Geledah Kantor PUTR Dan BPK Sulsel, KPK Amankan Barang Bukti Ini… –
4 min readTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulsel, Kamis (22/7).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
“Lokasi yang digeledah yaitu kantor dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/7).
Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti. “Di antaranya, berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” imbuhnya.
Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa dan disita, untuk melengkapi berkas penyidikan dari para tersangka.
Komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh komisi antikorupsi dalam kasus ini.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menyulap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR. Dikonfirmasi soal ini, Ali belum mau menjawab.
“KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ucap Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.
“Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu,” ucap Alexander Marwata.
Namun Alex, sapaan Alexander Marwata belum mau merinci soal kasus baru tersebut. Alex hanya memberi ‘bocoran’ bahwa kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Tujuan suap, agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar. “Ya lebih kurang sama,” tuturnya.
Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam. Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel.
Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp 330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel. “Untuk pembayaran hasil temuan (BPK),” ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6). ■
]]> , Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulsel, Kamis (22/7).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
“Lokasi yang digeledah yaitu kantor dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (22/7).
Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti. “Di antaranya, berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,” imbuhnya.
Bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa dan disita, untuk melengkapi berkas penyidikan dari para tersangka.
Komisi antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh komisi antikorupsi dalam kasus ini.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menyulap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR. Dikonfirmasi soal ini, Ali belum mau menjawab.
“KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ucap Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.
“Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu,” ucap Alexander Marwata.
Namun Alex, sapaan Alexander Marwata belum mau merinci soal kasus baru tersebut. Alex hanya memberi ‘bocoran’ bahwa kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Tujuan suap, agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar. “Ya lebih kurang sama,” tuturnya.
Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam. Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel.
Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp 330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel. “Untuk pembayaran hasil temuan (BPK),” ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6). ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID