DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
17 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Partai Garuda: Jadi Pengacara Ferdy Sambo Tak Langgar Hukum –

2 min read

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menganggap, derasnya pernyataan negatif terhadap eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang menjadi pengacara Ferdy Sambo, sebagai hal yang aneh.

“Seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum,” tutur Teddy, dalam siaran pers, Kamis (29/9).

Soalnya, berdasarkan KUHAP, jika seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum. “Jadi yang anggap ini hal negatif, perlu ditatar ulang,” imbuhnya.

Namun, masalahnya, Febri dan Rasamala justru mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, agar dimaklumi.

“Seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi,” tutur Teddy.

Ia mencontohkan, seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara. Hal itu dilakukan supaya hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan yang dilakukannya.

“Masyarakat yang belum mengerti harus diberikan informasi terkait hal ini, agar mereka bisa mengerti, bukan malah meminta untuk dimengerti. Ini dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di sel tahanan Mako Brimob, Depok, sebelum ia memutuskan mau menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta (28/9).

“Saya dan Rasamala (Aritonang) juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif,” kata Febri. ■
]]> , Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menganggap, derasnya pernyataan negatif terhadap eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang menjadi pengacara Ferdy Sambo, sebagai hal yang aneh.

“Seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum,” tutur Teddy, dalam siaran pers, Kamis (29/9).

Soalnya, berdasarkan KUHAP, jika seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum. “Jadi yang anggap ini hal negatif, perlu ditatar ulang,” imbuhnya.

Namun, masalahnya, Febri dan Rasamala justru mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, agar dimaklumi.

“Seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi,” tutur Teddy.

Ia mencontohkan, seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara. Hal itu dilakukan supaya hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan yang dilakukannya.

“Masyarakat yang belum mengerti harus diberikan informasi terkait hal ini, agar mereka bisa mengerti, bukan malah meminta untuk dimengerti. Ini dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di sel tahanan Mako Brimob, Depok, sebelum ia memutuskan mau menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta (28/9).

“Saya dan Rasamala (Aritonang) juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif,” kata Febri. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |