DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
21 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

DPR Usul Kader Parpol Bisa Jadi Bos BI Ingat, Sektor Keuangan Haram Diduduki Politisi! –

5 min read

Kemauan DPR agar politisi atau kader partai politik bisa menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) ditolak berbagai kalangan. Independensi BI harga mati.

Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi politisi masuk ke lembaga keuangan. Saat ini, BI dan Pemerintah masih melakukan koordinasi erat untuk mendorong reformasi sektor keuangan.

“Presiden menegaskan, independensi adalah hal mendasar dari pilar kebijakan ekonomi kita di bidang Bank Sentral, khususnya moneter,” ujarnya.

Perry mengatakan, pada waktunya Pemerintah akan menyampaikan pandangan bersama berkaitan dengan reformasi sektor keuangan menuju Indonesia maju. Serta, penguatan digitalisasi serta koordinasi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Dengan mengedepankan independensi BI, yang oleh Pak Presiden ditekankan sangat penting,” tegas Perry.

Direktur Riset Core, Piter Abdullah menegaskan, usulan politisi masuk ke sektor keuangan dapat mengganggu in­dependensi BI.

Dia bilang, argumentasi yang diungkapkan DPR ngawur. Sebab, independensi Bank Sentral sebuah keharusan. Oleh karena itu, tidak hanya dalam proses, tapi pengambilan keputusannya juga dijaga.

Piter mengatakan, independensi ini sudah sangat jelas ada dalam Undang-undang (UU) BI. Independensi dijaga dengan tidak memasukkan unsur-unsur yang berpotensi terjadinya intervensi, yaitu dengan tidak memasukkan unsur politik.

“Ini sudah terlihat sangat jelas ketika BI dipisahkan dari Pemerintah pada 1999,” jelas dia.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, keuangan merupakan sektor sensitif. Tidak boleh sembarang orang masuk ke dalamnya.

Kata dia, sebagus apapun kompetensin­ya, kalau sudah anggota partai politik tidak bisa jadi anggota Dewan Gubernur BI. “Ini jadi berbahaya. Tetap tidak bisa,” tegasnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengin­gatkan, ketentuan pengisian posisi Dewan Gubernur BI yang sudah baik hendaknya tidak diubah. Hal itu demi menjaga ke­percayaan masyarakat.

Sebelumnya, politisi atau kader partai politik diusulkan bisa menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Dalam rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dikutip dari UU tersebut, disebutkan ada syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Yaitu dilarang menjadi pen­gurus atau anggota partai politik.

 

Netizen ikut menolak usulan DPR terkait politisi bisa menjadi anggota Dewan Gubernur BI.

Akun @indah_hw mengatakan, sek­tor keuangan haram diduduki politisi. Sektor keuangan harus diduduki mereka yang paham dunia perbankan dan sektor keuangan. “(Mereka) Yang beneran ahli di bidangnya, bukan cuma modal sudah bisa politik doang,” tuturnya.

Akun @gulingmon siap turun ke jalan menolak usulan ini. Dia menegaskan, BI harus tetap independen. Kalau DPR sam­pai mengisi BI, ini usulan kebijakan pal­ing berbahaya.

“Semangat banget ya DPR untuk bisa masuk ke lembaga keuangan Indonesia,” timpal @bisnismillenial.

“Mereka pengen Indonesia mengalami resesi juga. Pokoknya kalau sampai mer­eka masuk, harus demo besar-besaran ini,” sambung @dewisukmawati26.

Akun @nur.asikhin berharap, Pemerintah menolak usulan ini. Walaupun pasti banyak yang menyerang Presiden dengan keputusan menolak, dan DPR pasti akan bales menolak RAPBN dari Pemerintah.

“Semoga Presiden menolak RUU yang diusulkan DPR ini,” harap dia.

Akun @wasesooo11 yakin, kalau sektor keuangan sudah dimasuki orang-orang politik, tidak bakal benar. Dia mengajak publik mencegah usulan DPR tersebut. “Jangan bensin naik doang yang diributin,” katanya.

Menurut @tedii71nugraha, dari yang sebelum-sebelumnya, sudah banyak negara yang bangkrut gara-gara sektor keuangannya dimasuki politisi. Kalau masih ada yang pro sama usulan DPR, pasti buzzeRp atau orang-orang fanatik buta.

“Anggota Dewan Gubernur BI dari kalangan politisi rentan membuat aturan yang menguntungkan partainya sendiri. Dan menambah ribut nanti, jadi nggak independen. Gila ini sih rawan banget,” kata @yudhahdyh_.

Akun @reilsyah menyarankan DPR bekerja sesuai kemampuan dan kapabili­tas. Jangan memaksakan diri, bisa celaka negeri ini karena keserakahan kalian.

“Weleh-weleh, BI mau jadi apa ke depan. DPR kemaruk jabatan,” timpal @ HadiSalim. [ASI] ]]> , Kemauan DPR agar politisi atau kader partai politik bisa menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) ditolak berbagai kalangan. Independensi BI harga mati.

Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi politisi masuk ke lembaga keuangan. Saat ini, BI dan Pemerintah masih melakukan koordinasi erat untuk mendorong reformasi sektor keuangan.

“Presiden menegaskan, independensi adalah hal mendasar dari pilar kebijakan ekonomi kita di bidang Bank Sentral, khususnya moneter,” ujarnya.

Perry mengatakan, pada waktunya Pemerintah akan menyampaikan pandangan bersama berkaitan dengan reformasi sektor keuangan menuju Indonesia maju. Serta, penguatan digitalisasi serta koordinasi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Dengan mengedepankan independensi BI, yang oleh Pak Presiden ditekankan sangat penting,” tegas Perry.

Direktur Riset Core, Piter Abdullah menegaskan, usulan politisi masuk ke sektor keuangan dapat mengganggu in­dependensi BI.

Dia bilang, argumentasi yang diungkapkan DPR ngawur. Sebab, independensi Bank Sentral sebuah keharusan. Oleh karena itu, tidak hanya dalam proses, tapi pengambilan keputusannya juga dijaga.

Piter mengatakan, independensi ini sudah sangat jelas ada dalam Undang-undang (UU) BI. Independensi dijaga dengan tidak memasukkan unsur-unsur yang berpotensi terjadinya intervensi, yaitu dengan tidak memasukkan unsur politik.

“Ini sudah terlihat sangat jelas ketika BI dipisahkan dari Pemerintah pada 1999,” jelas dia.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, keuangan merupakan sektor sensitif. Tidak boleh sembarang orang masuk ke dalamnya.

Kata dia, sebagus apapun kompetensin­ya, kalau sudah anggota partai politik tidak bisa jadi anggota Dewan Gubernur BI. “Ini jadi berbahaya. Tetap tidak bisa,” tegasnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengin­gatkan, ketentuan pengisian posisi Dewan Gubernur BI yang sudah baik hendaknya tidak diubah. Hal itu demi menjaga ke­percayaan masyarakat.

Sebelumnya, politisi atau kader partai politik diusulkan bisa menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Dalam rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dikutip dari UU tersebut, disebutkan ada syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Yaitu dilarang menjadi pen­gurus atau anggota partai politik.

 

Netizen ikut menolak usulan DPR terkait politisi bisa menjadi anggota Dewan Gubernur BI.

Akun @indah_hw mengatakan, sek­tor keuangan haram diduduki politisi. Sektor keuangan harus diduduki mereka yang paham dunia perbankan dan sektor keuangan. “(Mereka) Yang beneran ahli di bidangnya, bukan cuma modal sudah bisa politik doang,” tuturnya.

Akun @gulingmon siap turun ke jalan menolak usulan ini. Dia menegaskan, BI harus tetap independen. Kalau DPR sam­pai mengisi BI, ini usulan kebijakan pal­ing berbahaya.

“Semangat banget ya DPR untuk bisa masuk ke lembaga keuangan Indonesia,” timpal @bisnismillenial.

“Mereka pengen Indonesia mengalami resesi juga. Pokoknya kalau sampai mer­eka masuk, harus demo besar-besaran ini,” sambung @dewisukmawati26.

Akun @nur.asikhin berharap, Pemerintah menolak usulan ini. Walaupun pasti banyak yang menyerang Presiden dengan keputusan menolak, dan DPR pasti akan bales menolak RAPBN dari Pemerintah.

“Semoga Presiden menolak RUU yang diusulkan DPR ini,” harap dia.

Akun @wasesooo11 yakin, kalau sektor keuangan sudah dimasuki orang-orang politik, tidak bakal benar. Dia mengajak publik mencegah usulan DPR tersebut. “Jangan bensin naik doang yang diributin,” katanya.

Menurut @tedii71nugraha, dari yang sebelum-sebelumnya, sudah banyak negara yang bangkrut gara-gara sektor keuangannya dimasuki politisi. Kalau masih ada yang pro sama usulan DPR, pasti buzzeRp atau orang-orang fanatik buta.

“Anggota Dewan Gubernur BI dari kalangan politisi rentan membuat aturan yang menguntungkan partainya sendiri. Dan menambah ribut nanti, jadi nggak independen. Gila ini sih rawan banget,” kata @yudhahdyh_.

Akun @reilsyah menyarankan DPR bekerja sesuai kemampuan dan kapabili­tas. Jangan memaksakan diri, bisa celaka negeri ini karena keserakahan kalian.

“Weleh-weleh, BI mau jadi apa ke depan. DPR kemaruk jabatan,” timpal @ HadiSalim. [ASI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |