. Tapi kalau pejabat atau yang berbintang, bahkan bulanan baru ditangkap.

“Ternyata polisi masih tumpul ke atas tajam kebawah,” kritiknya.

Akun @Sulistio mengatakan, Masril hanya memposting ulang di medsos yang sudah banyak beredar. Sehingga, dia mengaku miris dengan kelakuan pihak polisi yang mudah menangkap orang hanya dengan alasan melanggar UU ITE.

Namun, @De_Javu tidak setuju bila Masril dibebaskan melalui restorative justice. Sebab, dikhawatirkan pelaku postingan hoaks semakin banyak.

“Nggak usah aneh, kalau besok-besok postingan hoaks semakin banyak,” kata dia.

Akun @Ndorobbs mengaku kecewa dengan model penanganan kasus Masril oleh Polda Metro Jaya. Kata dia, cara-cara seperti itu tidak akan memberi efek jera bagi pelaku penyebar hoaks.

“Heran dengan perubahan sifat Masril yang terlihat melas saat memakai baju or­ange dan ditahan penyidik di Polda Metro Jaya. Nggak segarang saat di medsos,” kata @Soen_Cak. [TIF]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |