DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Kemenhub Gratiskan Jasa PJP4U Di UPBU –

3 min read

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen bagi Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah alias bebas biaya untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.

“Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (2/8).

Nur Isnin menjelaskan, tarif PNBP Rp 0 ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ungkapnya.

Nur Isnin menegaskan, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kemenhub tengah mencari solusi untuk mengatur tarif tiket pesawat yang melambung karena kenaikan harga avtur tanpa membebani maskapai.

Berdasarkan Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2009, komponen pembentuk harga tiket pesawat terbagi atas tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib pesawat udara, biaya tambahan seperti tuslah bila ada, dan passenger service charge (PSC). ■
]]> , Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen bagi Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah alias bebas biaya untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.

“Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (2/8).

Nur Isnin menjelaskan, tarif PNBP Rp 0 ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ungkapnya.

Nur Isnin menegaskan, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kemenhub tengah mencari solusi untuk mengatur tarif tiket pesawat yang melambung karena kenaikan harga avtur tanpa membebani maskapai.

Berdasarkan Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2009, komponen pembentuk harga tiket pesawat terbagi atas tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib pesawat udara, biaya tambahan seperti tuslah bila ada, dan passenger service charge (PSC). ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |