Geledah Perusahaan Swasta Serta Rumah Di Medan Dan Palembang KPK Amankan Uang 100 Ribu Dolar Singapura –
3 min readTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Medan dan Palembang. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Sebagai salah satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai 6 Oktober 2022 tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 wilayah yaitu Kota Medan dan Kota Palembang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/10).
Diungkapkan Ali, lokasi yang digeledah tim penyidik komisi antirasuah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Dalam penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti.
“Antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura,” bebernya.
Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara yang dimaksud.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singgigi (Kuansing) Andi Putra.
“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi), KPK kemudian melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” ungkap Ali, lewat pesan singkat, Jumat (7/10).
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, Ali belum membeberkan siapa saja para tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” tuturnya.
Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
“Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ali. ■
]]> , Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Medan dan Palembang. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Sebagai salah satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai 6 Oktober 2022 tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 wilayah yaitu Kota Medan dan Kota Palembang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/10).
Diungkapkan Ali, lokasi yang digeledah tim penyidik komisi antirasuah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Dalam penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti.
“Antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura,” bebernya.
Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara yang dimaksud.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singgigi (Kuansing) Andi Putra.
“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi), KPK kemudian melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” ungkap Ali, lewat pesan singkat, Jumat (7/10).
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, Ali belum membeberkan siapa saja para tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” tuturnya.
Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa tempat.
“Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ali. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID