DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
24 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Sepakati Isu Sebelum Diajukan Pemerintah Heran Deh, DPR Kok Ikut Bahas Perppu Pemilu Sih –

5 min read

DPR mengakui pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disepakati. Padahal, belum diajukan resmi oleh Pemerintah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, inisiatif menyepaka­ti isu-isu dalam Perppu sebelum diajukan ini dilakukan wakil rakyat dan disetujui Pemerintah serta penyelenggara pemilu.

“Perppu ini cukup penting dan strat­egis,” kata politisi Golkar itu, kemarin.

Dia berkilah, kesepakatan yang diper­oleh lewat rapat konsinyering para pihak ini bagian dari keterbukaan. “Tertutup nanti khawatir akan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan dua kali, Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara Pemilu telah menyepakati sedikitnya lima isu untuk diusulkan masuk dalam Perppu.

Pertama, terkait penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua. Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama. Ketiga, penyeragaman be­rakhirnya masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Keempat, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari untuk memudahkan distribusi lo­gistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah. Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pe­menang Pemilu Legislatif (Pileg) sebe­lumnya.

Dengan disepakatinya isu-isu ini seba­gai substansi yang akan dimuat, praktis Perppu Pemilu yang diajukan Pemerintah ke DPR kecil kemungkinan ditolak. Artinya, pengajuan Perppu Pemilu oleh Pemerintah cuma formalitas saja.

“Kami bersama Pemerintah mengam­bil inisiatif sebelum nanti Pemerintah mengajukan resmi. Kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi, dan kira-kira substansinya seperti apa,” tegas Doli.

Komisioner KPU Idham Holik menga­takan, pihaknya setuju dengan salah satu isu yang disepakati, yakni partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Menurutnya, ada efek positif dari kesepakatan itu.

Salah satunya, masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya. “Kami setuju ya nomor urut itu tetap,” kata Idham.

Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap parti­sipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan pasal tersebut akan bersifat terbuka.

“Bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan. Tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, ya nanti dilakukan pen­gundian,” ungkapnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil heran, ada kesepakatan dengan lembaga di luar Pemerintah dalam proses pembua­tan Perppu ini. Lewat Perppu, Pemerintah semestinya cukup menerbitkan dan me­nyerahkannya ke parlemen.

 

Akun @cinta_zid menilai, ada kejang­galan dari kesepakatan yang dilakukan DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu sebelum Perppu resmi diajukan. “Bikin kerajaan saja,” ujarnya.

“Nanti ada usulan lagi bahwa hasil Pemilu atau Pemilihan Presiden 2024 tidak boleh diubah dan harus sama den­gan hasil Pemilu/Pilpres 2019,” ujar @farimanwhk.

Akun @MensosJ mengatakan, kes­epakatan Perppu Pemilu sengaja diatur untuk memuluskan kekuasan yang saat ini sedang dikuasai PDIP. Salah satu pasal yang disepakati berasal dari usul Megawati.

“Sekalian saja PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024, yang lain cuman ngera­maein doang,” ujarnya.

Akun @titianggraini mengatakan, Perppu itu untuk kegentingan yang memaksa. “Tapi, kalau kegentingan itu diskenariokan dan sudah diketahui jauh-jauh hari, lantas apakah benar ada kegentingan? Atau malah kepentingan yang memaksa,” katanya.

Akun @msaid_didu mengatakan, DPR telah melakukan tindakan di luar kewenangannya ketika ikut membahas dan menyepakati pasal-pasal dalam Perppu Pemilu. “DPR membahas untuk membuat Perppu? Negara makin nggak jelas,” ujarnya.

Akun @aniblogsan6 juga heran. Kata dia, sangat aneh wewenang DPR ikut membahas Perppu. Dia mengingatkan, tugas DPR membuat undang-undang, bukan ikut membahas dan menyepakati isi Perppu.

“NKRI, siapa yang mengawasi? Seenaknya bikin perppu. Sesuai keper­luan golongan bukan keperluan bangsa negara,” tambah @kenkenan2016.

Sementara, @MartinusButarb1 men­gatakan, masih ada kemungkinan isu-isu yang telah disepakati berubah kembali. Dia mengatakan, politik Indonesia sedang dinamis-dinamisnya saat ini. [ASI] ]]> , DPR mengakui pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disepakati. Padahal, belum diajukan resmi oleh Pemerintah.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, inisiatif menyepaka­ti isu-isu dalam Perppu sebelum diajukan ini dilakukan wakil rakyat dan disetujui Pemerintah serta penyelenggara pemilu.

“Perppu ini cukup penting dan strat­egis,” kata politisi Golkar itu, kemarin.

Dia berkilah, kesepakatan yang diper­oleh lewat rapat konsinyering para pihak ini bagian dari keterbukaan. “Tertutup nanti khawatir akan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan dua kali, Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara Pemilu telah menyepakati sedikitnya lima isu untuk diusulkan masuk dalam Perppu.

Pertama, terkait penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua. Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama. Ketiga, penyeragaman be­rakhirnya masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Keempat, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari untuk memudahkan distribusi lo­gistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah. Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pe­menang Pemilu Legislatif (Pileg) sebe­lumnya.

Dengan disepakatinya isu-isu ini seba­gai substansi yang akan dimuat, praktis Perppu Pemilu yang diajukan Pemerintah ke DPR kecil kemungkinan ditolak. Artinya, pengajuan Perppu Pemilu oleh Pemerintah cuma formalitas saja.

“Kami bersama Pemerintah mengam­bil inisiatif sebelum nanti Pemerintah mengajukan resmi. Kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi, dan kira-kira substansinya seperti apa,” tegas Doli.

Komisioner KPU Idham Holik menga­takan, pihaknya setuju dengan salah satu isu yang disepakati, yakni partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Menurutnya, ada efek positif dari kesepakatan itu.

Salah satunya, masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya. “Kami setuju ya nomor urut itu tetap,” kata Idham.

Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap parti­sipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan pasal tersebut akan bersifat terbuka.

“Bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan. Tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, ya nanti dilakukan pen­gundian,” ungkapnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil heran, ada kesepakatan dengan lembaga di luar Pemerintah dalam proses pembua­tan Perppu ini. Lewat Perppu, Pemerintah semestinya cukup menerbitkan dan me­nyerahkannya ke parlemen.

 

Akun @cinta_zid menilai, ada kejang­galan dari kesepakatan yang dilakukan DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu sebelum Perppu resmi diajukan. “Bikin kerajaan saja,” ujarnya.

“Nanti ada usulan lagi bahwa hasil Pemilu atau Pemilihan Presiden 2024 tidak boleh diubah dan harus sama den­gan hasil Pemilu/Pilpres 2019,” ujar @farimanwhk.

Akun @MensosJ mengatakan, kes­epakatan Perppu Pemilu sengaja diatur untuk memuluskan kekuasan yang saat ini sedang dikuasai PDIP. Salah satu pasal yang disepakati berasal dari usul Megawati.

“Sekalian saja PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024, yang lain cuman ngera­maein doang,” ujarnya.

Akun @titianggraini mengatakan, Perppu itu untuk kegentingan yang memaksa. “Tapi, kalau kegentingan itu diskenariokan dan sudah diketahui jauh-jauh hari, lantas apakah benar ada kegentingan? Atau malah kepentingan yang memaksa,” katanya.

Akun @msaid_didu mengatakan, DPR telah melakukan tindakan di luar kewenangannya ketika ikut membahas dan menyepakati pasal-pasal dalam Perppu Pemilu. “DPR membahas untuk membuat Perppu? Negara makin nggak jelas,” ujarnya.

Akun @aniblogsan6 juga heran. Kata dia, sangat aneh wewenang DPR ikut membahas Perppu. Dia mengingatkan, tugas DPR membuat undang-undang, bukan ikut membahas dan menyepakati isi Perppu.

“NKRI, siapa yang mengawasi? Seenaknya bikin perppu. Sesuai keper­luan golongan bukan keperluan bangsa negara,” tambah @kenkenan2016.

Sementara, @MartinusButarb1 men­gatakan, masih ada kemungkinan isu-isu yang telah disepakati berubah kembali. Dia mengatakan, politik Indonesia sedang dinamis-dinamisnya saat ini. [ASI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |