DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
21 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

DKI Catat 83 Warga Akses Layanan Posko Pengaduan –

6 min read

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 83 warga akses layanan Posko Pengaduan di Balaikota. Di antaranya, mengadukan masalah distribusi bantuan sosial (bansos).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, ia membuka kembali Posko Pengaduan di Balaikota agar warga memiliki akses langsung kepada dirinya untuk menyampaikan masalah yang mereka alami.

“Saya ingin rakyat memiliki pintu langsung ke hadapan saya, jika mereka merasa ada masalah tapi terkendala tanpa alasan yang memadai,” tulisnya di akun Instagram pribadi, @herubudihartono, dikutip Kamis (20/10).

Ia menuturkan, seorang pemimpin sejatinya memang perlu turun langsung ke lapangan dan bertemu masyarakat. Sebab, seorang pemimpin harus memahami sebuah persoalan dari sudut pandang masyarakat.

Ia menegaskan aksinya turun menemui masyarakat bukan untuk pencitraan.

Untuk diketahui, layanan Posko Pengaduan di Balaikota dihidupkan lagi Penjabat Gubernur Heru. Layanan digelar pukul 08.00-21.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Petugas Posko Pengaduan berasal perwakilan petugas dari tiap wilayah kota di Jakarta. Laporan yang masuk dibawa langsung ke daerah masing-masing untuk dibahas.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Andriansyah mencatat ada 83 warga DKI mendatangi Pendopo Balaikota menyampaikan aduannya. Jumlah itu laporan per tanggal 18 hingga 20 Oktober 2022.

“Dari 83 orang yang melapor itu terdiri dari 7 orang di tanggal 18 Oktober, 22 orang di tanggal 19 Oktober dan 54 orang di tanggal 20 Oktober,” rinci Andriansyah kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).

Andriansyah menyebutkan dari 83 aduan, pelapor paling banyak berasal dari Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Jenis aduannya bermacam-macam.

“Jumlah aduan yang relatif paling besar itu terkait dengan bantuan sosial. Selain itu terkait pertanahan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PDAM dan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Selain pengaduan melalui Posko Aduan, Andriansyah menyebut masyarakat bisa melayangkan aduan di kantor wali kota, kecamatan, kelurahan di seluruh Jakarta, dan lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang rata-rata masuk 100 laporan per hari.

 

Andriansyah meyakinkan seluruh aspirasi warga tersalurkan dan ditindak lanjuti.

“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM (Citizen Relation Management) sehingga aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” terangnya.

Andriansyah menjelaskan, tindak lanjut pengaduan secara langsung dan melalui aplikasi, berbeda. Jika melalui aplikasi seperti JAKI, laporan akan otomatis masuk ke CRM petugas kelurahan.

Petugas Kelurahan akan mene­rima notifikasi terkait laporan dan menganalisis apakah laporan bisa ditindaklanjuti oleh Kelurahan sendiri atau perlu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) yang berwenang untuk menangani laporan tersebut.

Misalnya, laporan terkait jalan rusak merupakan kewenangan Dinas Bina Marga, maka petugas kelurahan akan meneruskan laporan kepada Dinas Bina Marga. Dinas itu akan mengecek laporan beserta lokasinya. Kemudian, akan memilih Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang berwenang atas laporan tersebut, misalnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. Suku Dinas dapat mengecek wilayah laporan, melakukan disposisi staf, atau dapat langsung menindaklanjuti laporan. Ketika permasalahan sudah ditindaklanjuti di lapangan, maka hasil tindak lanjut akan diinput ke dalam Aplikasi CRM oleh petugas.

Untuk memastikan hasil tindak lanjut sudah sesuai, Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai.

Jika laporan lewat media sosial dan pengaduan tatap muka, laporan yang masuk akan dianalisis dahulu oleh admin CRM seperti admin kelurahan, admin kecamatan, admin walikota, dan admin lainnya (sesuai dengan penanggung jawab kanal aduan). Admin akan menganalisis informasi atau data seperti deskripsi laporan, kelengkapan alamat, foto, dan sebagainya. Kemudian, admin akan memasukkan data laporan ke aplikasi CRM petugas. Menurutnya, CRM itu terintegrasikan dengan 13 kanal pengaduan.

“Petugas telah berhasil mentransformasi penyelesaian masalah perkotaan di Jakarta. Terbukti, 819.832 laporan telah selesai ditindaklanjuti sepanjang 2017-2022,” ungkapnya.

Tak hanya cepat dan efisien, lanjutnya, penanganan masalah di Jakarta melalui platform CRM berjalan transparan. Sebab, warga bisa mengikuti perkembangan laporan yang terkirim melalui Portal CRM.

Pengaduan Digantung

Warga Jakarta Utara berinisial IBS (57) mengungkapkan, dia mengakses layanan Posko Pengaduan di Balaikota sebab kecewa laporannya melalui aplikasi JAKI tak mendapat respons memuaskan.

“Saya sudah putus asa, surat saya sudah dari 26 April 2022 sampai sekarang belum ada titik terang. Istilahnya digantung,” ungkap IBS di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Selain via JAKI, IBS mengaku juga mengadu ke sebuah kelurahan di Jakarta Utara. Dibeberkannya, ia sedang mengurus sertipikat tanah milik orangtuanya. Sebagai ahli waris, IBS mengaku telah berupaya untuk mengurus sertipikat tanah. Tapi pihak kelurahan itu tidak memberikan tanda tangan sebagai syarat mengurus sertipikatnya dengan alasan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota. Dan, harus menunggu selama satu tahun.

“Makanya saya mengadu ke Posko Pengaduan,” ungkapnya. ■
]]> , Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat 83 warga akses layanan Posko Pengaduan di Balaikota. Di antaranya, mengadukan masalah distribusi bantuan sosial (bansos).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, ia membuka kembali Posko Pengaduan di Balaikota agar warga memiliki akses langsung kepada dirinya untuk menyampaikan masalah yang mereka alami.

“Saya ingin rakyat memiliki pintu langsung ke hadapan saya, jika mereka merasa ada masalah tapi terkendala tanpa alasan yang memadai,” tulisnya di akun Instagram pribadi, @herubudihartono, dikutip Kamis (20/10).

Ia menuturkan, seorang pemimpin sejatinya memang perlu turun langsung ke lapangan dan bertemu masyarakat. Sebab, seorang pemimpin harus memahami sebuah persoalan dari sudut pandang masyarakat.

Ia menegaskan aksinya turun menemui masyarakat bukan untuk pencitraan.

Untuk diketahui, layanan Posko Pengaduan di Balaikota dihidupkan lagi Penjabat Gubernur Heru. Layanan digelar pukul 08.00-21.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Petugas Posko Pengaduan berasal perwakilan petugas dari tiap wilayah kota di Jakarta. Laporan yang masuk dibawa langsung ke daerah masing-masing untuk dibahas.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Andriansyah mencatat ada 83 warga DKI mendatangi Pendopo Balaikota menyampaikan aduannya. Jumlah itu laporan per tanggal 18 hingga 20 Oktober 2022.

“Dari 83 orang yang melapor itu terdiri dari 7 orang di tanggal 18 Oktober, 22 orang di tanggal 19 Oktober dan 54 orang di tanggal 20 Oktober,” rinci Andriansyah kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).

Andriansyah menyebutkan dari 83 aduan, pelapor paling banyak berasal dari Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Jenis aduannya bermacam-macam.

“Jumlah aduan yang relatif paling besar itu terkait dengan bantuan sosial. Selain itu terkait pertanahan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PDAM dan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Selain pengaduan melalui Posko Aduan, Andriansyah menyebut masyarakat bisa melayangkan aduan di kantor wali kota, kecamatan, kelurahan di seluruh Jakarta, dan lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang rata-rata masuk 100 laporan per hari.

 

Andriansyah meyakinkan seluruh aspirasi warga tersalurkan dan ditindak lanjuti.

“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM (Citizen Relation Management) sehingga aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” terangnya.

Andriansyah menjelaskan, tindak lanjut pengaduan secara langsung dan melalui aplikasi, berbeda. Jika melalui aplikasi seperti JAKI, laporan akan otomatis masuk ke CRM petugas kelurahan.

Petugas Kelurahan akan mene­rima notifikasi terkait laporan dan menganalisis apakah laporan bisa ditindaklanjuti oleh Kelurahan sendiri atau perlu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) yang berwenang untuk menangani laporan tersebut.

Misalnya, laporan terkait jalan rusak merupakan kewenangan Dinas Bina Marga, maka petugas kelurahan akan meneruskan laporan kepada Dinas Bina Marga. Dinas itu akan mengecek laporan beserta lokasinya. Kemudian, akan memilih Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang berwenang atas laporan tersebut, misalnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. Suku Dinas dapat mengecek wilayah laporan, melakukan disposisi staf, atau dapat langsung menindaklanjuti laporan. Ketika permasalahan sudah ditindaklanjuti di lapangan, maka hasil tindak lanjut akan diinput ke dalam Aplikasi CRM oleh petugas.

Untuk memastikan hasil tindak lanjut sudah sesuai, Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai.

Jika laporan lewat media sosial dan pengaduan tatap muka, laporan yang masuk akan dianalisis dahulu oleh admin CRM seperti admin kelurahan, admin kecamatan, admin walikota, dan admin lainnya (sesuai dengan penanggung jawab kanal aduan). Admin akan menganalisis informasi atau data seperti deskripsi laporan, kelengkapan alamat, foto, dan sebagainya. Kemudian, admin akan memasukkan data laporan ke aplikasi CRM petugas. Menurutnya, CRM itu terintegrasikan dengan 13 kanal pengaduan.

“Petugas telah berhasil mentransformasi penyelesaian masalah perkotaan di Jakarta. Terbukti, 819.832 laporan telah selesai ditindaklanjuti sepanjang 2017-2022,” ungkapnya.

Tak hanya cepat dan efisien, lanjutnya, penanganan masalah di Jakarta melalui platform CRM berjalan transparan. Sebab, warga bisa mengikuti perkembangan laporan yang terkirim melalui Portal CRM.

Pengaduan Digantung

Warga Jakarta Utara berinisial IBS (57) mengungkapkan, dia mengakses layanan Posko Pengaduan di Balaikota sebab kecewa laporannya melalui aplikasi JAKI tak mendapat respons memuaskan.

“Saya sudah putus asa, surat saya sudah dari 26 April 2022 sampai sekarang belum ada titik terang. Istilahnya digantung,” ungkap IBS di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Selain via JAKI, IBS mengaku juga mengadu ke sebuah kelurahan di Jakarta Utara. Dibeberkannya, ia sedang mengurus sertipikat tanah milik orangtuanya. Sebagai ahli waris, IBS mengaku telah berupaya untuk mengurus sertipikat tanah. Tapi pihak kelurahan itu tidak memberikan tanda tangan sebagai syarat mengurus sertipikatnya dengan alasan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota. Dan, harus menunggu selama satu tahun.

“Makanya saya mengadu ke Posko Pengaduan,” ungkapnya. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |