Datangi Papua Pimpinan KPK Cuma Cek Kesehatan Lukas Enembe, Pastikan Tak Jemput Paksa –
2 min readKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kunjungannya ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, kedatangan tim IDI dan pihak KPK ke Papua untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Hal tersebut disepakati usai KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Senin (24/10).
“Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” tegasnya. Alex menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut KPK.
Menurut Alex, Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981.
Beleid itu berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
“KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK: Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM,” tandas Alex. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kunjungannya ke Papua bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, kedatangan tim IDI dan pihak KPK ke Papua untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Hal tersebut disepakati usai KPK melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wamendagri John Wempi Wetipo, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Papua, hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE (Lukas Enembe) dan pemeriksaan LE sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Senin (24/10).
“Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” tegasnya. Alex menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut KPK.
Menurut Alex, Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981.
Beleid itu berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
“KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK: Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM,” tandas Alex. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID