Masyarakat Kudu Pintar Boikot Caleg Eks Napi Korupsi! –
7 min readPada Pemilu 2024, eks narapidana korupsi masih diperbolehkan daftar sebagai caleg (calon legislatif). Seruan boikot pun menggema.
Aturan tentang syarat calon anggota legislatif (caleg) DPR tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pendaftar eks koruptor termaktub pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD. Mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik pernah dihukum penjara.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu.
Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2019. Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU sirna. MA membatalkan aturan tersebut. Kala itu, MA menyatakan, aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Walhasil, Pemilu 2019 setidaknya ada 49 calon anggota legislatif mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, 40 orang menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, 9 lainnya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pengamat Pemilu Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengungkapkan, banyak kalangan yang tidak rela mantan napi koruptor maju caleg. Sayangnya, undang-undang justru berkata lain. “Faktanya, di undang-undang itu tidak ada (larangan),” jelas dia.
Dahlia mengatakan, KPU bisa saja mengatur kembali larangan koruptor nyaleg. Namun, itu harus mendapat restu dari DPR. “Semua dikembalikan ke Komisi II DPR,” tuturnya.
Netizen khawatir mantan napi korupsi kembali melakukan kesalahan sama jika terpilih menjadi anggota legislatif. Karena itu, aturan perlu diubah dan publik harus menolak mantan napi ikut dalam pemilihan caleg.
Akun @kang_bandros mengajak publik memboikot mantan narapidana korupsi yang maju caleg di Pemilu 2024. Dia menegaskan, mantan napi korupsi seharusnya dicabut segala kebebasannya. “Jangan malah dipermudah hidupnya,” ungkapnya.
Akun @eugene_panji91 mengajak masyarakat menyebutkan nama-nama caleg mantan napi korupsi dan kemudian diviralkan di media sosial. Perlu juga digaungkan memboikot dengan tagar jangan memilih eks koruptor. “Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?” tanya dia.
Akun @mmbbeeeehhhh mengatakan, peran DPR dalam aturan bolehnya mantan koruptor maju menjadi caleg sangat besar. Soalnya, yang membuat aturan adalah DPR. Demokrasi kerakyatan yang hanya wacana. “Apakah kita sudah merdeka kalau begini?,” cetusnya.
“Masalahnya, undang-undangnya belum diubah, siapa yang niat mengubah. Wong pelaku korupsi ya mereka-mereka juga. Oknum anggota dewan,” kata @NyiMasRuminah.
Akun @Syarman59 mengatakan, seharusnya pegiat anti korupsi seperti ICW (Indonesian Corruption Watch) cs menggugat UU Pemilu. Undang-undang harus mengatur tentang larangan mantan napi korupsi jadi caleg.
Akun @singo_karyo mengungkapkan, mantan napi korupsi tidak akan duduk manis menjadi anggota legislatif jika rakyat tidak memilihnya. Jika ada eks koruptor terpilih menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD, maka yang salah adalah para pemilihnya. “Persyaratannya harus diperketat atau hukum sosial dijalankan. Stop, jangan pilih mantan koruptor,” tegas @Cattl3yya.
“Nggak usah dipilih, begitu saja repot,” sambung @anitamarlian2. “Sebetulnya mudah ya tinggal nggak usah dipilih, tapi tetap saja kesal,” tambah @fromina_.
Akun @SanteajaS khawatir mantan koruptor akan mengulangi perbuatan yang sama jika kembali terpilih menjadi wakil rakyat. Menurut dia, dibolehkannya eks koruptor nyaleg membuat usaha pemberantasan korupsi sama saja bohong.
“Tidak membuat efek jera,” kata @SanteajaS. “Kini tinggal yang memilih, harus cerdas, yang mantan koruptor buang saja ke tempat sampah,” ujar @iyo_azza.
Akun @Jayabay19479190 mengatakan, kualitas DPR akan semakin tidak jelas jika mantan napi korupsi diperbolehkan mencalonkan dan dicalonkan menjadi caleg. Kebijakan tersebut, justru tidak memberikan efek jera sama sekali kepada para eks koruptor.
“Bagaimana korupsi di negeri yang katanya NKRI harga mati bisa habis, wong koruptor dikasih lagi kesempatan buat korupsi lagi, koplak,” ungkap @Nurdsrudin1.
Akun @edudukun mengatakan, koruptor seharusnya dimiskinkan semiskin-miskinnya. Bukan malah diperbolehkan daftar caleg. Kata dia, kalau ada eks koruptor nyaleg berarti duit mereka masih banyak. “Dagelan,” sindirnya.
Akun @panglima_z mengatakan, jangan sampai pemilu diikuti oleh caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi. Politik harus bersih dari kepentingan sesaat yang membuat hancur masa depan negeri. “Partai harus menawarkan caleg bersih,” tuturnya.
“Diperbolehkan, tapi di surat suara tolong dikasih label pada fotonya kalau dia mantan napi koruptor. Biar sekalian malu,” timpal @alcadeaja.
“Publik beritahu siapa-siapa caleg eks koruptor agar mereka tidak dipilih,” kata @arwidodo.
Akun @ritaanggi_nu merajuk. Kata dia, kalau eks koruptor boleh nyaleg, lebih baik melamar kerja tidak usah pakai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
“Buat apa? Kebanyakan mantan narapidana dari kalangan orang biasa sulit dapat kerja karena statusnya di masa lalu, tapi kalau dari kalangan orang berada dipermudah,” tuturnya. [ASI] ]]> , Pada Pemilu 2024, eks narapidana korupsi masih diperbolehkan daftar sebagai caleg (calon legislatif). Seruan boikot pun menggema.
Aturan tentang syarat calon anggota legislatif (caleg) DPR tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pendaftar eks koruptor termaktub pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD. Mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik pernah dihukum penjara.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu.
Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg di Pemilu 2019. Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU sirna. MA membatalkan aturan tersebut. Kala itu, MA menyatakan, aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Walhasil, Pemilu 2019 setidaknya ada 49 calon anggota legislatif mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, 40 orang menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, 9 lainnya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pengamat Pemilu Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengungkapkan, banyak kalangan yang tidak rela mantan napi koruptor maju caleg. Sayangnya, undang-undang justru berkata lain. “Faktanya, di undang-undang itu tidak ada (larangan),” jelas dia.
Dahlia mengatakan, KPU bisa saja mengatur kembali larangan koruptor nyaleg. Namun, itu harus mendapat restu dari DPR. “Semua dikembalikan ke Komisi II DPR,” tuturnya.
Netizen khawatir mantan napi korupsi kembali melakukan kesalahan sama jika terpilih menjadi anggota legislatif. Karena itu, aturan perlu diubah dan publik harus menolak mantan napi ikut dalam pemilihan caleg.
Akun @kang_bandros mengajak publik memboikot mantan narapidana korupsi yang maju caleg di Pemilu 2024. Dia menegaskan, mantan napi korupsi seharusnya dicabut segala kebebasannya. “Jangan malah dipermudah hidupnya,” ungkapnya.
Akun @eugene_panji91 mengajak masyarakat menyebutkan nama-nama caleg mantan napi korupsi dan kemudian diviralkan di media sosial. Perlu juga digaungkan memboikot dengan tagar jangan memilih eks koruptor. “Hukuman mati untuk koruptor kapan bisa dilaksanakan di Indonesia?” tanya dia.
Akun @mmbbeeeehhhh mengatakan, peran DPR dalam aturan bolehnya mantan koruptor maju menjadi caleg sangat besar. Soalnya, yang membuat aturan adalah DPR. Demokrasi kerakyatan yang hanya wacana. “Apakah kita sudah merdeka kalau begini?,” cetusnya.
“Masalahnya, undang-undangnya belum diubah, siapa yang niat mengubah. Wong pelaku korupsi ya mereka-mereka juga. Oknum anggota dewan,” kata @NyiMasRuminah.
Akun @Syarman59 mengatakan, seharusnya pegiat anti korupsi seperti ICW (Indonesian Corruption Watch) cs menggugat UU Pemilu. Undang-undang harus mengatur tentang larangan mantan napi korupsi jadi caleg.
Akun @singo_karyo mengungkapkan, mantan napi korupsi tidak akan duduk manis menjadi anggota legislatif jika rakyat tidak memilihnya. Jika ada eks koruptor terpilih menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD, maka yang salah adalah para pemilihnya. “Persyaratannya harus diperketat atau hukum sosial dijalankan. Stop, jangan pilih mantan koruptor,” tegas @Cattl3yya.
“Nggak usah dipilih, begitu saja repot,” sambung @anitamarlian2. “Sebetulnya mudah ya tinggal nggak usah dipilih, tapi tetap saja kesal,” tambah @fromina_.
Akun @SanteajaS khawatir mantan koruptor akan mengulangi perbuatan yang sama jika kembali terpilih menjadi wakil rakyat. Menurut dia, dibolehkannya eks koruptor nyaleg membuat usaha pemberantasan korupsi sama saja bohong.
“Tidak membuat efek jera,” kata @SanteajaS. “Kini tinggal yang memilih, harus cerdas, yang mantan koruptor buang saja ke tempat sampah,” ujar @iyo_azza.
Akun @Jayabay19479190 mengatakan, kualitas DPR akan semakin tidak jelas jika mantan napi korupsi diperbolehkan mencalonkan dan dicalonkan menjadi caleg. Kebijakan tersebut, justru tidak memberikan efek jera sama sekali kepada para eks koruptor.
“Bagaimana korupsi di negeri yang katanya NKRI harga mati bisa habis, wong koruptor dikasih lagi kesempatan buat korupsi lagi, koplak,” ungkap @Nurdsrudin1.
Akun @edudukun mengatakan, koruptor seharusnya dimiskinkan semiskin-miskinnya. Bukan malah diperbolehkan daftar caleg. Kata dia, kalau ada eks koruptor nyaleg berarti duit mereka masih banyak. “Dagelan,” sindirnya.
Akun @panglima_z mengatakan, jangan sampai pemilu diikuti oleh caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi. Politik harus bersih dari kepentingan sesaat yang membuat hancur masa depan negeri. “Partai harus menawarkan caleg bersih,” tuturnya.
“Diperbolehkan, tapi di surat suara tolong dikasih label pada fotonya kalau dia mantan napi koruptor. Biar sekalian malu,” timpal @alcadeaja.
“Publik beritahu siapa-siapa caleg eks koruptor agar mereka tidak dipilih,” kata @arwidodo.
Akun @ritaanggi_nu merajuk. Kata dia, kalau eks koruptor boleh nyaleg, lebih baik melamar kerja tidak usah pakai SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
“Buat apa? Kebanyakan mantan narapidana dari kalangan orang biasa sulit dapat kerja karena statusnya di masa lalu, tapi kalau dari kalangan orang berada dipermudah,” tuturnya. [ASI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID