DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
18 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Korban PHK Juga Bisa Dapat BSU Lho… –

4 min read

Ternyata, BSU atau Bantuan Subsidi Upah, tidak hanya disalurkan kepada para pekerja aktif. Pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat.

Akun @indonesiabaik.id mengungkap dua syarat pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU. Pertama, pekerja masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022.

Kedua, pekerja atau buruh yang terkena PHK harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. “Bagaimana pengalaman SohIB yang pernah mendapatkan BSU?” ujar @indonesiabaik.id.

“Kabar gembira, korban PHK masih bisa loh dapat BSU. Kurang apa coba Pak Jokowi,” ujar @NidyaLuna.

Pemerintah, kata @utomopardiyo, sangat memperhatikan dampak penyesua­ian subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) terhadap perekonomian. Maka dari itu, Pemerintah juga menyalurkan BSU untuk pekerja/buruh korban PHK.

“Bagi pekerja yang terkena PHK jan­gan risau, masih bisa kok menerima BSU yang diberikan Rp 600 ribu kepada peker­ja sebagai bantalan kenaikan harga bahan bakar minyak,” ujar @RaniSudibyo.

“Korban PHK nggak usah khawat­ir. Pemerintah salurkan BSU sebesar Rp 600 ribu untuk para korban PHK. Untuk informasi lebih lanjut bisa ka­mu check di http://bsu.kemnaker.go.id,” ungkap @Desi2Ratna.

Akun @ralaendahkrisna menyam­but baik kebijakan BSU pekerja yang terkena PHK. Hanya saja, dia masih galau apakah kebijakan tersebut berlaku juga untuk pekerja yang di-PHK tahun 2020 akibat dampak Covid-19.

“Kira-kira masih bisa daftar nggak ya? Saya coba kunjungi websitenya agak sulit,” katanya.

 

Akun @rachma_iskandar_alam mem­inta Pemerintah menjelaskan lebih detail kriteria dan syarat yang diperlukan agar bisa mendapat BSU, meski sudah di- PHK. Dia bilang, suaminya korban PHK dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga. “Apa bisa dapat,” katanya.

Nasib serupa dialami @henii_ayu. Dia mengaku kena PHK sebelum dapat BSU, tapi BPJS Ketenagakerjaan masih aktif sampai September.

“BSU daftar sendiri, ngisi pakai reken­ing sendiri juga tapi kok nggak lolos ya? Padahal sudah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan,” ungkapnya.

Akun @adeabang1113 belum pernah mendapatkan BSU meski sudah me­menuhi syarat. Kata dia, dari bantuan awal Corona sampai sekarang, belum pernah dapat sama sekali. Padahal, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah lama.

“Apanya yang bisa? Sudah dua min­gguan masih proses validasi, apalagi yang baru daftar. Ceknya di http://bsu. kemnaker.go.id nggak ada notifikasi cuma berita. Kalau nggak dapat ya yang jelas. Jangan-jangan kaya prakerja, nunggu lama eh nggak lolos,” keluh @ njeglas. [ASI] ]]> , Ternyata, BSU atau Bantuan Subsidi Upah, tidak hanya disalurkan kepada para pekerja aktif. Pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat.

Akun @indonesiabaik.id mengungkap dua syarat pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU. Pertama, pekerja masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022.

Kedua, pekerja atau buruh yang terkena PHK harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. “Bagaimana pengalaman SohIB yang pernah mendapatkan BSU?” ujar @indonesiabaik.id.

“Kabar gembira, korban PHK masih bisa loh dapat BSU. Kurang apa coba Pak Jokowi,” ujar @NidyaLuna.

Pemerintah, kata @utomopardiyo, sangat memperhatikan dampak penyesua­ian subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) terhadap perekonomian. Maka dari itu, Pemerintah juga menyalurkan BSU untuk pekerja/buruh korban PHK.

“Bagi pekerja yang terkena PHK jan­gan risau, masih bisa kok menerima BSU yang diberikan Rp 600 ribu kepada peker­ja sebagai bantalan kenaikan harga bahan bakar minyak,” ujar @RaniSudibyo.

“Korban PHK nggak usah khawat­ir. Pemerintah salurkan BSU sebesar Rp 600 ribu untuk para korban PHK. Untuk informasi lebih lanjut bisa ka­mu check di http://bsu.kemnaker.go.id,” ungkap @Desi2Ratna.

Akun @ralaendahkrisna menyam­but baik kebijakan BSU pekerja yang terkena PHK. Hanya saja, dia masih galau apakah kebijakan tersebut berlaku juga untuk pekerja yang di-PHK tahun 2020 akibat dampak Covid-19.

“Kira-kira masih bisa daftar nggak ya? Saya coba kunjungi websitenya agak sulit,” katanya.

 

Akun @rachma_iskandar_alam mem­inta Pemerintah menjelaskan lebih detail kriteria dan syarat yang diperlukan agar bisa mendapat BSU, meski sudah di- PHK. Dia bilang, suaminya korban PHK dan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga. “Apa bisa dapat,” katanya.

Nasib serupa dialami @henii_ayu. Dia mengaku kena PHK sebelum dapat BSU, tapi BPJS Ketenagakerjaan masih aktif sampai September.

“BSU daftar sendiri, ngisi pakai reken­ing sendiri juga tapi kok nggak lolos ya? Padahal sudah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan,” ungkapnya.

Akun @adeabang1113 belum pernah mendapatkan BSU meski sudah me­menuhi syarat. Kata dia, dari bantuan awal Corona sampai sekarang, belum pernah dapat sama sekali. Padahal, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah lama.

“Apanya yang bisa? Sudah dua min­gguan masih proses validasi, apalagi yang baru daftar. Ceknya di http://bsu. kemnaker.go.id nggak ada notifikasi cuma berita. Kalau nggak dapat ya yang jelas. Jangan-jangan kaya prakerja, nunggu lama eh nggak lolos,” keluh @ njeglas. [ASI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |