Aswanto Dicopot Hakim MK Bukan Kader DPR! –
5 min readKomisi III DPR tiba-tiba mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Gegaranya, produk undang-undang DPR kerap dianulir.
Hakim Konstitusi Aswanto bertugas sejak 2014. Lima tahun kemudian (2019), dia kembali terpilih sebagai hakim MK yang diusulkan oleh DPR.
Merujuk aturan masa jabatan hakim konstitusi yang baru, seharusnya Aswanto menjabat hakim MK hingga Maret 2029. Namun, tiba-tiba, Aswanto diberhentikan di tengah jalan oleh DPR.
Aswanto digantikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Muhammad Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9). Pengesahan itu cukup mengejutkan, lantaran tidak ada dalam agenda rapat paripurna DPR saat itu.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, pergantian tersebut merupakan bentuk evaluasi DPR terhadap kinerja Aswanto. Apalagi, Aswanto merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR.
“Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? Dia wakilnya dari DPR,” jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Bambang mengibaratkan pemilik perusahaan yang mengusulkan seseorang menjadi direksi di perusahaannya, tapi kebijakannya malah tidak sesuai dengan pemilik perusahaan.
“Ya, gimana? Gitu toh. Kan kita dibikin susah,” kata politikus senior PDIP ini. Dia menilai, Aswanto tidak komitmen atas kepercayaan yang telah diberikan DPR.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR bukan berarti menjadi perwakilan DPR di MK.
“Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari. Itu selalu saya gambarkan. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10).
Akun @Lubis_Jhony menyesalkan kepongahan DPR. Dia bilang, alasan pencopotan karena hakim MK tidak kompak mendukung dan menyetujui produk perundang-undangan DPR, sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.
“Kalau harus selalu tunduk pada yang memilih Hakim MK, jadi hakim seperti karyawan perusahaan,” sindir @Arif_wicaksono.
Akun @Irmansyah_Ihsanulkamil menilai, politisi Senayan payah. DPR telah seenaknya mencopot Hakim Konstitusi gara-gara tidak ikut fatsun politik Senayan.
“Itu namanya bukan hakim, tapi kader,” kata dia.
Menurut @Wardiyanto_Wayratai, Hakim MK yang menganulir undang-undang pasti ada alasannya. Sebab, MK adalah sebuah lembaga konstitusi yang punya anggota dan keputusan menganulir produk undang-undang berdasarkan musyawarah dan bukan keputusan sepihak.
“Apalagi, undang-undang perlu dianalisa keperuntukan dan kepentingannya,” ujarnya.
Akun @Raja_Ngawur heran DPR bisa mencopot Hakim MK. Padahal, DPR dan MK merupakan lembaga yang sejajar. Seharusnya, hanya lembaga MK yang bisa memberhentikan Hakim Konstitusi.
“Bukan DPR ataupun lembaga kepresidenan,” tukasnya.
Akun @Melali_bos mengatakan, peristiwa pencopotan hakim Aswanto mempertegas bahwa Hakim MK merupakan boneka Senayan. Sehingga, tidak heran bila produk undang-undang yang mereka buat selalu gagal direvisi atau dicabut.
“Jadi Hakim Konstitusi sewaktu-waktu bisa dicabut politikus Senayan,” kata dia.
Akun @Fans_Gino menegaskan, DPR mencalonkan Hakim Konstitusi. Tapi, hakim harus tunduk pada konstitusi, bukan pada orang atau lembaga yang mencalonkan mereka.
“Kekuasaan Yudikatif diacak-acak oleh Legistatif. Betapa amburadul hukum di negara kita,” keluh @Budi_Sulaksono.
Akun @Vianaja menilai, aneh alasan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto karena menganulir undang-undang buatan DPR. Padahal, bila rakyat tidak setuju dengan undang-undang buatan DPR diarahkan melakukan uji materi ke MK.
“Kalau MK harus manut ke DPR, ini arahan omong kosong artinya,” kritiknya.
Seharusnya, kata @Udinkeple, ada regulasi yang mengatur hakim konstitusi tidak boleh memutus perkara yang terkait dan menguntungkan orang-orang di lembaganya sendiri. Apalagi, MK merupakan lembaga yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
“Inilah wajah oligorki yang senyatanya. Hakim itu wakil Tuhan, bukan wakil DPR,” tukas @tanalayu.
Sementara, @Alam_semesta membela DPR. Dia menilai, Hakim MK Aswanto merasa masa jabatannya masih lama, sehingga suka-suka dalam membuat keputusan.
“Anggota DPR yang tidak mendengarkan aspirasi rakyat harus dicopot juga,” desak @PP_Triyono. [TIF] ]]> , Komisi III DPR tiba-tiba mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Gegaranya, produk undang-undang DPR kerap dianulir.
Hakim Konstitusi Aswanto bertugas sejak 2014. Lima tahun kemudian (2019), dia kembali terpilih sebagai hakim MK yang diusulkan oleh DPR.
Merujuk aturan masa jabatan hakim konstitusi yang baru, seharusnya Aswanto menjabat hakim MK hingga Maret 2029. Namun, tiba-tiba, Aswanto diberhentikan di tengah jalan oleh DPR.
Aswanto digantikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Muhammad Guntur Hamzah dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9). Pengesahan itu cukup mengejutkan, lantaran tidak ada dalam agenda rapat paripurna DPR saat itu.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, pergantian tersebut merupakan bentuk evaluasi DPR terhadap kinerja Aswanto. Apalagi, Aswanto merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR.
“Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? Dia wakilnya dari DPR,” jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Bambang mengibaratkan pemilik perusahaan yang mengusulkan seseorang menjadi direksi di perusahaannya, tapi kebijakannya malah tidak sesuai dengan pemilik perusahaan.
“Ya, gimana? Gitu toh. Kan kita dibikin susah,” kata politikus senior PDIP ini. Dia menilai, Aswanto tidak komitmen atas kepercayaan yang telah diberikan DPR.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR bukan berarti menjadi perwakilan DPR di MK.
“Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari. Itu selalu saya gambarkan. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10).
Akun @Lubis_Jhony menyesalkan kepongahan DPR. Dia bilang, alasan pencopotan karena hakim MK tidak kompak mendukung dan menyetujui produk perundang-undangan DPR, sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.
“Kalau harus selalu tunduk pada yang memilih Hakim MK, jadi hakim seperti karyawan perusahaan,” sindir @Arif_wicaksono.
Akun @Irmansyah_Ihsanulkamil menilai, politisi Senayan payah. DPR telah seenaknya mencopot Hakim Konstitusi gara-gara tidak ikut fatsun politik Senayan.
“Itu namanya bukan hakim, tapi kader,” kata dia.
Menurut @Wardiyanto_Wayratai, Hakim MK yang menganulir undang-undang pasti ada alasannya. Sebab, MK adalah sebuah lembaga konstitusi yang punya anggota dan keputusan menganulir produk undang-undang berdasarkan musyawarah dan bukan keputusan sepihak.
“Apalagi, undang-undang perlu dianalisa keperuntukan dan kepentingannya,” ujarnya.
Akun @Raja_Ngawur heran DPR bisa mencopot Hakim MK. Padahal, DPR dan MK merupakan lembaga yang sejajar. Seharusnya, hanya lembaga MK yang bisa memberhentikan Hakim Konstitusi.
“Bukan DPR ataupun lembaga kepresidenan,” tukasnya.
Akun @Melali_bos mengatakan, peristiwa pencopotan hakim Aswanto mempertegas bahwa Hakim MK merupakan boneka Senayan. Sehingga, tidak heran bila produk undang-undang yang mereka buat selalu gagal direvisi atau dicabut.
“Jadi Hakim Konstitusi sewaktu-waktu bisa dicabut politikus Senayan,” kata dia.
Akun @Fans_Gino menegaskan, DPR mencalonkan Hakim Konstitusi. Tapi, hakim harus tunduk pada konstitusi, bukan pada orang atau lembaga yang mencalonkan mereka.
“Kekuasaan Yudikatif diacak-acak oleh Legistatif. Betapa amburadul hukum di negara kita,” keluh @Budi_Sulaksono.
Akun @Vianaja menilai, aneh alasan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto karena menganulir undang-undang buatan DPR. Padahal, bila rakyat tidak setuju dengan undang-undang buatan DPR diarahkan melakukan uji materi ke MK.
“Kalau MK harus manut ke DPR, ini arahan omong kosong artinya,” kritiknya.
Seharusnya, kata @Udinkeple, ada regulasi yang mengatur hakim konstitusi tidak boleh memutus perkara yang terkait dan menguntungkan orang-orang di lembaganya sendiri. Apalagi, MK merupakan lembaga yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
“Inilah wajah oligorki yang senyatanya. Hakim itu wakil Tuhan, bukan wakil DPR,” tukas @tanalayu.
Sementara, @Alam_semesta membela DPR. Dia menilai, Hakim MK Aswanto merasa masa jabatannya masih lama, sehingga suka-suka dalam membuat keputusan.
“Anggota DPR yang tidak mendengarkan aspirasi rakyat harus dicopot juga,” desak @PP_Triyono. [TIF]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID