DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
17 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Lukas Enembe Ngaku Punya Bisnis Tambang KPK: Sampaikan Ke Kami, Jangan Ke Publik –

3 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan soal tambang emas di hadapan publik. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu harusnya disampaikan langsung kepada tim penyidik.

“Saya ingin sampaikan pada saudara penasihat hukum, ini yang kami sayangkan. Kenapa? Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. jadi bukan di ruang ruang publik,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Ali mengatakan pembangunan narasi di publik bukanlah sebuah pembuktian perkara hukum. Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di tempat dan waktu yang sesuai dengan koridor hukum.

“Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat,” bebernya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengakui kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas Enembe. Pengurusan izin pertambangan, kata Roy, masih dalam proses.

“Bapak punya tambang nggak?’ sendiri di kampung?’ ‘Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses’,” ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

 

Jika semua izin telah selesai diproses, Roy berkata, akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas.

“Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya,” bebernya.

“Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita ‘karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta’ mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang,” ujar Roy.

Komisi antirasuah tengah memproses hukum Lukas atas dugaan gratifikasi. Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini.

Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp 560 miliar. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan soal tambang emas di hadapan publik. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu harusnya disampaikan langsung kepada tim penyidik.

“Saya ingin sampaikan pada saudara penasihat hukum, ini yang kami sayangkan. Kenapa? Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. jadi bukan di ruang ruang publik,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Ali mengatakan pembangunan narasi di publik bukanlah sebuah pembuktian perkara hukum. Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di tempat dan waktu yang sesuai dengan koridor hukum.

“Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat,” bebernya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengakui kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas Enembe. Pengurusan izin pertambangan, kata Roy, masih dalam proses.

“Bapak punya tambang nggak?’ sendiri di kampung?’ ‘Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses’,” ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

 

Jika semua izin telah selesai diproses, Roy berkata, akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas.

“Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya,” bebernya.

“Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita ‘karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta’ mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang,” ujar Roy.

Komisi antirasuah tengah memproses hukum Lukas atas dugaan gratifikasi. Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini.

Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp 560 miliar. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |