Menteri Yaqut Tegaskan Komitmen Terhadap Penegakan HAM –
3 min readKementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas siap membawa insitusinya bersinergi dan berkolaborasi dengan para pihak terkait.
“Kemenag siap bersinergi dengan semua pihak, khususnya Komnas HAM dan Kementerian dan Lembaga lainnya untuk penegakan HAM,” tegas Staf Ahli Menag Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad usai mewakili Menag mengikuti peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2021, di Jakarta, Jumat (12/8).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, bahwa ada banyak pengaduan masyarakat yang dilaporkan kepada Komnas HAM R. Ada 2.729 aduan yang disampaikan ke kantor pusat Komnas HAM, dan 367 aduan yang disampaikan melalui kantor perwakilan daerah Komnas HAM .
Dari permasalahan yang muncul, ada beberapa isu yang menjadi konsen utama Komnas HAM. Pertama, pelanggaran HAM dalam konflik agrarian. Kedua, pelanggaran HAM yang berat. Ketiga, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat. Keempat, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan. Kelima, akses atas keadilan. Dan keenam, kekerasan aparat negara dan kelompok masyarakat.
Akan hal itu, Rokhmad mengatakan, bahwa terdapat dua isu yang berdekatan dan merupakan konsen dari Kementerian Agama, yaitu isu kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat, khususnya dalam hal beragama dan berkeyakinan, dan isu intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan.
“Menteri Yaqut sudah menegaskan bahwa Kemenag tidak akan tinggal diam terkait dua isu tersebut. Apalagi, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dan dilindungi oleh UU. Kemenag akan terus berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, baik melalui kebijakan maupun program dan kegiatan,” terang Rokhmad.
Terkait persoalan intoleransi dan ekstrimisme, lanjut Rokhmad, Menag juga berkomitmen untuk mengatasinya. Salah satunya, melalui pengarusutamaan (mainstreaming) moderasi beragama di masyarakat.
“Memasyarakatkan moderasi beragama dan memoderasi beragama masyarakat akan didorong lebih kuat agar intoleransi dan ekstrimisme beragama di masyarakat hilang atau minimal terkurangi,” tandasnya.■
]]> , Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas siap membawa insitusinya bersinergi dan berkolaborasi dengan para pihak terkait.
“Kemenag siap bersinergi dengan semua pihak, khususnya Komnas HAM dan Kementerian dan Lembaga lainnya untuk penegakan HAM,” tegas Staf Ahli Menag Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad usai mewakili Menag mengikuti peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2021, di Jakarta, Jumat (12/8).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, bahwa ada banyak pengaduan masyarakat yang dilaporkan kepada Komnas HAM R. Ada 2.729 aduan yang disampaikan ke kantor pusat Komnas HAM, dan 367 aduan yang disampaikan melalui kantor perwakilan daerah Komnas HAM .
Dari permasalahan yang muncul, ada beberapa isu yang menjadi konsen utama Komnas HAM. Pertama, pelanggaran HAM dalam konflik agrarian. Kedua, pelanggaran HAM yang berat. Ketiga, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat. Keempat, intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan. Kelima, akses atas keadilan. Dan keenam, kekerasan aparat negara dan kelompok masyarakat.
Akan hal itu, Rokhmad mengatakan, bahwa terdapat dua isu yang berdekatan dan merupakan konsen dari Kementerian Agama, yaitu isu kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat, khususnya dalam hal beragama dan berkeyakinan, dan isu intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan.
“Menteri Yaqut sudah menegaskan bahwa Kemenag tidak akan tinggal diam terkait dua isu tersebut. Apalagi, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dan dilindungi oleh UU. Kemenag akan terus berupaya dan berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, baik melalui kebijakan maupun program dan kegiatan,” terang Rokhmad.
Terkait persoalan intoleransi dan ekstrimisme, lanjut Rokhmad, Menag juga berkomitmen untuk mengatasinya. Salah satunya, melalui pengarusutamaan (mainstreaming) moderasi beragama di masyarakat.
“Memasyarakatkan moderasi beragama dan memoderasi beragama masyarakat akan didorong lebih kuat agar intoleransi dan ekstrimisme beragama di masyarakat hilang atau minimal terkurangi,” tandasnya.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID