Bapenda DKI Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan Mumpung Lagi Ada Diskon 15 Persen, Ayo Bayar PBB –
7 min readPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bulan Agustus. Sebab, masih ada potongan tarif alias diskon sebesar 15 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022, keringanan sebesar 15 persen akan diberikan bila Wajib Pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022.
“Keringanan diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana, kemarin.
Menurutnya, bila Wajib Pajak baru membayar PBB tahun pajak 2022 pada September hingga Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan hanya 10 persen. Dan, bila PBB tahun pajak 2022 baru dibayar pada November, keringanan yang diberikan lebih kecil lagi yakni hanya sebesar 5 persen.
Lusiana menambahkan, tak semua objek PBB di DKI Jakarta terutang pajak. Untuk rumah tapak milik Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp 2 miliar, rumah tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Selain itu, untuk rumah tapak yang memiliki NJOP senilai Rp 2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberi kan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB yang terutang.
Setelah diberikan pembebasan berdasarkan luas bumi dan bangunan, terdapat tambahan pembebasan sebesar 10 persen dari sisa PBB yang terutang.
“Insentif PBB diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak tanpa perlu adanya permohonan dari Wajib Pajak,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Pemprov menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 10,2 triliun. Hingga saat ini penerimaannya baru mencapai Rp 3,1 triliun.
Lusiana menjelaskan, warga juga bisa mengajukan pengurangan atau pembebasan PBB kepada Pemprov.
Pengurangan atau pembebasan pajak ini diatur Pergub Nomor 211 Tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut, diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya.
Keringanan diberikan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan ketentuan antara lain, Wajib Pajak seorang veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya. Selanjutnya, Mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya.
Kemudian, Wajib Pajak yang penghasilannya hanya dari pensiunan sehingga kewajiban PBB sulit dipenuhi. Selain itu, orang yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB sulit dipenuhi. Dan, orang yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
Serta, Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
Kemudian, Wajib Pajak karena Kondisi objek pajak terkena bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor dan sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman atau wabah hama tanaman.
Lusiana menjelaskan, pengurangan diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB adalah pokok pajak dan denda administrasi.
Menurutnya, SKPD PBB yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis.
“Dalam pengurusannya, pelayanan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan secra online melalui https://pajakonline. jakarta.go.id/,” ungkapnya.
Patok Rp 1,7 Triliun
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) menargetkan, penerimaan PBB sebesar Rp 1,7 triliun. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Pusat, Erwin Arsyad mengajak masyarakat memanfaatkan momentum diskon 15 persen.
“Potongan pembayaran PBB-P2 di bulan Agustus ini cukup besar, yaitu sebesar 15 persen bagi Wajib Pajak perorangan maupun Wajib Pajak Perusahaan atau Badan,” ujarnya usai sosialisasi pemahaman peraturan pajak daerah di Ruang Serbaguna Utama (RSGU) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Erwin yakin pihaknya bisa mencapai lebih dari 90 persen target penerimaan Rp 1,7 triliun. “Insya Allah, kami segera merealisasikan dengan memohon bantuan kepada Pak Wali Kota beserta jajarannya para camat, para Lurah.
Insya Allah seperti tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai lebih dari 90 persen,” terangnya.
Erwin menerangkan lebi detail mengenai insentif untuk Wajib Pajak untuk objek pajak lebih dari Rp 2 miliar. Dipaparkannya, insentif yang bisa didapatkan berupa pengurangan sebesar 60 meter persegi luas bumi, dan 36 meter persegi luas bagunan.
“Misalnya, ada luas bumi 100 meter persegi, yang dibayar hanya 40 meter. Sementara, misal ada bangunan 50 meter persegi yang dibayar hanya 14 meter,” paparnya.
Bapenda Jakpus memastikan selalu melakukan evaluasi usai masa pembayaran pajak berakhir.
“Kami lihat dan kami analisa lagi mana yang belum bayar, baru kita lakukan sosialisasi lagi, apa kendalanya tidak bayar, setelah itu kita akan adakan diskusi,” tandas Erwin.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyebutkan, jajarannya mendukung sekaligus menggerakkan dan mensosialisasikan Pergub Nomor 23 tahun 2022 kepada para Wajib Pajak melalui pengurus RT-RW. Dia mengharapkan dengan kegiatan ini masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. ■
]]> , Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bulan Agustus. Sebab, masih ada potongan tarif alias diskon sebesar 15 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022, keringanan sebesar 15 persen akan diberikan bila Wajib Pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022.
“Keringanan diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana, kemarin.
Menurutnya, bila Wajib Pajak baru membayar PBB tahun pajak 2022 pada September hingga Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan hanya 10 persen. Dan, bila PBB tahun pajak 2022 baru dibayar pada November, keringanan yang diberikan lebih kecil lagi yakni hanya sebesar 5 persen.
Lusiana menambahkan, tak semua objek PBB di DKI Jakarta terutang pajak. Untuk rumah tapak milik Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp 2 miliar, rumah tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Selain itu, untuk rumah tapak yang memiliki NJOP senilai Rp 2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberi kan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB yang terutang.
Setelah diberikan pembebasan berdasarkan luas bumi dan bangunan, terdapat tambahan pembebasan sebesar 10 persen dari sisa PBB yang terutang.
“Insentif PBB diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak tanpa perlu adanya permohonan dari Wajib Pajak,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Pemprov menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 10,2 triliun. Hingga saat ini penerimaannya baru mencapai Rp 3,1 triliun.
Lusiana menjelaskan, warga juga bisa mengajukan pengurangan atau pembebasan PBB kepada Pemprov.
Pengurangan atau pembebasan pajak ini diatur Pergub Nomor 211 Tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut, diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya.
Keringanan diberikan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan ketentuan antara lain, Wajib Pajak seorang veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya. Selanjutnya, Mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya.
Kemudian, Wajib Pajak yang penghasilannya hanya dari pensiunan sehingga kewajiban PBB sulit dipenuhi. Selain itu, orang yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB sulit dipenuhi. Dan, orang yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
Serta, Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
Kemudian, Wajib Pajak karena Kondisi objek pajak terkena bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor dan sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman atau wabah hama tanaman.
Lusiana menjelaskan, pengurangan diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB adalah pokok pajak dan denda administrasi.
Menurutnya, SKPD PBB yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis.
“Dalam pengurusannya, pelayanan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan secra online melalui https://pajakonline. jakarta.go.id/,” ungkapnya.
Patok Rp 1,7 Triliun
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) menargetkan, penerimaan PBB sebesar Rp 1,7 triliun. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Pusat, Erwin Arsyad mengajak masyarakat memanfaatkan momentum diskon 15 persen.
“Potongan pembayaran PBB-P2 di bulan Agustus ini cukup besar, yaitu sebesar 15 persen bagi Wajib Pajak perorangan maupun Wajib Pajak Perusahaan atau Badan,” ujarnya usai sosialisasi pemahaman peraturan pajak daerah di Ruang Serbaguna Utama (RSGU) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Erwin yakin pihaknya bisa mencapai lebih dari 90 persen target penerimaan Rp 1,7 triliun. “Insya Allah, kami segera merealisasikan dengan memohon bantuan kepada Pak Wali Kota beserta jajarannya para camat, para Lurah.
Insya Allah seperti tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai lebih dari 90 persen,” terangnya.
Erwin menerangkan lebi detail mengenai insentif untuk Wajib Pajak untuk objek pajak lebih dari Rp 2 miliar. Dipaparkannya, insentif yang bisa didapatkan berupa pengurangan sebesar 60 meter persegi luas bumi, dan 36 meter persegi luas bagunan.
“Misalnya, ada luas bumi 100 meter persegi, yang dibayar hanya 40 meter. Sementara, misal ada bangunan 50 meter persegi yang dibayar hanya 14 meter,” paparnya.
Bapenda Jakpus memastikan selalu melakukan evaluasi usai masa pembayaran pajak berakhir.
“Kami lihat dan kami analisa lagi mana yang belum bayar, baru kita lakukan sosialisasi lagi, apa kendalanya tidak bayar, setelah itu kita akan adakan diskusi,” tandas Erwin.
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyebutkan, jajarannya mendukung sekaligus menggerakkan dan mensosialisasikan Pergub Nomor 23 tahun 2022 kepada para Wajib Pajak melalui pengurus RT-RW. Dia mengharapkan dengan kegiatan ini masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID