Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, KPK Temukan Barbuk Elektronik –
3 min readKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan.
“Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (26/8).
“Dan benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD (Andi Desfiandi, orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila),” imbuh dia.
Ali menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan lantaran berdasarkan informasi dan petunjuk, di lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.
“Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya,” tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Rektor Unila Karomani dan sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Saat itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, serta uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan nilai total Rp 2,5 miliar.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini. Komisi antirasuah meyakini, penyuap Karomani cs tidak hanya satu orang saja. Mengingat, penyidik mengamankan uang yang mencapai total Rp 7,5 miliar. “Iya, secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap),” tandas Ali.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Kali ini, tim penyidik menggeledah rumah orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan.
“Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (26/8).
“Dan benar, satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD (Andi Desfiandi, orang tua mahasiswa penyuap Rektor Unila),” imbuh dia.
Ali menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan lantaran berdasarkan informasi dan petunjuk, di lokasi-lokasi tersebut diduga ada beberapa bukti yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.
“Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan tim penyidik pada penggeledahan sebelumnya,” tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Rektor Unila Karomani dan sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Saat itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, serta uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan nilai total Rp 2,5 miliar.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini. Komisi antirasuah meyakini, penyuap Karomani cs tidak hanya satu orang saja. Mengingat, penyidik mengamankan uang yang mencapai total Rp 7,5 miliar. “Iya, secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap),” tandas Ali.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID