DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
30 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati –

2 min read

Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Disangkakan Pasal 340, subsider Pasal 338 KHUP, junto Pasal 55 dan 56,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri menegaskan, tidak ditemukan adanya peristiwa tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti dilaporkan.

Faktanya, Tim Khusus menemukan, yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia. “Penembakan dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkapnya.

Dia kemudian menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Ferdy Sambo, menembak tembok dengan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan tersebut.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka. ■
]]> , Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Disangkakan Pasal 340, subsider Pasal 338 KHUP, junto Pasal 55 dan 56,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri menegaskan, tidak ditemukan adanya peristiwa tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti dilaporkan.

Faktanya, Tim Khusus menemukan, yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia. “Penembakan dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkapnya.

Dia kemudian menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. Ferdy Sambo, menembak tembok dengan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan tersebut.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |