Hakim Ngaku Terima Suap, MA dan KY Bakal Bertindak –
4 min readMahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) bakal mengusut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman, yang mengaku menerima suap Rp 300 juta.
Rasuah terkait perkara korupsi proyek jembatan di Kediri, Jawa Timur. Saat itu, Dede menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menangani perkara ini.
Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti dan keterangan terkait pengakuan Dede.
“Kalau bukti dan keterangan yang ada mencukupi, pasti akan diadakan pemeriksaan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Hakim Dede akan dilakukan untuk menguak duit suap dan perkara yang sedang ditanganinya. Jika terbukti ada hubungan dengan perkara dan putusannya terindikasi dipengaruhi suap, KY akan menjatuhkan sanksi.
Hal serupa dikemukakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi. Mengenai sanksi kepada Hakim Dede, tergantung hasil pengusutan Badan Pengawas (Bawas).
“Nanti saya tanyakan dulu ke Bawas ya,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal mendalami pengakuan Hakim Dede. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menelusuri pengakuan Hakim Dede lewat saksi-saksi lain.
Ali mendesak Bawas MA mengusut Hakim Dede yang mengaku bertemu dan menerima uang dari pihak berperkara. Lantaran itu, semua sudah masuk bagian dari pelanggaran etik.
“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap dunia peradilan, yang pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri,” tandas Ali.
Hakim Dede Suryaman dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi dalam sidang perkara suap Panitera Pengganti (PP) M Hamdan.
Perkara ini merupakan rangkaian dari kasus suap yang membelit Hakim PN Surabaya Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.
Dede membeberkan semua anggota majelis hakim menerima suap ketika menangani perkara korupsi proyek jembatan tahun 2021. Dia mengaku menerima Rp 300 juta. “Tapi uang itu juga telah dibagi-bagikan pada hakim anggota lainnya,” akunya.
“Dalam perkara itu, saya menjadi ketua majelis hakim, dan berlaku sebagai anggota majelis hakim adalah Kusdarwanto dan Emma Ellyani,” katanya.
Menurut kesaksian Hakim Kusdarwanto dan Hakim Ad Hoc Emma Ellyani, terjadi perdebatan panjang sebelum penjatuhan vonis pada terdakwa Samsul Ashar. Perdebatan mengenai vonis yang akan dijatuhkan.
Dalam musyawarah majelis, Hakim Kusdarwanto menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara. Hakim Emma menginginkan hukuman 7 tahun penjara.
“Saat itu memang ada perdebatan. Masing-masing punya usulan dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun penjara,” tutur Dede.
Sebelum musyawarah majelis, Dede menerima uang yang disebutnya sebagai “uang terima kasih” dari pengacara terdakwa bernama Yuda. Jumlahnya Rp 300 juta.
Uang ini dibagi rata. Masing-masing mendapat Rp 100 juta. Dede lalu memberikan jatah Panitera Hamdan. “Untuk Hamdan lupa saya, Rp 10 juta atau Rp 30 juta,” kata Dede.
Dede menyatakan, uang-uang itu telah dikembalikan kepada Yuda. Diserahkan di rumah makan sebelah PN Surabaya.
Sebelum mengembalikan uang itu, Dede menarik uang yang telah dibagikan kepada anggota majelis hakim dan panitera. Dia beralasan, karena putusan majelis tidak bisa bulat. ■
]]> , Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) bakal mengusut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman, yang mengaku menerima suap Rp 300 juta.
Rasuah terkait perkara korupsi proyek jembatan di Kediri, Jawa Timur. Saat itu, Dede menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menangani perkara ini.
Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti dan keterangan terkait pengakuan Dede.
“Kalau bukti dan keterangan yang ada mencukupi, pasti akan diadakan pemeriksaan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Hakim Dede akan dilakukan untuk menguak duit suap dan perkara yang sedang ditanganinya. Jika terbukti ada hubungan dengan perkara dan putusannya terindikasi dipengaruhi suap, KY akan menjatuhkan sanksi.
Hal serupa dikemukakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi. Mengenai sanksi kepada Hakim Dede, tergantung hasil pengusutan Badan Pengawas (Bawas).
“Nanti saya tanyakan dulu ke Bawas ya,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal mendalami pengakuan Hakim Dede. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menelusuri pengakuan Hakim Dede lewat saksi-saksi lain.
Ali mendesak Bawas MA mengusut Hakim Dede yang mengaku bertemu dan menerima uang dari pihak berperkara. Lantaran itu, semua sudah masuk bagian dari pelanggaran etik.
“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap dunia peradilan, yang pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri,” tandas Ali.
Hakim Dede Suryaman dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi dalam sidang perkara suap Panitera Pengganti (PP) M Hamdan.
Perkara ini merupakan rangkaian dari kasus suap yang membelit Hakim PN Surabaya Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.
Dede membeberkan semua anggota majelis hakim menerima suap ketika menangani perkara korupsi proyek jembatan tahun 2021. Dia mengaku menerima Rp 300 juta. “Tapi uang itu juga telah dibagi-bagikan pada hakim anggota lainnya,” akunya.
“Dalam perkara itu, saya menjadi ketua majelis hakim, dan berlaku sebagai anggota majelis hakim adalah Kusdarwanto dan Emma Ellyani,” katanya.
Menurut kesaksian Hakim Kusdarwanto dan Hakim Ad Hoc Emma Ellyani, terjadi perdebatan panjang sebelum penjatuhan vonis pada terdakwa Samsul Ashar. Perdebatan mengenai vonis yang akan dijatuhkan.
Dalam musyawarah majelis, Hakim Kusdarwanto menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara. Hakim Emma menginginkan hukuman 7 tahun penjara.
“Saat itu memang ada perdebatan. Masing-masing punya usulan dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun penjara,” tutur Dede.
Sebelum musyawarah majelis, Dede menerima uang yang disebutnya sebagai “uang terima kasih” dari pengacara terdakwa bernama Yuda. Jumlahnya Rp 300 juta.
Uang ini dibagi rata. Masing-masing mendapat Rp 100 juta. Dede lalu memberikan jatah Panitera Hamdan. “Untuk Hamdan lupa saya, Rp 10 juta atau Rp 30 juta,” kata Dede.
Dede menyatakan, uang-uang itu telah dikembalikan kepada Yuda. Diserahkan di rumah makan sebelah PN Surabaya.
Sebelum mengembalikan uang itu, Dede menarik uang yang telah dibagikan kepada anggota majelis hakim dan panitera. Dia beralasan, karena putusan majelis tidak bisa bulat. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID