DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
25 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Peminatnya Tinggi Setiap Tahun Penerimaan Siswa Sekolah Negeri Di DKI Ditambah Dong –

6 min read

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan menambah kuota penerimaan siswa di sekolah negeri. Sebab, peminatnya tinggi setiap tahun. Caranya antara lain bisa bekerja sama dengan sekolah swasta.

Untuk menambah kuota siswa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) DKI Jakarta mengusulkan perbaikan persyaratan dan perluasan cakupan dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad menyarankan, syarat kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dihapuskan dalam PPDB DKI Jakarta. Alasannya, KIP adalah program Pemerintah Pusat.

Namun, selama ini KIP menjadi bagian persyaratan, bersamaan dengan kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB Bersama di Jakarta adalah mereka yang memiliki KJP dan KIP. Tapi, Pemprov DKI kan tidak bisa menentukan sasaran penerima KIP ini. Makanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (16/11).

Untuk mengakomodir masyarakat tidak mampu, Idris mengatakan, Pemprov DKI bisa kerja sama dengan sekolah swasta. Pemprov DKI memberikan subsidi bagi anak tidak mampu untuk bersekolah di swasta.

“Cakupan kolaborasi Program PPDB Bersama dengan sekolah swasta perlu diperluas demi mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tidak terakomodir di sekolah negeri, terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP atau SMA,” ujarnya.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim juga mendorong Pemprov DKI Jakarta memperluas akses untuk PPDB Bersama.

“Karena PDBD Bersama ini kan dilakukan karena kuota sekolah negeri terbatas. Semakin tinggi jenjang sekolah di DKI, jumlahnya semakin sedikit. Sedangkan jumlah peserta didik selalu lebih banyak,” tuturnya.

Soal usulan KIP agar dihapus dalam syarat PPDB Bersama, Satriwan menilai, sebaiknya dikoordinasikan dulu dengan Pemerintah Pusat. Sebab, program itu bukan program Pemerintah Daerah.

Pemprov DKI harus berhati-hati karena program KIP adalah upaya Pemerintah Pusat membantu anak-anak yang tidak mampu agar dapat bersekolah. Penghapusan syarat KIP dikhawatirkan mengurangi kesempatan anak-anak miskin di Jakarta yang masih membutuhkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Pusat.

Satriwan menyarankan Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran KIP bagi masyarakat kurang mampu. Karena, berdasarkan temuan di lapangan penyaluran bantuan ini belum tepat sasaran.

 

DTKS Belum Sinkron

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menuturkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum sinkron menjadi salah satu penyebab dana KJP Plus, mengendap. Disdik DKI dalam waktu dekat ini akan membenahi sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

“Mudah-mudahan pada Desember ini bisa kita selesaikan. Kami akan sistemkan, sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan,” katanya.

Nahdiana menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Dengan demikian, saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah kelurahan bisa langsung dikoordinasikan.

Disdik DKI mencatat penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 berjumlah 849.170 siswa sekolah negeri maupun swasta. Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/ MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA dan 139.263 penerima jenjang SMK.

Besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rp 300.000, dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) Rp 1.800.000 per semester. Dana KJP Plus diberikan untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan, dari seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga kegiatan ekstrakurikuler.

Sedangkan KIP atau bisa disebut Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun besaran dana bantuan KIP untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, dan Kursus yaitu Rp 1.000.000 per orang per tahun. Dana bantuan yang diperoleh pada jenjang SMP dan Paket B yaitu Rp 750.000 per tahun. Lalu untuk jenjang SD dan Paket A, besaran dana yang diterima per orang sebesar Rp 450.000 per tahun. ■
]]> , Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan menambah kuota penerimaan siswa di sekolah negeri. Sebab, peminatnya tinggi setiap tahun. Caranya antara lain bisa bekerja sama dengan sekolah swasta.

Untuk menambah kuota siswa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) DKI Jakarta mengusulkan perbaikan persyaratan dan perluasan cakupan dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad menyarankan, syarat kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dihapuskan dalam PPDB DKI Jakarta. Alasannya, KIP adalah program Pemerintah Pusat.

Namun, selama ini KIP menjadi bagian persyaratan, bersamaan dengan kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB Bersama di Jakarta adalah mereka yang memiliki KJP dan KIP. Tapi, Pemprov DKI kan tidak bisa menentukan sasaran penerima KIP ini. Makanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (16/11).

Untuk mengakomodir masyarakat tidak mampu, Idris mengatakan, Pemprov DKI bisa kerja sama dengan sekolah swasta. Pemprov DKI memberikan subsidi bagi anak tidak mampu untuk bersekolah di swasta.

“Cakupan kolaborasi Program PPDB Bersama dengan sekolah swasta perlu diperluas demi mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tidak terakomodir di sekolah negeri, terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP atau SMA,” ujarnya.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim juga mendorong Pemprov DKI Jakarta memperluas akses untuk PPDB Bersama.

“Karena PDBD Bersama ini kan dilakukan karena kuota sekolah negeri terbatas. Semakin tinggi jenjang sekolah di DKI, jumlahnya semakin sedikit. Sedangkan jumlah peserta didik selalu lebih banyak,” tuturnya.

Soal usulan KIP agar dihapus dalam syarat PPDB Bersama, Satriwan menilai, sebaiknya dikoordinasikan dulu dengan Pemerintah Pusat. Sebab, program itu bukan program Pemerintah Daerah.

Pemprov DKI harus berhati-hati karena program KIP adalah upaya Pemerintah Pusat membantu anak-anak yang tidak mampu agar dapat bersekolah. Penghapusan syarat KIP dikhawatirkan mengurangi kesempatan anak-anak miskin di Jakarta yang masih membutuhkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Pusat.

Satriwan menyarankan Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dalam penyaluran KIP bagi masyarakat kurang mampu. Karena, berdasarkan temuan di lapangan penyaluran bantuan ini belum tepat sasaran.

 

DTKS Belum Sinkron

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menuturkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum sinkron menjadi salah satu penyebab dana KJP Plus, mengendap. Disdik DKI dalam waktu dekat ini akan membenahi sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

“Mudah-mudahan pada Desember ini bisa kita selesaikan. Kami akan sistemkan, sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan,” katanya.

Nahdiana menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Dengan demikian, saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah kelurahan bisa langsung dikoordinasikan.

Disdik DKI mencatat penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 berjumlah 849.170 siswa sekolah negeri maupun swasta. Dari jumlah tersebut, 409.959 di antaranya penerima jenjang SD/ MI, 226.669 penerima jenjang SMP/MTs, 70.763 penerima jenjang SMA/MA dan 139.263 penerima jenjang SMK.

Besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rp 300.000, dan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) Rp 1.800.000 per semester. Dana KJP Plus diberikan untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan, dari seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga kegiatan ekstrakurikuler.

Sedangkan KIP atau bisa disebut Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun besaran dana bantuan KIP untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, dan Kursus yaitu Rp 1.000.000 per orang per tahun. Dana bantuan yang diperoleh pada jenjang SMP dan Paket B yaitu Rp 750.000 per tahun. Lalu untuk jenjang SD dan Paket A, besaran dana yang diterima per orang sebesar Rp 450.000 per tahun. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |