Bebas Bersyarat, Atut Masih Wajib Ikut Bimbingan Sampai 2025 –
2 min readMantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat IIA Tangerang, hari ini. Meski sudah bebas, Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (6/9).
Menurutnya, selama masa bebas bersyarat ini Atut tak boleh melakukan tindak pidana apapun atau pelanggaran umum atau pelanggaran khusus. Bila melakukan pelanggaran, maka program bebas bersyaratnya akan dicabut dan Atut harus menjalani sisa pidana di Lapas.
Rika menjelaskan, untuk program bebas bersyarat ini, Atut dianggap sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan hak bebas bersyarat tersebut.
Kepala Lapas II A Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan, Ratu Atut sudah menjalani program bebas bersyarat mulai hari ini. “Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat,” kata Yekti.
Ia mengatakan, pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sudah sesuai dengan aturan ini,” ujarnya.
]]> , Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat IIA Tangerang, hari ini. Meski sudah bebas, Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas dengan program pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (6/9).
Menurutnya, selama masa bebas bersyarat ini Atut tak boleh melakukan tindak pidana apapun atau pelanggaran umum atau pelanggaran khusus. Bila melakukan pelanggaran, maka program bebas bersyaratnya akan dicabut dan Atut harus menjalani sisa pidana di Lapas.
Rika menjelaskan, untuk program bebas bersyarat ini, Atut dianggap sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan hak bebas bersyarat tersebut.
Kepala Lapas II A Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan, Ratu Atut sudah menjalani program bebas bersyarat mulai hari ini. “Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat,” kata Yekti.
Ia mengatakan, pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sudah sesuai dengan aturan ini,” ujarnya.
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID