DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Proyek Fiktif Waskita Beton Precast Negara Rugi Rp 2,5 Triliun –

4 min read

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan kasus kakap yang ditanganinya. Kali ini mengenai korupsi di PT Waskita Beton Precast kurun 2016-2020.

“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun dan ini masih akan terus berkembang,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan Selasa (26/7/2022).

Burhanuddin menyebut kerugian negara itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Modusnya melakukan pengadaan fiktif kurun 2016-2020.

Untuk memuluskan modus ini, Waskita Beton Precast melakukan meminjam ‘bendera’ beberapa perusahaan. Perusahaan itu lalu membuat surat pemesanan material fiktif dan tanda terima material fiktif. “Juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Mereka langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengutarakan para tersangka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.

Kemudian, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo; serta pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Anugrianto.

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumedana mengemukakan, hasil penyidikan kejaksaan menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast di beberapa proyek.

Yakni, proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pembuatan tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

 

Selanjutnya, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR) dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Praktik lancung itu terkuak setelah tim penyidik menggeledah dan menyita barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, serta Plant Karawang di Karawang dan Bojonegara di Serang pada keesokan harinya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” ujar Sumedana.

Dokumen sitaan itu lalu dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya, ada 40 orang saksi yang diminta mengklarifikasi isi ribuan lembar dokumen proyek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengungkapkan praktik korupsi di Waskita Beton Precast meliputi berbagai modus. “Perbuatannya, nggak satu item,” ujarnya.

Lantaran itu penyidik Gedung Bundar harus menelusurinya satu per satu modus ini. Pengusutan pun berlangsung lama.

Kasus ini akhirnya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 31 Mei 2022. Sejak masuk tahap penyidikan, menurut Supardi, sudah bisa melihat para pihak yang patut dijadikan tersangka. Hanya saja, dia tidak mau tergesa-gesa menetapkan. Menunggu bukti-bukti terkumpul dulu. ■
]]> , Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkapkan kasus kakap yang ditanganinya. Kali ini mengenai korupsi di PT Waskita Beton Precast kurun 2016-2020.

“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun dan ini masih akan terus berkembang,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan Selasa (26/7/2022).

Burhanuddin menyebut kerugian negara itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Modusnya melakukan pengadaan fiktif kurun 2016-2020.

Untuk memuluskan modus ini, Waskita Beton Precast melakukan meminjam ‘bendera’ beberapa perusahaan. Perusahaan itu lalu membuat surat pemesanan material fiktif dan tanda terima material fiktif. “Juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.

Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Mereka langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengutarakan para tersangka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.

Kemudian, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo; serta pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Anugrianto.

Para tersangka ditahan selama 20 hari. Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumedana mengemukakan, hasil penyidikan kejaksaan menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast di beberapa proyek.

Yakni, proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pembuatan tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

 

Selanjutnya, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR) dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Praktik lancung itu terkuak setelah tim penyidik menggeledah dan menyita barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, serta Plant Karawang di Karawang dan Bojonegara di Serang pada keesokan harinya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” ujar Sumedana.

Dokumen sitaan itu lalu dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya, ada 40 orang saksi yang diminta mengklarifikasi isi ribuan lembar dokumen proyek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengungkapkan praktik korupsi di Waskita Beton Precast meliputi berbagai modus. “Perbuatannya, nggak satu item,” ujarnya.

Lantaran itu penyidik Gedung Bundar harus menelusurinya satu per satu modus ini. Pengusutan pun berlangsung lama.

Kasus ini akhirnya dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 31 Mei 2022. Sejak masuk tahap penyidikan, menurut Supardi, sudah bisa melihat para pihak yang patut dijadikan tersangka. Hanya saja, dia tidak mau tergesa-gesa menetapkan. Menunggu bukti-bukti terkumpul dulu. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |