Kalau Ganja Lepas Kendali, Nanti Menyesal –
4 min readMahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Gugatan perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Perupadata mengunggah meme yang berisi pernyataan tokoh nasional tentang ganja. Di dalamnya juga ada informasi bahwa ganja medis ditolak.
Perupadata mengatakan, MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 untuk dapat digunakannya ganja bagi kepentingan kesehatan. Putusan ini senada dengan sikap BNN yang menentang legalisasi ganja.
“Menurut Hakim MK, alasan penolakan karena belum ada penelitian komprehensif. Di sini pada pro atau kontra sih dengan legalisasi ganja untuk medis?” ujarnya.
Akun @Pristaspog mengucap syukur alhamdulilah akhirnya MK menolak legalisasi ganja untuk medis. Dia khawatir, legalisasi ganja meski dengan tujuan medis, berdampak pada meluasnya peredaran gelap ganja di Tanah Air.
“Kalau ganja sudah lepas kendali, kita tinggal menyesal,” katanya.
Akun @denay_is73 menyambung. Kata dia, pengawasan ganja di lapangan akan sulit dilakukan. Dan pastinya, penyalahgunaan ganja akan lebih banyak daripada manfaatnya.
“Dilarang saja banyak disalahgunakan apalagi dilegalkan. Kalau memang urgen untuk medis bisa dibikin aturan ketat,” ujar @nandoy87.
Menurut @Adifta, manfaat yang selama ini ada pada ganja sudah bisa didapatkan dari zat-zat lain yang saat ini sudah beredar luas di lapangan. Apalagi, manfaat ganja tergolong minor dibanding zat lain. Seperti, obat antiinflamasi dan obat antidepresan.
“Putusan MK sudah betul, karena untuk menilai manfaat ganja harus berdasarkan bukti lapangan yang kuat,” ujar @Narikodan_mzailani.
“Sudah benar keputusan MK, kecuali ada uji medis dan penelitian baru yang menemukan ganja sebagai obat,” tambah @cholilnafis.
Akun @Amkaraf menimpali. Kata dia, bagaimana ilmuan Indonesia mau meneliti ganja lebih dalam bila untuk mendapat barangnya saja ilegal. Jadi, buat aturan yang jelas untuk kepentingan penelitian lebih dulu.
“Undang-undang yang ada menghambat penelitian. Jadi harus revisi undang-undang dulu baru bisa melangkah,” imbuh @victorlayata.
Sementara, @Muhammad_dede_iwan menyarankan ganja untuk medis diperbolehkan saja. Yang penting, penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Saat ini, morfin saja sudah diperbolehkan untuk medis.
“Jadi nggak usah ke MK,” ujar @Muhammad_dede_iwan. “Harusnya begitu sih, karena ganja tidak membuat teler,” timpal @Rizkeysparda.
“Pantesan, dunia kesehatan di Indonesia tidak maju-maju, ganja untuk medis saja dilarang. Jangan salahkan pasien banyak berobat ke luar negeri,” kata @Widjajasulis.
Akun @travelfulculinary curiga dengan orang-orang yang melarang ganja untuk keperluan medis. Boleh jadi, mereka justru mendukung peredaran gelap narkoba. “Dengan adanya larangan, yang ambil untung pedagang gelap,” tudingnya.
Akun @Ranjimanis menilai aneh, MK menolak legalisasi ganja medis. Soalnya, masyarakat di Sumatera banyak yang menggunakan ganja sebagai bumbu masakan dan penyedap menanak nasi. “Jadi bukan untuk fly atau mabuk,” katanya.
“Semoga suatu hari nanti di antara para Hakim MK tidak ada yang membutuhkan terapi yang menggunakan ganja untuk kesembuhannya,” kata @Ghazy_Seabed. [TIF] ]]> , Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Gugatan perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Perupadata mengunggah meme yang berisi pernyataan tokoh nasional tentang ganja. Di dalamnya juga ada informasi bahwa ganja medis ditolak.
Perupadata mengatakan, MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 untuk dapat digunakannya ganja bagi kepentingan kesehatan. Putusan ini senada dengan sikap BNN yang menentang legalisasi ganja.
“Menurut Hakim MK, alasan penolakan karena belum ada penelitian komprehensif. Di sini pada pro atau kontra sih dengan legalisasi ganja untuk medis?” ujarnya.
Akun @Pristaspog mengucap syukur alhamdulilah akhirnya MK menolak legalisasi ganja untuk medis. Dia khawatir, legalisasi ganja meski dengan tujuan medis, berdampak pada meluasnya peredaran gelap ganja di Tanah Air.
“Kalau ganja sudah lepas kendali, kita tinggal menyesal,” katanya.
Akun @denay_is73 menyambung. Kata dia, pengawasan ganja di lapangan akan sulit dilakukan. Dan pastinya, penyalahgunaan ganja akan lebih banyak daripada manfaatnya.
“Dilarang saja banyak disalahgunakan apalagi dilegalkan. Kalau memang urgen untuk medis bisa dibikin aturan ketat,” ujar @nandoy87.
Menurut @Adifta, manfaat yang selama ini ada pada ganja sudah bisa didapatkan dari zat-zat lain yang saat ini sudah beredar luas di lapangan. Apalagi, manfaat ganja tergolong minor dibanding zat lain. Seperti, obat antiinflamasi dan obat antidepresan.
“Putusan MK sudah betul, karena untuk menilai manfaat ganja harus berdasarkan bukti lapangan yang kuat,” ujar @Narikodan_mzailani.
“Sudah benar keputusan MK, kecuali ada uji medis dan penelitian baru yang menemukan ganja sebagai obat,” tambah @cholilnafis.
Akun @Amkaraf menimpali. Kata dia, bagaimana ilmuan Indonesia mau meneliti ganja lebih dalam bila untuk mendapat barangnya saja ilegal. Jadi, buat aturan yang jelas untuk kepentingan penelitian lebih dulu.
“Undang-undang yang ada menghambat penelitian. Jadi harus revisi undang-undang dulu baru bisa melangkah,” imbuh @victorlayata.
Sementara, @Muhammad_dede_iwan menyarankan ganja untuk medis diperbolehkan saja. Yang penting, penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Saat ini, morfin saja sudah diperbolehkan untuk medis.
“Jadi nggak usah ke MK,” ujar @Muhammad_dede_iwan. “Harusnya begitu sih, karena ganja tidak membuat teler,” timpal @Rizkeysparda.
“Pantesan, dunia kesehatan di Indonesia tidak maju-maju, ganja untuk medis saja dilarang. Jangan salahkan pasien banyak berobat ke luar negeri,” kata @Widjajasulis.
Akun @travelfulculinary curiga dengan orang-orang yang melarang ganja untuk keperluan medis. Boleh jadi, mereka justru mendukung peredaran gelap narkoba. “Dengan adanya larangan, yang ambil untung pedagang gelap,” tudingnya.
Akun @Ranjimanis menilai aneh, MK menolak legalisasi ganja medis. Soalnya, masyarakat di Sumatera banyak yang menggunakan ganja sebagai bumbu masakan dan penyedap menanak nasi. “Jadi bukan untuk fly atau mabuk,” katanya.
“Semoga suatu hari nanti di antara para Hakim MK tidak ada yang membutuhkan terapi yang menggunakan ganja untuk kesembuhannya,” kata @Ghazy_Seabed. [TIF]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID