DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
17 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Beri Peringatan Keras KPK Kesal Ke Enembe –

6 min read

Setelah beberapa hari ini bersikap baik, KPK mulai kesal ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinilai tidak kooperatif. Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, sudah dua kali dipanggil KPK, tapi mangkir. Alasannya, sakit. Terakhir, Enembe dijadwalkan akan diperiksa pada Senin lalu. Namun, Enembe tak datang. Pengacaranya beralasan, Enembe tak bisa hadir karena sakit.

Kelakuan Enembe ini bikin kesal Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini, menyerukan agar Enembe segera memenuhi panggilan penyidik. Kata dia, penyidik punya kewenangan untuk menilai kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.

“Cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri,” kata Nawawi, kemarin.

Ia berharap, kepada pihak lain agar membantu supaya proses pemeriksaan atau pengambilan keterangan Enembe dapat secepatnya terlaksana. Nawawi juga mengingatkan kepada pihak lain agar tidak mencoba-coba menghalangi atau merintangi proses penyidikan. “KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999, yang kita kenal dengan obstruction of justice,” ancamnya.

Nawawi menegaskan, kasus Enembe tak bisa disetop seperti permintaan kuasa hukumnya. Nawawi menjelaskan, ada tiga alasan yang bisa menghentikan sebuah penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tiga hal itu adalah tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum misalnya tersangka meninggal atau kasus sudah kedaluwarsa.

Kasus Enembe tidak memenuhi tiga alasan tadi. Nawawi menegaskan, sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe masih terus berjalan. KPK masih terus mencari dan memperkuat bukti terkait hal tersebut.

Soal ucapan pengacara Enembe yang mengklaim harta kliennya sah, karena punya tambang emas, Nawawi dengan tegas menyatakan, kepemilikan tambang emas juga tidak bisa membuat penyidikan dihentikan.

“Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe),” kata Nawawi.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menjunjung tinggi hak asasi tersangka dengan memperhatikan kesehatannya. Namun, kondisi kesehatan itu harus juga bisa dibuktikan. KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan Enembe.

Kata Ali, tim dokter Enembe pernah datang ke KPK pada Jumat lalu untuk memberikan dokumen rekam medis kliennya, sekaligus untuk meminta penundaan pemeriksaan. Namun, tim dokter Enembe kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari dokter KPK. “Ketika bertanya kepada tim medisnya, ternyata tidak bisa memberi jawaban yang kami butuhkan,” kata Ali.

 

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Enembe ingin mengajak tim dokter KPK melihat langsung kondisi kesehatan kliennya. “Saya mengajak tim dokter KPK untuk sama-sama kita ke Papua untuk memastikan kondisi Pak Gubernur,” ucap Roy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

Soal bermain judi, ia pun mengakui kliennya bermain judi di Singapura. Namun, dia membantah anggapan Enembe menghabiskan uang sampai ratusan miliar untuk berjudi. “Bukan berarti dengan uang jumlah besar. Santai-santai ketika dia sakit cari refreshing, begitu,” tuturnya.

Kelakuan Enembe ini juga bikin kesal anggota DPR. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung KPK mengambil tindakan hukum tegas kepada Enembe berupa penjemputan secara paksa. “Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa,” kata Habiburokhman, di Jakarta, kemarin.

Ia juga menyoroti massa yang mencoba menghalangi proses hukum dengan menggelar unjuk rasa dan menjaga kediaman Enembe di Papua. “KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK, ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja,” kata Habiburokhman.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons permohonan Enembe untuk berobat ke luar negeri. Menurut dia, permintaan berobat ke luar negeri bisa saja menjadi alasan untuk menghindarkan diri dari pemeriksaan KPK.

“KPK harus melakukan upaya paksa menangkap dan menahan Lukas Enembe. Sangat mungkin permintaan berobat ke luar negeri merupakan siasat untuk menghindarkan dari pemeriksaan KPK,” pesan Fickar.

Kata dia, jika Enembe sakit, tanggung jawab KPK mencarikan rumah sakit atau dokter yang menangani. “Nanti, kalau benar berdasarkan pemeriksaan dokter dari Pemerintah Lukas sakit, maka penahanannya dibantarkan sampai Lukas sehat kembali,” kata dia.

Ia menambahkan, KPK tidak mungkin mengizinkan Enembe berobat ke luar negeri sepanjang masih ada dokter di Indonesia bisa menangani. [BCG] ]]> , Setelah beberapa hari ini bersikap baik, KPK mulai kesal ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinilai tidak kooperatif. Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, sudah dua kali dipanggil KPK, tapi mangkir. Alasannya, sakit. Terakhir, Enembe dijadwalkan akan diperiksa pada Senin lalu. Namun, Enembe tak datang. Pengacaranya beralasan, Enembe tak bisa hadir karena sakit.

Kelakuan Enembe ini bikin kesal Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini, menyerukan agar Enembe segera memenuhi panggilan penyidik. Kata dia, penyidik punya kewenangan untuk menilai kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.

“Cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri,” kata Nawawi, kemarin.

Ia berharap, kepada pihak lain agar membantu supaya proses pemeriksaan atau pengambilan keterangan Enembe dapat secepatnya terlaksana. Nawawi juga mengingatkan kepada pihak lain agar tidak mencoba-coba menghalangi atau merintangi proses penyidikan. “KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999, yang kita kenal dengan obstruction of justice,” ancamnya.

Nawawi menegaskan, kasus Enembe tak bisa disetop seperti permintaan kuasa hukumnya. Nawawi menjelaskan, ada tiga alasan yang bisa menghentikan sebuah penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tiga hal itu adalah tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum misalnya tersangka meninggal atau kasus sudah kedaluwarsa.

Kasus Enembe tidak memenuhi tiga alasan tadi. Nawawi menegaskan, sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe masih terus berjalan. KPK masih terus mencari dan memperkuat bukti terkait hal tersebut.

Soal ucapan pengacara Enembe yang mengklaim harta kliennya sah, karena punya tambang emas, Nawawi dengan tegas menyatakan, kepemilikan tambang emas juga tidak bisa membuat penyidikan dihentikan.

“Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe),” kata Nawawi.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menjunjung tinggi hak asasi tersangka dengan memperhatikan kesehatannya. Namun, kondisi kesehatan itu harus juga bisa dibuktikan. KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan Enembe.

Kata Ali, tim dokter Enembe pernah datang ke KPK pada Jumat lalu untuk memberikan dokumen rekam medis kliennya, sekaligus untuk meminta penundaan pemeriksaan. Namun, tim dokter Enembe kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari dokter KPK. “Ketika bertanya kepada tim medisnya, ternyata tidak bisa memberi jawaban yang kami butuhkan,” kata Ali.

 

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Enembe ingin mengajak tim dokter KPK melihat langsung kondisi kesehatan kliennya. “Saya mengajak tim dokter KPK untuk sama-sama kita ke Papua untuk memastikan kondisi Pak Gubernur,” ucap Roy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

Soal bermain judi, ia pun mengakui kliennya bermain judi di Singapura. Namun, dia membantah anggapan Enembe menghabiskan uang sampai ratusan miliar untuk berjudi. “Bukan berarti dengan uang jumlah besar. Santai-santai ketika dia sakit cari refreshing, begitu,” tuturnya.

Kelakuan Enembe ini juga bikin kesal anggota DPR. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendukung KPK mengambil tindakan hukum tegas kepada Enembe berupa penjemputan secara paksa. “Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa,” kata Habiburokhman, di Jakarta, kemarin.

Ia juga menyoroti massa yang mencoba menghalangi proses hukum dengan menggelar unjuk rasa dan menjaga kediaman Enembe di Papua. “KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK, ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja,” kata Habiburokhman.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons permohonan Enembe untuk berobat ke luar negeri. Menurut dia, permintaan berobat ke luar negeri bisa saja menjadi alasan untuk menghindarkan diri dari pemeriksaan KPK.

“KPK harus melakukan upaya paksa menangkap dan menahan Lukas Enembe. Sangat mungkin permintaan berobat ke luar negeri merupakan siasat untuk menghindarkan dari pemeriksaan KPK,” pesan Fickar.

Kata dia, jika Enembe sakit, tanggung jawab KPK mencarikan rumah sakit atau dokter yang menangani. “Nanti, kalau benar berdasarkan pemeriksaan dokter dari Pemerintah Lukas sakit, maka penahanannya dibantarkan sampai Lukas sehat kembali,” kata dia.

Ia menambahkan, KPK tidak mungkin mengizinkan Enembe berobat ke luar negeri sepanjang masih ada dokter di Indonesia bisa menangani. [BCG]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |