Coba Halangi Penyidikan Kejagung Pengacara Perusahaan Apeng Kena Buldoser Deh –
6 min readIni peringatan dari Kejaksaan Agung. Jangan ada yang coba-coba menghalangi pengusutan kasus korupsi Surya Darmadi. Bakal dibuldoser.
Seperti yang dialami DFS, pengacara PT Palma Satu. Kejagung menjebloskannya ke jeruji besi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan DFS berupaya mencegah petugas saat melakukan penggeledahan dan penyitaan. “Terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau,” jelasnya.
DFS pun ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan. Dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pemeriksaan di Gedung Bundar, DFS digiring ke Rutan Klas I Jakarta Pusat.
Ketut memastikan, tindakan ini terkait gugatan praperadilan yang diajukan Duta Palma Group terhadap Kejagung. Gugatan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam penyidikan kasus korupsi Surya Darmadi, Kejagung menggeledah sejumlah tempat. Tindakan ini mengumpulkan barang bukti.
Di antaranya kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selanjutnya Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu di Jalan Lintas Sumatera, Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Juga Kantor PT Banyu Bening Utama di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu. Kantor PT Seberida Subur di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida dan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya, PT Palma Satu di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, PT Panca Agro Lestari di Desa Danau Rambai dan Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Di Jakarta, penggeledahan dilakukan terhadap kantor PT Darmex Agro di Sektor II Palma Tower Jalan R.A. Kartini, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.
Petugas juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara.
Atas penggeledahan dan penyitaan ini, Duta Palma Group mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Hakim PN Pekanbaru Salomo Ginting mengatakan sidang digelar 2 September 2022.
Menurut informasi di situs Pengadilan Negeri Pekanbaru, praperadilan untuk menguji apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Kejagung sah atau tidak.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan modus korupsi Surya Darmadi alias Apeng. “Modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022).
Apeng mencaplok tanah negara untuk lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaannya. Tanah negara yang dikuasai Darmex dan Duta Palma Grup berada di Kabupaten Indragiri hulu, Riau. Ia kongkalikong dengan Raja Thamsir, Bupati Indragiri Hulu periode1999-2008.
Burhanuddin mengutarakan Raja Thamsir Hulu memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan Apeng. Izin diberikan bertahap kurun 2004-2007. Hingga akhirnya, Apeng menguasai lahan seluas 37.095 hektare.
Burhanuddin menegaskan, pencaplokan kawasan hutan dilakukan dengan melawan hukum. Tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim terpadu. Sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan.
Apeng lalu memanfaatkan kawasan hutan itu tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan — kini Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jaksa Agung merinci dosa-dosa Apeng. Pertama, membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan sawit dan memproduksi minyak sawit.
Berikutnya, tidak membangun kebun seluas 20 persen dari areal perkebunan bagi peruntukan masyarakat.
Apeng menyuap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai alih fungsi kawasan hutan. Supaya lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaan Apeng diubah menjadi kawasan bukan hutan. Kasus ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah berkekuatan hukum tetap.
Dari pengusahaan lahan hutan dan pembukaan perkebunan sawit, kelompok usaha Apeng meraih omset Rp 600 miliar per bulan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin.
Begini rinciannya. Kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun kelapa sawit Rp 9.656.360.900.100.
Kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran komisi sumberdaya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan senilai Rp 421.844.880.960.
Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.
“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin. ■
]]> , Ini peringatan dari Kejaksaan Agung. Jangan ada yang coba-coba menghalangi pengusutan kasus korupsi Surya Darmadi. Bakal dibuldoser.
Seperti yang dialami DFS, pengacara PT Palma Satu. Kejagung menjebloskannya ke jeruji besi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan DFS berupaya mencegah petugas saat melakukan penggeledahan dan penyitaan. “Terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau,” jelasnya.
DFS pun ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan. Dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pemeriksaan di Gedung Bundar, DFS digiring ke Rutan Klas I Jakarta Pusat.
Ketut memastikan, tindakan ini terkait gugatan praperadilan yang diajukan Duta Palma Group terhadap Kejagung. Gugatan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam penyidikan kasus korupsi Surya Darmadi, Kejagung menggeledah sejumlah tempat. Tindakan ini mengumpulkan barang bukti.
Di antaranya kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kemudian, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Selanjutnya Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu di Jalan Lintas Sumatera, Pematang Reba, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Juga Kantor PT Banyu Bening Utama di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu. Kantor PT Seberida Subur di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida dan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya, PT Palma Satu di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, PT Panca Agro Lestari di Desa Danau Rambai dan Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Di Jakarta, penggeledahan dilakukan terhadap kantor PT Darmex Agro di Sektor II Palma Tower Jalan R.A. Kartini, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.
Petugas juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara.
Atas penggeledahan dan penyitaan ini, Duta Palma Group mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Hakim PN Pekanbaru Salomo Ginting mengatakan sidang digelar 2 September 2022.
Menurut informasi di situs Pengadilan Negeri Pekanbaru, praperadilan untuk menguji apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Kejagung sah atau tidak.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan modus korupsi Surya Darmadi alias Apeng. “Modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022).
Apeng mencaplok tanah negara untuk lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaannya. Tanah negara yang dikuasai Darmex dan Duta Palma Grup berada di Kabupaten Indragiri hulu, Riau. Ia kongkalikong dengan Raja Thamsir, Bupati Indragiri Hulu periode1999-2008.
Burhanuddin mengutarakan Raja Thamsir Hulu memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan Apeng. Izin diberikan bertahap kurun 2004-2007. Hingga akhirnya, Apeng menguasai lahan seluas 37.095 hektare.
Burhanuddin menegaskan, pencaplokan kawasan hutan dilakukan dengan melawan hukum. Tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim terpadu. Sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan.
Apeng lalu memanfaatkan kawasan hutan itu tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan — kini Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jaksa Agung merinci dosa-dosa Apeng. Pertama, membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan sawit dan memproduksi minyak sawit.
Berikutnya, tidak membangun kebun seluas 20 persen dari areal perkebunan bagi peruntukan masyarakat.
Apeng menyuap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai alih fungsi kawasan hutan. Supaya lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaan Apeng diubah menjadi kawasan bukan hutan. Kasus ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah berkekuatan hukum tetap.
Dari pengusahaan lahan hutan dan pembukaan perkebunan sawit, kelompok usaha Apeng meraih omset Rp 600 miliar per bulan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin.
Begini rinciannya. Kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun kelapa sawit Rp 9.656.360.900.100.
Kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran komisi sumberdaya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan senilai Rp 421.844.880.960.
Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.
“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID