DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
18 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Post Title –

5 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus suap sewa pesawat Garuda. Jumlah rasuahnya mencapai Rp 100 miliar.

“Diduga diterima anggota DPR 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali tak mengungkap siapa politisi Senayan yang dijerat. Ia hanya mengimbau pihak yang bakal dipanggil dalam penyidikan ini agar kooperatif.

Informasi mengenai penetapan tersangka terkuak dari surat permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Atas nama Chandra Tirta Wijaya.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan adanya permintaan cekal terhadap Chandra. “Masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023,” ujarnya. Chandra merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2009-2014.

Chandra dan istrinya, Emmy Ridarty Sumangkut pernah diperiksa KPK pada 2019 silam.

Pada pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah transaksi yang dilakukan pasangan itu. Jumlahnya miliaran. Di antaranya untuk pembayaran pelesir keluarga ke Eropa maupun umroh.

Penyidik mengantongi bukti transaksi di rekening Chandra di Bank Mandiri dan rekening Emmy di Bank BRI. Penyidik pun mengorek asal-usul dananya.

Chandra pernah melakukan setoran tunai Rp 65 juta dan Rp 115 juta. Setoran tunai ke rekening CV PG Rp 30 juta. Pembayaran kepada PT ASP 13.367 dolar Amerika.

Sementara Emmy melakukan setoran tunai ke rekening Chandra Rp 35 juta. Mentransfer Rp 50 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta dan Rp 80 juta, ke rekening Chandra.

Emmy juga melakukam setoran tunai Rp 500 juta. Memindahkan dana ke rekening atas namanya di Bank Mandiri Rp 100 juta.

Mentransfer ke rekening Boediyanto Rp 50 juta. Mentransfer ke rekening Ade Daud Iswandi Rp 400 juta. Emmy juga tercatat melakukan transaksi di money changer 15.400 dolar Amerika.

Sumber dana di rekening Emmy berasal setoran tunai Andri Budhi Setiawan. Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo (IADS) itu menggelontorkan Rp 15 juta, Rp 250 juta, Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

 

Andri turut diperiksa KPK mengenai transaksi ini. PT IADS bekerja sama dengan Airbus Group Indonesia.

Ali menolak berkomentar mengenai aliran dana dari Andri kepada Chandra melalui Emmy. Menurutnya, hal ini sudah masuk materi penyidikan.

“Mengenai materi penyidikan akan kami sampaikan nanti jika proses penyidikan cukup,” ujar juru bicara berlatar jaksa itu.

Adapun Chandra tak menanggapi permintaan konfirmasi dari Rakyat Merdeka.

Kasus suap sewa pesawat ini telah menjebloskan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, ke penjara.

Emir divonis delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti 2.117.315,27 dolar Singapura.

Sementara Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar. Bos PT Mugi Rekso Abadi itu menjadi “advisory” produsen pesawat Airbus, Bombardier dan ATR. Juga produsen mesin pesawat Rolls-Royce.

Soetikno-lah yang menggelontorkan rasuah kepada kepada Emir dan pejabat Garuda lainnya.

Belakangan, Kejaksaan Agung turut mengusut kasus sewa pesawat Garuda. Alhasil dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery periode 2009- 2014 PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo.

Berdasarkan perhitungan sementara, pengadaan pesawat Garuda merugikan negara mencapai Rp 3,6 triliun. “Itu baru perhitungan sementara,” ujar Supardi saat menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Ada beberapa kontrak pinjam, itu pasti akan kita kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Kita akan kembangkan dan tuntaskan,” ujar Supardi.

JAM Pidsus Febrie Ardiansyah mengungkapkan sewa pesawat yang merugikan ini terjadi di era Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Kejagung sesumbar hendak mengusut produsen maupun lessor yang menangguk untung dari proyek sewa pesawat Garuda. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus suap sewa pesawat Garuda. Jumlah rasuahnya mencapai Rp 100 miliar.

“Diduga diterima anggota DPR 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali tak mengungkap siapa politisi Senayan yang dijerat. Ia hanya mengimbau pihak yang bakal dipanggil dalam penyidikan ini agar kooperatif.

Informasi mengenai penetapan tersangka terkuak dari surat permohonan cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Atas nama Chandra Tirta Wijaya.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan adanya permintaan cekal terhadap Chandra. “Masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023,” ujarnya. Chandra merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2009-2014.

Chandra dan istrinya, Emmy Ridarty Sumangkut pernah diperiksa KPK pada 2019 silam.

Pada pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah transaksi yang dilakukan pasangan itu. Jumlahnya miliaran. Di antaranya untuk pembayaran pelesir keluarga ke Eropa maupun umroh.

Penyidik mengantongi bukti transaksi di rekening Chandra di Bank Mandiri dan rekening Emmy di Bank BRI. Penyidik pun mengorek asal-usul dananya.

Chandra pernah melakukan setoran tunai Rp 65 juta dan Rp 115 juta. Setoran tunai ke rekening CV PG Rp 30 juta. Pembayaran kepada PT ASP 13.367 dolar Amerika.

Sementara Emmy melakukan setoran tunai ke rekening Chandra Rp 35 juta. Mentransfer Rp 50 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta dan Rp 80 juta, ke rekening Chandra.

Emmy juga melakukam setoran tunai Rp 500 juta. Memindahkan dana ke rekening atas namanya di Bank Mandiri Rp 100 juta.

Mentransfer ke rekening Boediyanto Rp 50 juta. Mentransfer ke rekening Ade Daud Iswandi Rp 400 juta. Emmy juga tercatat melakukan transaksi di money changer 15.400 dolar Amerika.

Sumber dana di rekening Emmy berasal setoran tunai Andri Budhi Setiawan. Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo (IADS) itu menggelontorkan Rp 15 juta, Rp 250 juta, Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

 

Andri turut diperiksa KPK mengenai transaksi ini. PT IADS bekerja sama dengan Airbus Group Indonesia.

Ali menolak berkomentar mengenai aliran dana dari Andri kepada Chandra melalui Emmy. Menurutnya, hal ini sudah masuk materi penyidikan.

“Mengenai materi penyidikan akan kami sampaikan nanti jika proses penyidikan cukup,” ujar juru bicara berlatar jaksa itu.

Adapun Chandra tak menanggapi permintaan konfirmasi dari Rakyat Merdeka.

Kasus suap sewa pesawat ini telah menjebloskan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, ke penjara.

Emir divonis delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti 2.117.315,27 dolar Singapura.

Sementara Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar. Bos PT Mugi Rekso Abadi itu menjadi “advisory” produsen pesawat Airbus, Bombardier dan ATR. Juga produsen mesin pesawat Rolls-Royce.

Soetikno-lah yang menggelontorkan rasuah kepada kepada Emir dan pejabat Garuda lainnya.

Belakangan, Kejaksaan Agung turut mengusut kasus sewa pesawat Garuda. Alhasil dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery periode 2009- 2014 PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo.

Berdasarkan perhitungan sementara, pengadaan pesawat Garuda merugikan negara mencapai Rp 3,6 triliun. “Itu baru perhitungan sementara,” ujar Supardi saat menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Ada beberapa kontrak pinjam, itu pasti akan kita kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Kita akan kembangkan dan tuntaskan,” ujar Supardi.

JAM Pidsus Febrie Ardiansyah mengungkapkan sewa pesawat yang merugikan ini terjadi di era Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Kejagung sesumbar hendak mengusut produsen maupun lessor yang menangguk untung dari proyek sewa pesawat Garuda. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |