DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
11 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Pakai Senjata UU Cipta Kerja Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya –

9 min read

Lima perusahaan perkebunan sawit milik Surya Darmadi alias Apeng melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menempuh jalur hukum: praperadilan. Senjatanya UU Cipta Kerja.

Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Semuanya tergabung dalam PT Duta Palma Grup (Darmex Agro). Semuanya beroperasi di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam gugatannya, kelima perusahaan berdalih sejak awal melakukan kegiatan usaha senantiasa tunduk pada peraturan yang berlaku. Serta berpedoman pada perizinan yang telah diperoleh dan diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

“Pada faktanya beberapa areal usaha Pemohon telah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha,” tulis gugatan praperadilan dengan nomor register perkara: 6/Pid. Pra/2022/PN Pbr.

Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Dijelaskan dalam gugatan bahwa PT Palma Satu telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 yang dikeluarkan tanggal 26 Februari 2007, tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Kemudian SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tanggal 8 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit. Serta ada SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 tanggal 26 Februari 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Selanjutnya PT Panca Agro Lestari memperoleh SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 276 tanggal 20 September 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Ada juga SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 182 tahun 2010 tentang Perpanjangan Dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 66 tanggal 23 Januari 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan.

 

Untuk PT Seberida Subur mendapatkan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 89 tanggal 26 Februari 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 183 tanggal 10 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Perusahaan ini juga mengantongi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 92 tanggal 26 Februari 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Selanjutnya PT Banyu Bening Utama telah mengantongi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 tanggal 23 April 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Izin lokasi tersebut telah ditingkatkan menjadi Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 seluas 6.417 hektar yang berlaku sampai dengan 20 November 2037 dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 215 tanggal 29 September 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Ditambah adanya SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 71 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 215 tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Sedangkan PT Kencana Amal Tani mendapatkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Perkebunan Nomor HK.350/ E5.668/10.94 tanggal 19 Oktober 1994 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan.

Adapula Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor 946/ Menhutbun-VII/2000 tanggal 8 Agustus 2000 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 tahun 1995 tanggal 6 Juni 1995 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Perkebunan.

Izin lokasi tersebut telah ditingkatkan menjadi Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 seluas 5.384 hektar yang berlaku sampai dengan 18 Januari 2032.

Dijelaskan pula bahwa areal usaha PT Banyu Bening Utama dengan luas 6.417,90 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 2004 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 10 Desember 2007.

Kemudian areal PT Kencana Amal Tani dengan luas 5.384 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 1995 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 21 Januari 1997.

Lalu areal usaha PT Kencana Amal Tani dengan luas 3.792 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 1996 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 6 November 2003.

 

Sedangkan untuk areal-areal usaha lainnya milik PT Palma Satu dengan luas 10.230 hektar, PT Panca Agro Lestari dengan luas 3.800 hektar, PT Seberida Subur dengan luas 1.800 hektar dan PT Banyu Bening Utama dengan luas 1.551 hektar, saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan.

Namun seluruhnya disita penyidik Kejagung. Lantaran itu pihak perusahaan menuding hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Karena areal usaha tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap dan didasarkan pada Sertipikat Hak Guna Usaha.

Perusahaan menyatakan, seharusnya terhadap areal usaha yang masih dalam proses pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan namun telah memiliki Izin lokasi, diberikan waktu untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Ketentuan ini diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menghapuskan sanksi pidana.

Selain itu kelima perusahaan juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung.

Penggeledahan dan penyitaan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Sehingga izin penggeledahan semestinya diterbitkan PN Rengat, Indragiri Hulu.

“Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tulis permohonan praperadilan.

Hal tersebut, menurut Duta Palma Grup, diatur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Isinya, dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAM Pidses Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/ PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

“Dengan demikian, penggeledahan a quo bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, karena yang seharusnya memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat,” tulis gugatannya.

Prosedur penyitaan 8 bidang lahan kebun kelapa sawit aset PT Duta Palma Grup pada 22 Juni 2022, uga turut menjadi objek permohonan praperadilan karena dinilai tidak sah.

Alasannya, izin penyitaan justru dikeluarkan Wakil Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Padahal seharusnya dikeluarkan oleh PN Rengat, Inhu.

Menurut penggugat, UU Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai prosedur atau tata cara penyitaan. Sehingga segala bentuk penyitaan dalam tindak pidana korupsi juga harus tunduk pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang penyitaan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Jika tidak ada izin, maka penyitaan tidak dapat dilakukan.

“Karena penyitaan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, maka yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat,” demikian uraian gugatan.

Dalam kenyataannya, penyitaan yang dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung didasarkan pada surat penetapan nomor : 84/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Pbr tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang praperadilan ini akan digelar pada 2 September 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandaskan, Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare.

“Jadi perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ■
]]> , Lima perusahaan perkebunan sawit milik Surya Darmadi alias Apeng melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menempuh jalur hukum: praperadilan. Senjatanya UU Cipta Kerja.

Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Semuanya tergabung dalam PT Duta Palma Grup (Darmex Agro). Semuanya beroperasi di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam gugatannya, kelima perusahaan berdalih sejak awal melakukan kegiatan usaha senantiasa tunduk pada peraturan yang berlaku. Serta berpedoman pada perizinan yang telah diperoleh dan diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

“Pada faktanya beberapa areal usaha Pemohon telah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha,” tulis gugatan praperadilan dengan nomor register perkara: 6/Pid. Pra/2022/PN Pbr.

Adapun pihak yang menjadi termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Dijelaskan dalam gugatan bahwa PT Palma Satu telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 yang dikeluarkan tanggal 26 Februari 2007, tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Kemudian SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tanggal 8 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit. Serta ada SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 tanggal 26 Februari 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Selanjutnya PT Panca Agro Lestari memperoleh SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 276 tanggal 20 September 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Ada juga SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 182 tahun 2010 tentang Perpanjangan Dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 66 tanggal 23 Januari 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan.

 

Untuk PT Seberida Subur mendapatkan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 89 tanggal 26 Februari 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 183 tanggal 10 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Perusahaan ini juga mengantongi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 92 tanggal 26 Februari 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Selanjutnya PT Banyu Bening Utama telah mengantongi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 83 tanggal 23 April 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.

Izin lokasi tersebut telah ditingkatkan menjadi Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 seluas 6.417 hektar yang berlaku sampai dengan 20 November 2037 dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 215 tanggal 29 September 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Ditambah adanya SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 71 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 215 tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Sedangkan PT Kencana Amal Tani mendapatkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Perkebunan Nomor HK.350/ E5.668/10.94 tanggal 19 Oktober 1994 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan.

Adapula Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor 946/ Menhutbun-VII/2000 tanggal 8 Agustus 2000 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 tahun 1995 tanggal 6 Juni 1995 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Perkebunan.

Izin lokasi tersebut telah ditingkatkan menjadi Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 seluas 5.384 hektar yang berlaku sampai dengan 18 Januari 2032.

Dijelaskan pula bahwa areal usaha PT Banyu Bening Utama dengan luas 6.417,90 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 2004 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 10 Desember 2007.

Kemudian areal PT Kencana Amal Tani dengan luas 5.384 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 1995 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 21 Januari 1997.

Lalu areal usaha PT Kencana Amal Tani dengan luas 3.792 hektar yang diterbitkan berdasarkan Izin Lokasi pada tahun 1996 telah beralaskan Sertipikat Hak Guna Usaha sejak tanggal 6 November 2003.

 

Sedangkan untuk areal-areal usaha lainnya milik PT Palma Satu dengan luas 10.230 hektar, PT Panca Agro Lestari dengan luas 3.800 hektar, PT Seberida Subur dengan luas 1.800 hektar dan PT Banyu Bening Utama dengan luas 1.551 hektar, saat ini masih dalam proses pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan.

Namun seluruhnya disita penyidik Kejagung. Lantaran itu pihak perusahaan menuding hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Karena areal usaha tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap dan didasarkan pada Sertipikat Hak Guna Usaha.

Perusahaan menyatakan, seharusnya terhadap areal usaha yang masih dalam proses pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan namun telah memiliki Izin lokasi, diberikan waktu untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Ketentuan ini diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menghapuskan sanksi pidana.

Selain itu kelima perusahaan juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung.

Penggeledahan dan penyitaan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Sehingga izin penggeledahan semestinya diterbitkan PN Rengat, Indragiri Hulu.

“Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tulis permohonan praperadilan.

Hal tersebut, menurut Duta Palma Grup, diatur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Isinya, dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAM Pidses Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/ PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

“Dengan demikian, penggeledahan a quo bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, karena yang seharusnya memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat,” tulis gugatannya.

Prosedur penyitaan 8 bidang lahan kebun kelapa sawit aset PT Duta Palma Grup pada 22 Juni 2022, uga turut menjadi objek permohonan praperadilan karena dinilai tidak sah.

Alasannya, izin penyitaan justru dikeluarkan Wakil Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Padahal seharusnya dikeluarkan oleh PN Rengat, Inhu.

Menurut penggugat, UU Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai prosedur atau tata cara penyitaan. Sehingga segala bentuk penyitaan dalam tindak pidana korupsi juga harus tunduk pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang penyitaan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Jika tidak ada izin, maka penyitaan tidak dapat dilakukan.

“Karena penyitaan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, maka yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat,” demikian uraian gugatan.

Dalam kenyataannya, penyitaan yang dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung didasarkan pada surat penetapan nomor : 84/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Pbr tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang praperadilan ini akan digelar pada 2 September 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandaskan, Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare.

“Jadi perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |