DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Kasus Penembakan Brigadir J KIP: Polri Harus Terus Update Perkembangan Kepada Masyarakat –

2 min read

Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Arya Sandhiyudha angkat bicara soal kasus baku tembak antar polisi, yang menewaskan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Freddy Sambo, Jumat (8/7).

Menurutnya, Polri harus terus meng-update perkembangan kasus yang belakangan ini menyedot perhatian masyarakat. Sesuai perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini penting untuk menjawab pertanyaan besar persepsi di masyarakat terhadap kasus tersebut. Tentunya, dengan menjadikan proses penegakan hukum dalam Pasal 17 Ayat a UU 14/ 2008 sebagai pegangan Polri,” kata Arya dalam keterangannya, Sabtu (23/7).

“Masyarakat harus mendapatkan penjelasan proses perkembangan kasus dan ketentuan penegakan hukum. Sehingga, masyarakat tetap percaya, Polri independen dan profesional,” imbuhnya.

KIP mengapresiasi Polri, yang mengusung konsep Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (PRESISI) dalam pelayanannya. Sehingga, diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan, dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat.

Arya menilai, konsep ini sangat relevan dengan semangat Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami di Komisi Informasi Pusat (KIP), mengapresiasi cerminan semangat keterbukaan Polri, yang ada pada tagline PRESISI,” pungkas Arya. ■
]]> , Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Arya Sandhiyudha angkat bicara soal kasus baku tembak antar polisi, yang menewaskan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Freddy Sambo, Jumat (8/7).

Menurutnya, Polri harus terus meng-update perkembangan kasus yang belakangan ini menyedot perhatian masyarakat. Sesuai perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini penting untuk menjawab pertanyaan besar persepsi di masyarakat terhadap kasus tersebut. Tentunya, dengan menjadikan proses penegakan hukum dalam Pasal 17 Ayat a UU 14/ 2008 sebagai pegangan Polri,” kata Arya dalam keterangannya, Sabtu (23/7).

“Masyarakat harus mendapatkan penjelasan proses perkembangan kasus dan ketentuan penegakan hukum. Sehingga, masyarakat tetap percaya, Polri independen dan profesional,” imbuhnya.

KIP mengapresiasi Polri, yang mengusung konsep Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (PRESISI) dalam pelayanannya. Sehingga, diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan, dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat.

Arya menilai, konsep ini sangat relevan dengan semangat Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami di Komisi Informasi Pusat (KIP), mengapresiasi cerminan semangat keterbukaan Polri, yang ada pada tagline PRESISI,” pungkas Arya. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |