Cekal Habis 2019, Malah Tidak Diperpanjang Pantesan, Apeng Lolos Pemeriksaan Imigrasi –
5 min readPencekalan terhadap Surya Darmadi alias Apeng ternyata tidak diperpanjang sejak 2019. Akibatnya buronan itu bisa leluasa bepergian tanpa dicegat aparat imigrasi.
Bos PT Duta Palma Grup dan PT Darmex Grup itu baru kembali dicekal terhitung sejak Kamis (11/8/2022). “Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram.
Dia mengatakan, pencekalan terhadap tersangka korupsi Rp 78 triliun itu berlaku selama 6 bulan hingga 11 Februari 2023.
Setelah melakukan pencekalan, pihaknya akan membantu perburuan Apeng. “Ditjen Imigrasi bersama KPK, Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi,” tandas Nyoman.
Sebelumnya, pihak imigrasi menginformasikan pencekalan Apeng telah berakhir sejak 12 Oktober 2019. KPK tidak memperpanjang permohonan cekal. Lantaran Apeng sudah masuk daftar red notice.
Akibat pencekalan tidak diperpanjang, Apeng bebas masuk ke Bali pada 23 Juli 2022. Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Menggunakan jet pribadi, Apeng mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 9 waktu setempat. Tak diketahui apakah Bali memang tujuan Apeng. Atau pendiri Bank Kesawan itu hanya sekadar transit.
KPK ogah dianggap kecolongan atas menyeruaknya kabar kemunculan Apeng di Bali. “Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Tetapi di mana, kami tidak tahu,” tambahnya.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana memastikan Apeng masuk daftar Red Notice. “Sejak Agustus 2020,” katanya. Masa berlaku red notice 5 tahun.
Namun di situs Interpol, tidak tercantum nama Surya Darmadi. Pemerintah Indonesia hanya memburu perempuan bernama Li Rongmei. Warga negara Cina itu terlibat perkara ilegal gold fencing.
Diketahui, KPK lebih dulu menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014.
Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.
Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar.
Belakangan, Kejagung mengusut status lahan perkebunan sawit perusahaan Apeng yang berada di kawasan hutan.
Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.
Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kini Raja mendekam di Lapas Pekanbaru karena korupsi APBD.
Untuk menutup kerugian negara, Kejagung menyita aset-aset milik Apeng dan perusahaannya. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Diantaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.
“Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. ■
]]> , Pencekalan terhadap Surya Darmadi alias Apeng ternyata tidak diperpanjang sejak 2019. Akibatnya buronan itu bisa leluasa bepergian tanpa dicegat aparat imigrasi.
Bos PT Duta Palma Grup dan PT Darmex Grup itu baru kembali dicekal terhitung sejak Kamis (11/8/2022). “Pencegahan dicanangkan setelah Ditwasdakim menerima permohonan terkait hal tersebut dari Kejaksaan Agung,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram.
Dia mengatakan, pencekalan terhadap tersangka korupsi Rp 78 triliun itu berlaku selama 6 bulan hingga 11 Februari 2023.
Setelah melakukan pencekalan, pihaknya akan membantu perburuan Apeng. “Ditjen Imigrasi bersama KPK, Polri, Interpol dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi,” tandas Nyoman.
Sebelumnya, pihak imigrasi menginformasikan pencekalan Apeng telah berakhir sejak 12 Oktober 2019. KPK tidak memperpanjang permohonan cekal. Lantaran Apeng sudah masuk daftar red notice.
Akibat pencekalan tidak diperpanjang, Apeng bebas masuk ke Bali pada 23 Juli 2022. Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Menggunakan jet pribadi, Apeng mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 9 waktu setempat. Tak diketahui apakah Bali memang tujuan Apeng. Atau pendiri Bank Kesawan itu hanya sekadar transit.
KPK ogah dianggap kecolongan atas menyeruaknya kabar kemunculan Apeng di Bali. “Bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. “Tetapi di mana, kami tidak tahu,” tambahnya.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana memastikan Apeng masuk daftar Red Notice. “Sejak Agustus 2020,” katanya. Masa berlaku red notice 5 tahun.
Namun di situs Interpol, tidak tercantum nama Surya Darmadi. Pemerintah Indonesia hanya memburu perempuan bernama Li Rongmei. Warga negara Cina itu terlibat perkara ilegal gold fencing.
Diketahui, KPK lebih dulu menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014.
Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.
Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar.
Belakangan, Kejagung mengusut status lahan perkebunan sawit perusahaan Apeng yang berada di kawasan hutan.
Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.
Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kini Raja mendekam di Lapas Pekanbaru karena korupsi APBD.
Untuk menutup kerugian negara, Kejagung menyita aset-aset milik Apeng dan perusahaannya. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Diantaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.
“Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID