KPK Punya Rupbasan Canggih Yah? Bos Penyidik Malah Yang Ogah Sita Kendaraan –
6 min readRumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sepi kendaraan sitaan.
Padahal, Rupbasan yang baru dibangun di Cawang, Jakarta Timur itu memiliki fasilitas perawatan kendaraan. Dari mesin cuci otomatis hingga lift parkir bertingkat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Karyoto mewanti-wanti kepada penyidik agar tidak lagi menyita kendaraan para tersangka.
“Jangan menyita mobil atau kendaraan yang sifatnya barang-barang bergerak yang nilai konsumtifnya, nilai ekonominya dari tahun ke tahun semakin turun,” dalih Karyoto.
Ia menjelaskan, kendaraan yang disita terlalu lama bakal turun harganya. “Ini akan sangat merugikan, karena pada saat disita nilainya adalah x rupiah. Pada saat dilelang x minus beberapa rupiah,” ujar Karyoto.
Harga lelang kendaraan yang rendah membuat pengembalian kerugian negaranya tidak tercapai.
KPK juga perlu berkali-kali menggelar lelang agar kendaraan sitaan laku terjual. Selama ini, banyak kendaraan yang tidak laku dilelang. Akhirnya diputuskan dihibahkan saja ke instansi yang membutuhkan. Untuk dijadikan kendaraan dinas.
Penyebab turunnya barang sitaan dan rampasan karena KPK menunggu perkara sampai berkekuatan hukum tetap. Butuh bertahun-tahun hingga terbit putusan kasasi. Setelah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA), KPK baru menggelar lelang.
“Kami juga sudah mulai mencari cara adanya peraturan yang baru pada saat penyidikan bisa melakukan pelelangan, ini nanti diupayakan seperti itu,” kata Karyoto.
Mengenai fasilitas Rupbasan yang terancam mubazir, Pelaksana Tugas Juru Bicar KPK Ali Fikri mengatakan tempat ini bukan untuk penyimpanan kendaraan bermotor saja. “Tapi juga benda-benda berharga lainnya dengan perawatan khusus,” ujarnya.
Belum lama, KPK meresmikan gedung baru untuk Rupbasan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Gedung ini berdiri di atas lahan seluas 4.320 meter persegi. Rampasan dari terpidana almarhum Fuad Amin pada 2018.
Rupbasan mampu menampung 180 unit mobil, 12 unit kendaraan besar seperti bus, dan 120 unit sepeda motor.
Rupbasan juga digunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas atau perhiasan, barang elektronik, dan luxury good (tas mewah, sepatu mewah, pakaian mewah).
Menurut Ali – yang kini menjabat Kepala Bagian Pemberitaan, KPK bisa melelang lebih cepat terhadap barang sitaan. Jika dikhawatirkan nilainya bakal turun.
Payung hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) 105 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 mengatur Penuntut Umum pada KPK bertindak sebagai penjual dan berwenang menentukan nilai jual barang sitaan.
Kemudian pada Pasal 2 ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan. Meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.
Pasal 3, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Selanjutnya Pasal 4, benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria antara lain, lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
“Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/ diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang,” bunyi peraturan tersebut.
Mengenai permintaan persetujuan atau izin diatur pada Pasal 5. Lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum. Dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan.
Mengenai penetapan nilai limit diatur pada Pasal 8. Benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.
“Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi,” demikian bunyi Pasal 8.
Mengenai tanggung jawab penjual dan pejabat lelang tercantum pada Pasal 19. Penjual bertanggung jawab atas benda sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keabsahan dokumen persyaratan lelang benda sitaan; kebenaran formil dan materiil nilai limit; keabsahan pengumuman lelang benda sitaan; penyerahan benda sitaan; dan penyerahan dokumen kepemilikan. ■
]]> , Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal sepi kendaraan sitaan.
Padahal, Rupbasan yang baru dibangun di Cawang, Jakarta Timur itu memiliki fasilitas perawatan kendaraan. Dari mesin cuci otomatis hingga lift parkir bertingkat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Karyoto mewanti-wanti kepada penyidik agar tidak lagi menyita kendaraan para tersangka.
“Jangan menyita mobil atau kendaraan yang sifatnya barang-barang bergerak yang nilai konsumtifnya, nilai ekonominya dari tahun ke tahun semakin turun,” dalih Karyoto.
Ia menjelaskan, kendaraan yang disita terlalu lama bakal turun harganya. “Ini akan sangat merugikan, karena pada saat disita nilainya adalah x rupiah. Pada saat dilelang x minus beberapa rupiah,” ujar Karyoto.
Harga lelang kendaraan yang rendah membuat pengembalian kerugian negaranya tidak tercapai.
KPK juga perlu berkali-kali menggelar lelang agar kendaraan sitaan laku terjual. Selama ini, banyak kendaraan yang tidak laku dilelang. Akhirnya diputuskan dihibahkan saja ke instansi yang membutuhkan. Untuk dijadikan kendaraan dinas.
Penyebab turunnya barang sitaan dan rampasan karena KPK menunggu perkara sampai berkekuatan hukum tetap. Butuh bertahun-tahun hingga terbit putusan kasasi. Setelah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA), KPK baru menggelar lelang.
“Kami juga sudah mulai mencari cara adanya peraturan yang baru pada saat penyidikan bisa melakukan pelelangan, ini nanti diupayakan seperti itu,” kata Karyoto.
Mengenai fasilitas Rupbasan yang terancam mubazir, Pelaksana Tugas Juru Bicar KPK Ali Fikri mengatakan tempat ini bukan untuk penyimpanan kendaraan bermotor saja. “Tapi juga benda-benda berharga lainnya dengan perawatan khusus,” ujarnya.
Belum lama, KPK meresmikan gedung baru untuk Rupbasan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Gedung ini berdiri di atas lahan seluas 4.320 meter persegi. Rampasan dari terpidana almarhum Fuad Amin pada 2018.
Rupbasan mampu menampung 180 unit mobil, 12 unit kendaraan besar seperti bus, dan 120 unit sepeda motor.
Rupbasan juga digunakan untuk menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas atau perhiasan, barang elektronik, dan luxury good (tas mewah, sepatu mewah, pakaian mewah).
Menurut Ali – yang kini menjabat Kepala Bagian Pemberitaan, KPK bisa melelang lebih cepat terhadap barang sitaan. Jika dikhawatirkan nilainya bakal turun.
Payung hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) 105 Tahun 2021. Dalam Pasal 1 mengatur Penuntut Umum pada KPK bertindak sebagai penjual dan berwenang menentukan nilai jual barang sitaan.
Kemudian pada Pasal 2 ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan. Meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.
Pasal 3, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Selanjutnya Pasal 4, benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria antara lain, lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi.
“Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/ diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang,” bunyi peraturan tersebut.
Mengenai permintaan persetujuan atau izin diatur pada Pasal 5. Lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum. Dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan.
Mengenai penetapan nilai limit diatur pada Pasal 8. Benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.
“Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi,” demikian bunyi Pasal 8.
Mengenai tanggung jawab penjual dan pejabat lelang tercantum pada Pasal 19. Penjual bertanggung jawab atas benda sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keabsahan dokumen persyaratan lelang benda sitaan; kebenaran formil dan materiil nilai limit; keabsahan pengumuman lelang benda sitaan; penyerahan benda sitaan; dan penyerahan dokumen kepemilikan. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID