DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
21 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

KPK Tahan Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali –

3 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali. Imam merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Selain Imam, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto. Keduanya sudah duluan ditahan komisi antirasuah. 

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut, ketiganya menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, lanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama ketiganya melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2015. Pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung, mengalami deadlock.

“Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD. Dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’,” ungkapnya. 

Adapun nominal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono dkk tersebut diduga senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.

Selain “uang ketok palu”, KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018.

“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” ungkapnya.

Total, KPK menduga Imam menerima “uang ketok palu” sekitar Rp 230 juta.

 

Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali. Imam merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka IK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus 2022 sampai dengan 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Selain Imam, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto. Keduanya sudah duluan ditahan komisi antirasuah. 

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menyebut, ketiganya menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, lanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono bersama ketiganya melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2015. Pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung, mengalami deadlock.

“Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AB, AM, dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD. Dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono, AB, AM, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah ‘uang ketok palu’,” ungkapnya. 

Adapun nominal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono dkk tersebut diduga senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya, perwakilan TAPD menyampaikan pada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan disetujui.

Selain “uang ketok palu”, KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah badan anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dari tahun 2014 hingga 2018.

“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” ungkapnya.

Total, KPK menduga Imam menerima “uang ketok palu” sekitar Rp 230 juta.

 

Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |