DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
21 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Hindari Dulu, 102 Obat Ini Masih Diperiksa Kemenkes –

5 min read

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan 102 merek obat yang dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di Indonesia. Namun, bukan berarti obat-obatan itu pasti mengandung zat yang dilarang, karena masih dalam proses investigasi.

Akun @pandemictalks mengungkapkan 102 merek obat yang diumumkan Kemenkes. Yaitu, Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti.

Lalu, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, dan Domperidon Syrup. Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K.

Kemudian, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, dan Pamol. Paracetamol Drop dan Syrup, Paraflu Syrup, Praxion Syrup.

Akun @mandadjh meminta publik lebih cermat melihat obat-obatan yang dilarang Kemenkes. Obat merk-merk di atas belum terbukti mengandung zat aktif berbahaya.

“Berdoa saja semoga semua merk di atas jika ada kita pernah konsumsi, aman dari zat berbahaya,” katanya.

Akun @cantikaamaliahvld mengungkapkan, sebanyak 8 dari 102 obat tersebut, terakhir dikonsumsi anak-anaknya satu bulan lalu. Dia berdoa, semoga anak-anak di mana pun berada selalu sehat dan dalam lindungan Allah subhanahu wa ta’ala. “Aamiin,” katanya.

Akun @anisyasmine menyarankan masyarakat menghindari obat sirup, meski tidak masuk dalam 102 yang diungkap Kemenkes. Semua obat sirup untuk se­mentara waktu memang dilarang, bukan hanya merk yang diumumkan itu saja.

“Obat-obatan ini dikumpulkan dari pasien untuk diteliti/diperiksa lebih lan­jut, belum terkonfirmasi mengandung cemaran. Untuk kewaspadaan, hindari obat-obatan ini sampai pemeriksaan se­lesai. Semoga 102 obat-obatan ini aman,” harap @renindry.

 

Akun @reykeenan mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab atas masalah ini. Soalnya, bukankah semua produk obat yang diproduksi dan diidarkan wajib da­pat izin BPOM. “Ini orang BPOM nggak ada yang kena apa gimana?” tanyanya.

“Okay masih diuji lagi. Seandainya salah satu dari obat di atas terbukti ikut serta dalam usaha menyakiti ginjal anak-anak yang tidak bersalah, kira-kira pertanggungjawabannya bagaimana ya? ujar @rhima.dwiyanthi.

“Saya seorang ibu yang merasa kha­watir juga karena obat-obat ini kan sudah berizin resmi dan dijual bebas. Saya kira sudah aman tapi ternyata,” ujar @rhima.dwiyanthi.

Akun @guedjoko menduga BPOM selama ini tidak berkoordinasi dengan Kemenkes. Sehingga, obat-obat yang telah lolos uji/pengawasan BPOM di­ragukan khasiatnya.

“@BPOM_RI terkait obat-obatan itu, kalau memang berbahaya bagi anak, apa kerja Anda sebagai pelayan publik,” timpal @rickyvismc.

Akun @Myname9091 mendesak @ BPOM_RI bertanggung jawab atas ke­matian anak-anak akibat gagal ginjal. BPOM jangan diam saja pura-pura bin­gung. Dia mendesak Menko Polhukam @ mohmahfudmd mengawal kasus ini agar masyarakat terlindungi dari industri farmasi yang ngambil cuan saja. “Mana suaranya, @YLKI_ID kok diam bae ng­gak lapor polisi,” ujarnya.

Akun @donnasantoso mengungkap bantahan produsen obat yang diungkap Kemenkes.

“Ini merk obat yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut, tapi apa pasti obat-obat ini penyebabnya? Atau akan dites ulang lagi? Karena beberapa pabrik obat sudah bilang kalau produknya nggak meng­gunakan zat berbahaya,” ungkapnya.

Akun @septianjohanka meminta bapak ibu, parents tenang, tidak panik. Dia bilang, nama-nama merk 102 obat ini yang ditemu­kan melalui riwayat pasien. [ASI] ]]> , Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan 102 merek obat yang dikonsumsi oleh para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di Indonesia. Namun, bukan berarti obat-obatan itu pasti mengandung zat yang dilarang, karena masih dalam proses investigasi.

Akun @pandemictalks mengungkapkan 102 merek obat yang diumumkan Kemenkes. Yaitu, Afibramol, Alerfed Syrup, Ambroxol syr, Amoksisilin, Amoxan, Amoxicilin, Anacetine syrup, Anacetine DOEN, Apialys Syrup, Azithromycin Syrup, Baby cough Camivita, Caviplex, Cazeti.

Lalu, Cefacef Syrup, Cefspan Syrup, Cetirizin, Colfin Syrup, Cupanol Syrup, Curbexon Syrup, Curviplex Syrup, Depakene, Devosix drop 15 ml, Dextaco Syrup, dan Domperidon Syrup. Disudrin-ped, Elkana Syrup, Eritromisin, Etamox Syrup, Fartolin Syrup, Ferro K.

Kemudian, Ibuprofen, Ifarsyl Plus, Imunped Drop, Interzinc, Itamol Syrup, Klinik Tazkia: Paracetamol Syrup, Metronidazole Syrup, Mucos Drop, Novachlor Syrup, Nytex, OBH Ane Konidin, Omedom Syrup, Omemox, Pacdin Cough Syrup, dan Pamol. Paracetamol Drop dan Syrup, Paraflu Syrup, Praxion Syrup.

Akun @mandadjh meminta publik lebih cermat melihat obat-obatan yang dilarang Kemenkes. Obat merk-merk di atas belum terbukti mengandung zat aktif berbahaya.

“Berdoa saja semoga semua merk di atas jika ada kita pernah konsumsi, aman dari zat berbahaya,” katanya.

Akun @cantikaamaliahvld mengungkapkan, sebanyak 8 dari 102 obat tersebut, terakhir dikonsumsi anak-anaknya satu bulan lalu. Dia berdoa, semoga anak-anak di mana pun berada selalu sehat dan dalam lindungan Allah subhanahu wa ta’ala. “Aamiin,” katanya.

Akun @anisyasmine menyarankan masyarakat menghindari obat sirup, meski tidak masuk dalam 102 yang diungkap Kemenkes. Semua obat sirup untuk se­mentara waktu memang dilarang, bukan hanya merk yang diumumkan itu saja.

“Obat-obatan ini dikumpulkan dari pasien untuk diteliti/diperiksa lebih lan­jut, belum terkonfirmasi mengandung cemaran. Untuk kewaspadaan, hindari obat-obatan ini sampai pemeriksaan se­lesai. Semoga 102 obat-obatan ini aman,” harap @renindry.

 

Akun @reykeenan mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab atas masalah ini. Soalnya, bukankah semua produk obat yang diproduksi dan diidarkan wajib da­pat izin BPOM. “Ini orang BPOM nggak ada yang kena apa gimana?” tanyanya.

“Okay masih diuji lagi. Seandainya salah satu dari obat di atas terbukti ikut serta dalam usaha menyakiti ginjal anak-anak yang tidak bersalah, kira-kira pertanggungjawabannya bagaimana ya? ujar @rhima.dwiyanthi.

“Saya seorang ibu yang merasa kha­watir juga karena obat-obat ini kan sudah berizin resmi dan dijual bebas. Saya kira sudah aman tapi ternyata,” ujar @rhima.dwiyanthi.

Akun @guedjoko menduga BPOM selama ini tidak berkoordinasi dengan Kemenkes. Sehingga, obat-obat yang telah lolos uji/pengawasan BPOM di­ragukan khasiatnya.

“@BPOM_RI terkait obat-obatan itu, kalau memang berbahaya bagi anak, apa kerja Anda sebagai pelayan publik,” timpal @rickyvismc.

Akun @Myname9091 mendesak @ BPOM_RI bertanggung jawab atas ke­matian anak-anak akibat gagal ginjal. BPOM jangan diam saja pura-pura bin­gung. Dia mendesak Menko Polhukam @ mohmahfudmd mengawal kasus ini agar masyarakat terlindungi dari industri farmasi yang ngambil cuan saja. “Mana suaranya, @YLKI_ID kok diam bae ng­gak lapor polisi,” ujarnya.

Akun @donnasantoso mengungkap bantahan produsen obat yang diungkap Kemenkes.

“Ini merk obat yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut, tapi apa pasti obat-obat ini penyebabnya? Atau akan dites ulang lagi? Karena beberapa pabrik obat sudah bilang kalau produknya nggak meng­gunakan zat berbahaya,” ungkapnya.

Akun @septianjohanka meminta bapak ibu, parents tenang, tidak panik. Dia bilang, nama-nama merk 102 obat ini yang ditemu­kan melalui riwayat pasien. [ASI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |