DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
11 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Cuitan Mantan Orang Dalam Nah Lho, Dewas KPK Kena Sindir Kasus Ferdy Sambo –

5 min read

Penanganan kasus Ferdy Sambo dibanding-bandingkan dengan kasus Lili Pintauli Siregar. Keduanya sama-sama petinggi di lembaga penegak hukum. Namun perlakuannya berbeda.

Ferdy telah menyatakan mundur dari kepolisian. Namun mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tetap harus menjalani sidang etik.

Sementara Lili mundur dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaaran tersandung kasus gratifikasi. Ia lolos dari sidang etik. Juga tidak ada penuntutan pidana atas perbuatan korupsinya.

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pun menyindir Dewan Pengawas KPK. Lantaran menghentikan sidang etik Lili.

“Di Polisi sekarang jenderal bintang dua mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses,” cuit Febri di Twitter.

Ia menyinggung sikap Dewas KPK yang memutuskan kasus Lili tidak dilanjutkan ke sidang etik. Dewas berdalih, Lili sudah bukan bagian dari KPK karena telah mundur dari jabatannya. Padahal, belum keputusan Presiden mengenai pemberhentian Lili.

“Di KPK era kekinian, Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK nggak lanjut. Proses pidana nggak jelas,” kata Febri. “Ajaib,” lanjutnya.

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket nonton MotoGP di Mandalika Lombok, dari Pertamina.

Dewas KPK memutuskan membawa kasus itu ke dalam sidang etik. Lili kemudian dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (5/7/2022).

Namun, Lili mangkir karena mendapat penugasan dari pimpinan. Ia menjadi pembicara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali.

Panggilan kedua pun dilayangkan kepada Lili pada Senin (11/7/2022). Kali ini dia hadir. Namun, saat hendak diperiksa Majelis Etik Dewas KPK, Lili menyatakan mengundurkan diri.

Persidangan etik itu lantas dinyatakan gugur oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Lantaran Lili dianggap tidak memenuhi syarat menjalani sidang etik. Sebab, dia bukan lagi insan KPK.

 

Sikap Dewas ini didukung KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara, Ali Fikri mengatakan, keputusan ini sudah sesuai dengan kewenangan Dewas. Sebagaimana diatur Undang-Undang KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e.

Pasal itu mengatur bahwa Dewas KPK hanya bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” kata Ali.

Selain sidang etik yang gugur, dugaan penerimaan gratifikasi Lili pun hingga saat ini tak jelas. Tak ada penegak hukum yang mengusut hal tersebut.

Dengan demikian, meski terdapat kesamaan sama-sama mundur saat sebelum sidang etik, tapi nasib keduanya berbeda.

Polri tetap memproses Sambo secara etik. Meski sudah mengundurkan diri dari Polri setelah jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri menegaskan bahwa pengunduran diri Sambo tidak berpengaruh sama sekali kepada persidangan etik. Sehingga tetap digelar.

“Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).

Sidang etik yang digelar Kamis (25/8) sampai Jumat (26/8) dini hari itu memutuskan Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sambo juga dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut. Sambo langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik.

Selain sidang etik, Sambo diproses pidana. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Ancaman maksimalnya hukuman mati.

Sebagai diketahui, Brigadir Yosua meninggal di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo mengarang skenario Yosua tewas dalam tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Belakangan skenario ini terbongkar. Yosua tewas karena dieksekusi. Sambo merasa harkat dan martabat keluarganya tercoreng oleh ulah Yosua. ■
]]> , Penanganan kasus Ferdy Sambo dibanding-bandingkan dengan kasus Lili Pintauli Siregar. Keduanya sama-sama petinggi di lembaga penegak hukum. Namun perlakuannya berbeda.

Ferdy telah menyatakan mundur dari kepolisian. Namun mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tetap harus menjalani sidang etik.

Sementara Lili mundur dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaaran tersandung kasus gratifikasi. Ia lolos dari sidang etik. Juga tidak ada penuntutan pidana atas perbuatan korupsinya.

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pun menyindir Dewan Pengawas KPK. Lantaran menghentikan sidang etik Lili.

“Di Polisi sekarang jenderal bintang dua mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian. Kasus pidana tetap berproses,” cuit Febri di Twitter.

Ia menyinggung sikap Dewas KPK yang memutuskan kasus Lili tidak dilanjutkan ke sidang etik. Dewas berdalih, Lili sudah bukan bagian dari KPK karena telah mundur dari jabatannya. Padahal, belum keputusan Presiden mengenai pemberhentian Lili.

“Di KPK era kekinian, Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK nggak lanjut. Proses pidana nggak jelas,” kata Febri. “Ajaib,” lanjutnya.

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket nonton MotoGP di Mandalika Lombok, dari Pertamina.

Dewas KPK memutuskan membawa kasus itu ke dalam sidang etik. Lili kemudian dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (5/7/2022).

Namun, Lili mangkir karena mendapat penugasan dari pimpinan. Ia menjadi pembicara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali.

Panggilan kedua pun dilayangkan kepada Lili pada Senin (11/7/2022). Kali ini dia hadir. Namun, saat hendak diperiksa Majelis Etik Dewas KPK, Lili menyatakan mengundurkan diri.

Persidangan etik itu lantas dinyatakan gugur oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Lantaran Lili dianggap tidak memenuhi syarat menjalani sidang etik. Sebab, dia bukan lagi insan KPK.

 

Sikap Dewas ini didukung KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara, Ali Fikri mengatakan, keputusan ini sudah sesuai dengan kewenangan Dewas. Sebagaimana diatur Undang-Undang KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e.

Pasal itu mengatur bahwa Dewas KPK hanya bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” kata Ali.

Selain sidang etik yang gugur, dugaan penerimaan gratifikasi Lili pun hingga saat ini tak jelas. Tak ada penegak hukum yang mengusut hal tersebut.

Dengan demikian, meski terdapat kesamaan sama-sama mundur saat sebelum sidang etik, tapi nasib keduanya berbeda.

Polri tetap memproses Sambo secara etik. Meski sudah mengundurkan diri dari Polri setelah jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri menegaskan bahwa pengunduran diri Sambo tidak berpengaruh sama sekali kepada persidangan etik. Sehingga tetap digelar.

“Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).

Sidang etik yang digelar Kamis (25/8) sampai Jumat (26/8) dini hari itu memutuskan Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sambo juga dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut. Sambo langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik.

Selain sidang etik, Sambo diproses pidana. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya. Ancaman maksimalnya hukuman mati.

Sebagai diketahui, Brigadir Yosua meninggal di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo mengarang skenario Yosua tewas dalam tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Belakangan skenario ini terbongkar. Yosua tewas karena dieksekusi. Sambo merasa harkat dan martabat keluarganya tercoreng oleh ulah Yosua. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |