Bawaslu Tolak Laporan Kasus Migor Zul Selamat –
4 min readMenteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Bawaslu menolak laporan kasus Zul yang mengkampanyekan anaknya saat penyaluran minyak goreng alias migor.
Adalah LIMA Indonesia dan Kata Rakyat yang melaporkan Zul ke Bawaslu. Mereka menilai, Zul melakukan kampanye dengan fasilitas negara dan politik uang saat mengajak masyarakat Lampung memilih anaknya, Futri Zulya Savitri pada pemilu mendatang, di acara pasar murah bertajuk PANsar di Lampung, Sabtu (9/7) lalu.
Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi membenarkan soal ditolaknya laporan itu. Kata dia, ada beberapa faktor yang membuat laporan itu ditolak.
Pertama, berdasarkan Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Kedua, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan laporan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. “Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu,” kata Puadi.
Lalu apa kata pelapor? Direktur Eksekuti Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengajak Bawaslu melakukan terobosan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Karena, laporan tersebut akan sulit diterima jika hanya didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional.
“Sejatinya, mantra ‘jurdil’ itu tak mengenal tahapan pemilu. Kapan pun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu,” cecar Ray.
Bagaimana tanggapan PAN soal putusan Bawaslu itu? Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo mengatakan, penolakan Bawaslu itu, bukti berita Zul sudah dipelintir oknum tertentu. PAN sebetulnya sudah menduga laporan tersebut akan ditolak lantaran masa kampanye pemilu belum dimulai.
“Pelaporan atas Bang Zul tersebut jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materil,” cetus Dradjad.
Seharusnya, kata Dradjad, pelapor malu atas penolakan itu. Terlebih, Bawaslu menyebut pelapor tidak paham UU Pemilu. Hanya saja, PAN tetap berterima kasih kepada pelapor. Lantaran pelintiran itu membuat acara PAN semakin dikenal.
Warganet pun ramai mengomentari putusan Bawaslu. Kebanyakan menyentil putusan Bawaslu. “Berarti semua yang niat nyalon nanti, mulai kampanye aja sekarang kalau bukan pelanggaran. Logika macam gini yang dibikin akhirnya ada event tes ombak ‘kepak sayap’ kemarin,” cuit @lkpann.
@alwarsito mempertanyakan fungsi Bawaslu. “Penting nggak, apa cuma buat ngabisin duit?” tanya @alwarsito. “Makanya nggak perlu ada Bawaslu sekarang. Ntar aja kalau sudah ada peserta Pemilu baru dibentuk biar nggak mubazir bayar gaji orang yang nggak ada pekerjaan,” pungkas @Jun__Dev. [MEN] ]]> , Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Bawaslu menolak laporan kasus Zul yang mengkampanyekan anaknya saat penyaluran minyak goreng alias migor.
Adalah LIMA Indonesia dan Kata Rakyat yang melaporkan Zul ke Bawaslu. Mereka menilai, Zul melakukan kampanye dengan fasilitas negara dan politik uang saat mengajak masyarakat Lampung memilih anaknya, Futri Zulya Savitri pada pemilu mendatang, di acara pasar murah bertajuk PANsar di Lampung, Sabtu (9/7) lalu.
Anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi membenarkan soal ditolaknya laporan itu. Kata dia, ada beberapa faktor yang membuat laporan itu ditolak.
Pertama, berdasarkan Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Kedua, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan laporan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. “Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu,” kata Puadi.
Lalu apa kata pelapor? Direktur Eksekuti Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengajak Bawaslu melakukan terobosan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Karena, laporan tersebut akan sulit diterima jika hanya didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional.
“Sejatinya, mantra ‘jurdil’ itu tak mengenal tahapan pemilu. Kapan pun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu,” cecar Ray.
Bagaimana tanggapan PAN soal putusan Bawaslu itu? Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo mengatakan, penolakan Bawaslu itu, bukti berita Zul sudah dipelintir oknum tertentu. PAN sebetulnya sudah menduga laporan tersebut akan ditolak lantaran masa kampanye pemilu belum dimulai.
“Pelaporan atas Bang Zul tersebut jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materil,” cetus Dradjad.
Seharusnya, kata Dradjad, pelapor malu atas penolakan itu. Terlebih, Bawaslu menyebut pelapor tidak paham UU Pemilu. Hanya saja, PAN tetap berterima kasih kepada pelapor. Lantaran pelintiran itu membuat acara PAN semakin dikenal.
Warganet pun ramai mengomentari putusan Bawaslu. Kebanyakan menyentil putusan Bawaslu. “Berarti semua yang niat nyalon nanti, mulai kampanye aja sekarang kalau bukan pelanggaran. Logika macam gini yang dibikin akhirnya ada event tes ombak ‘kepak sayap’ kemarin,” cuit @lkpann.
@alwarsito mempertanyakan fungsi Bawaslu. “Penting nggak, apa cuma buat ngabisin duit?” tanya @alwarsito. “Makanya nggak perlu ada Bawaslu sekarang. Ntar aja kalau sudah ada peserta Pemilu baru dibentuk biar nggak mubazir bayar gaji orang yang nggak ada pekerjaan,” pungkas @Jun__Dev. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID