Seleksi ASN-PPPK Dibuka Ayo, Semangat Persiapkan Diri –
5 min readKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merilis jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus jabatan fungsional (JF) Guru periode tahun 2022, kemarin.
Terdapat tiga prioritas pelamar Apatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK). Ketentuan itu teruang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim.
Prioritas pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapatkan formasi.
Prioritas kedua, Tenaga Honorer eks Kategori (THK) II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Prioritas ketiga, guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengumuman seleksi akan disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru 2022, gurupppk.kemdikbud.go.id maupun website resmi masing-masing instansi.
Setelah seleksi PPPK Guru diumumkan, akan berlangsung proses pendaftaran secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id, yang berlangsung selama dua pekan pada 25 Oktober sampai 7 November 2022.
Netizen mengajak masyarakat yang akan mendaftar seleksi PPPK segera mempersiapkan diri dari sekarang. Seleksi penerimaan PPPK sudah di depan mata. “Semangat belajar,” saran @Widyamedikaw.
Akun @astronuts55 menyarankan, PPPK Guru yang sudah lulus passing grade pada 2021 bersiap-siap. Soalnya, tanggal 25 Oktober tinggal penempatan saja. “Sedangkan yang pelamar umum sabar dulu,” ujarnya.
Menurut @Macam_cara, pendaftaran serentak seleksi PPPK 2022 dibuka pada 25 Oktober. Dia bilang, berbahagialah bagi honorer pada dua formasi ini, yaitu formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Akun @Ibrahimmalik88 mengajak calon peserta seleksi mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar mengajukan kuota formasi maksimal biar seluruh guru dapat formasi. Sebab, anggaran full ditanggung Pemerintah Pusat. “Tidak ada alasan bagi Pemda mengatakan tidak ada anggaran,” katanya.
Akun @Kutilangbernya1 menyebut, CPNS sudah tidak ada lagi dan diganti PPPK. Dia menjelaskan, PPPK tidak dapat uang pensiun. Selain itu, kontraknya akan diperpanjang setiap 5 tahun. “Dan bila tidak ada anggarannya bisa diberhentikan sepihak,” katanya.
Akun @YoandKrisan menimpali. Dia memastikan sistem kerja PPPK sudah seperti PNS. Sehingga yang terpenting saat ini mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gaji perbulan dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
“Mohon agar seleksi PPPK bisa diikuti oleh fresh graduate dan non-honorer lainnya,” pinta @Geonn9.
Kata @Geonn9, dirinya juga kompeten dan juga ingin menjadi PPPK atau ASN. Dia bilang, punya hak yang sama untuk bisa ikut seleksi tahun ini dan 2023. “Semoga peluang kami tidak tertutup,” harap dia.
“Sabar mas, selesaikan yang honorer dulu, setelah itu fresh graduate,” timpal @Striiya. “Yang honorer juga gitu, sudah lama menanti juga,” tambah @Loveydunn.
Akun @adelio_Axella juga mengeluh dan memohon peninjauan ulang kepada sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sampai sekarang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Semoga Pemerintah juga dapat mempertimbangkannya,” harap dia.
Sementara, @zahrara32 mengaku dirugikan dengan rekrutmen PPPK. Dia kehilangan sertifikasinya karena kebijakan seleksi 2021 yang sering berubah dan membuat bingung.
“Kepala sekolah tidak memberi jam sesuai serdik (sertifikat pendidikan),” keluhnya. [TIF] ]]> , Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merilis jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus jabatan fungsional (JF) Guru periode tahun 2022, kemarin.
Terdapat tiga prioritas pelamar Apatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK). Ketentuan itu teruang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim.
Prioritas pertama merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapatkan formasi.
Prioritas kedua, Tenaga Honorer eks Kategori (THK) II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Prioritas ketiga, guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengumuman seleksi akan disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru 2022, gurupppk.kemdikbud.go.id maupun website resmi masing-masing instansi.
Setelah seleksi PPPK Guru diumumkan, akan berlangsung proses pendaftaran secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id, yang berlangsung selama dua pekan pada 25 Oktober sampai 7 November 2022.
Netizen mengajak masyarakat yang akan mendaftar seleksi PPPK segera mempersiapkan diri dari sekarang. Seleksi penerimaan PPPK sudah di depan mata. “Semangat belajar,” saran @Widyamedikaw.
Akun @astronuts55 menyarankan, PPPK Guru yang sudah lulus passing grade pada 2021 bersiap-siap. Soalnya, tanggal 25 Oktober tinggal penempatan saja. “Sedangkan yang pelamar umum sabar dulu,” ujarnya.
Menurut @Macam_cara, pendaftaran serentak seleksi PPPK 2022 dibuka pada 25 Oktober. Dia bilang, berbahagialah bagi honorer pada dua formasi ini, yaitu formasi guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Akun @Ibrahimmalik88 mengajak calon peserta seleksi mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar mengajukan kuota formasi maksimal biar seluruh guru dapat formasi. Sebab, anggaran full ditanggung Pemerintah Pusat. “Tidak ada alasan bagi Pemda mengatakan tidak ada anggaran,” katanya.
Akun @Kutilangbernya1 menyebut, CPNS sudah tidak ada lagi dan diganti PPPK. Dia menjelaskan, PPPK tidak dapat uang pensiun. Selain itu, kontraknya akan diperpanjang setiap 5 tahun. “Dan bila tidak ada anggarannya bisa diberhentikan sepihak,” katanya.
Akun @YoandKrisan menimpali. Dia memastikan sistem kerja PPPK sudah seperti PNS. Sehingga yang terpenting saat ini mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gaji perbulan dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
“Mohon agar seleksi PPPK bisa diikuti oleh fresh graduate dan non-honorer lainnya,” pinta @Geonn9.
Kata @Geonn9, dirinya juga kompeten dan juga ingin menjadi PPPK atau ASN. Dia bilang, punya hak yang sama untuk bisa ikut seleksi tahun ini dan 2023. “Semoga peluang kami tidak tertutup,” harap dia.
“Sabar mas, selesaikan yang honorer dulu, setelah itu fresh graduate,” timpal @Striiya. “Yang honorer juga gitu, sudah lama menanti juga,” tambah @Loveydunn.
Akun @adelio_Axella juga mengeluh dan memohon peninjauan ulang kepada sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sampai sekarang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Semoga Pemerintah juga dapat mempertimbangkannya,” harap dia.
Sementara, @zahrara32 mengaku dirugikan dengan rekrutmen PPPK. Dia kehilangan sertifikasinya karena kebijakan seleksi 2021 yang sering berubah dan membuat bingung.
“Kepala sekolah tidak memberi jam sesuai serdik (sertifikat pendidikan),” keluhnya. [TIF]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID