Rugikan Negara 104 Triliun Si Apeng Juara 1 Koruptor –
5 min readKerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan bos Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Jumlahnya mencapai Rp 104 triliun. Dengan jumlah ini, Si Apeng pun resmi menjadi juara 1 koruptor di Indonesia.
Jumlah Rp 104 triliun itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rinciannya, kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.
Deputi Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan, kerugian keuangan negara itu berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang terdiri dari 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas lahan seluas 37.095 hektar. Kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah penyimpangan yang berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan lain-lain.
“Di samping yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga menyebabkan kerugian perekonomian negara,” jelas Agustina, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Hasil audit ini diserahkan ke Kejaksaan Agung yang kemudian digunakan untuk mengembangkan dan membuat dakwaan atas kasus perkara korupsi Apeng. Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik Apeng sebagai tersangka. Kejagung menyebut, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini.
PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun sawit yang dikelola. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.
Kemarin, Kejagung memamerkan barang bukti hasil eksekusi perkara Apeng. Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5,1 triliun, 11.400.814 dolar AS, 646 dolar Singapura. Uang itu dibungkus dengan plastik transparan, dalam 14 tumpuk. Uang itu dijaga dua personel pengamanan berseragam Kejagung. Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lain. “Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp 5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dolar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” papar Ketut.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, ini korupsi terbesar sepanjang sejarah yang dilakukan perorangan dan korporasi. Sehingga harus diungkap secara transparan, juga dijaga dan diawasi.
“Agar aparat penegak hukum, baik jaksa maupun para hakim, jangan sampai disuap. Saran saya, sita seluruh aset atas namanya dan atas nama orang lain yang menjadi miliknya, kembalikan kepada negara,” saran Fickar.
Kerugian negara dalam kasus Apeng ini mengalahkan kasus-kasus kakap sebelumnya. Padahal, kasus-kasus sebelum dianggap sudah sangat besar. Seperti kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Lalu, kasus korupsi PT Asabri, dengan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Kemudian, kasus korupsi PT Jiwasraya, yang negara mengalami kerugian Rp 16,8 triliun. Selanjutnya, kasus dana talangan Bank Century, yang negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.
“Ini sejarah paling tinggi dugaan kerugian yang bisa diformulasikan Kejagung bekerja sama BPKP. Ini belum pernah ada. Jiwasraya Rp 16 triliun, Asabri Rp 20 triliun, terkait migor Rp 20 triliun. Nah Surya Darmadi memang rekor, layak mendapatkan penghargaan dari MURI,” sindir Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia juga yakin, proses hukum Apeng berjalan on the track, dan cepat dibawa ke pengadilan. Apalagi, semua DPO sudah ditangkap. Sehingga progresnya akan lebih cepat, dan pastinya menjadi perhatian publik karena nilai dugaan korupsinya fantastis. [MEN] ]]> , Kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan bos Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Jumlahnya mencapai Rp 104 triliun. Dengan jumlah ini, Si Apeng pun resmi menjadi juara 1 koruptor di Indonesia.
Jumlah Rp 104 triliun itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rinciannya, kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.
Deputi Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan, kerugian keuangan negara itu berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang terdiri dari 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas lahan seluas 37.095 hektar. Kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah penyimpangan yang berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan lain-lain.
“Di samping yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga menyebabkan kerugian perekonomian negara,” jelas Agustina, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Hasil audit ini diserahkan ke Kejaksaan Agung yang kemudian digunakan untuk mengembangkan dan membuat dakwaan atas kasus perkara korupsi Apeng. Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik Apeng sebagai tersangka. Kejagung menyebut, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini.
PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun sawit yang dikelola. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.
Kemarin, Kejagung memamerkan barang bukti hasil eksekusi perkara Apeng. Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5,1 triliun, 11.400.814 dolar AS, 646 dolar Singapura. Uang itu dibungkus dengan plastik transparan, dalam 14 tumpuk. Uang itu dijaga dua personel pengamanan berseragam Kejagung. Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lain. “Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp 5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dolar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” papar Ketut.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, ini korupsi terbesar sepanjang sejarah yang dilakukan perorangan dan korporasi. Sehingga harus diungkap secara transparan, juga dijaga dan diawasi.
“Agar aparat penegak hukum, baik jaksa maupun para hakim, jangan sampai disuap. Saran saya, sita seluruh aset atas namanya dan atas nama orang lain yang menjadi miliknya, kembalikan kepada negara,” saran Fickar.
Kerugian negara dalam kasus Apeng ini mengalahkan kasus-kasus kakap sebelumnya. Padahal, kasus-kasus sebelum dianggap sudah sangat besar. Seperti kasus PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Lalu, kasus korupsi PT Asabri, dengan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Kemudian, kasus korupsi PT Jiwasraya, yang negara mengalami kerugian Rp 16,8 triliun. Selanjutnya, kasus dana talangan Bank Century, yang negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.
“Ini sejarah paling tinggi dugaan kerugian yang bisa diformulasikan Kejagung bekerja sama BPKP. Ini belum pernah ada. Jiwasraya Rp 16 triliun, Asabri Rp 20 triliun, terkait migor Rp 20 triliun. Nah Surya Darmadi memang rekor, layak mendapatkan penghargaan dari MURI,” sindir Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Ia juga yakin, proses hukum Apeng berjalan on the track, dan cepat dibawa ke pengadilan. Apalagi, semua DPO sudah ditangkap. Sehingga progresnya akan lebih cepat, dan pastinya menjadi perhatian publik karena nilai dugaan korupsinya fantastis. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID