DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
5 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur 12 Jam Digarap Jadi Tersangka, Roy Suryo Nggak Ditahan –

2 min read

Roy Suryo bebas melenggang setelah menjalani pemeriksaan 12 jam lebih sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda melepas Roy karena yang bersangkutan beralasan sedang sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tidak ditahan karena kondisi kesehatannya. “Sakit,” kata Zulpan. 

Saat keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jumat (22/7) sekitar pukul 22.22 WIB, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dipapah oleh kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, Roy Suryo menggunakan kursi roda di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.

Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, kliennya sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. “Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” kata Pitra.

Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang dengan laporan berbeda terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.■
]]> , Roy Suryo bebas melenggang setelah menjalani pemeriksaan 12 jam lebih sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda melepas Roy karena yang bersangkutan beralasan sedang sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tidak ditahan karena kondisi kesehatannya. “Sakit,” kata Zulpan. 

Saat keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jumat (22/7) sekitar pukul 22.22 WIB, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dipapah oleh kuasa hukumnya. Seusai menuruni tangga, Roy Suryo menggunakan kursi roda di Lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.

Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum Roy Suryo mengatakan, kliennya sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat. “Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” kata Pitra.

Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang dengan laporan berbeda terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |