DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
31 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Kasus Suap Unila, Waka Komisi I DPR Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK –

2 min read

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Utut akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Politisi PDI Perjuangan alias PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani. Utut sendiri sedianya diperiksa tim penyidik KPK pada, Kamis (24/11) kemarin.

“Utut Adianto (Anggota DPR RI), saat ini saksi telah hadir,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/11).

Selain Utut, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani),” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta sebagai terduga penyuap. ■
]]> , Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Utut akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Politisi PDI Perjuangan alias PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani. Utut sendiri sedianya diperiksa tim penyidik KPK pada, Kamis (24/11) kemarin.

“Utut Adianto (Anggota DPR RI), saat ini saksi telah hadir,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/11).

Selain Utut, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani),” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta sebagai terduga penyuap. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |