DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
13 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Apeng Mulai Diadili Lusa Jumlah Kerugian Negara Turun Jadi Rp 78 Triliun –

4 min read

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan persidangan perkara Surya Darmadi alias Apeng. Rencananya, bos Duta Palma Grup itu mulai diadili pada 8 September 2022.

Pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor tercantum perkara Apeng dilimpahkan pada 2 September 2022. Diregister sebagai perkara nomor 62/ Pidsus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Penunjukan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai tempat persidangan perkara Apeng berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA). Lewat surat nomor: 249/KMA/SK/VIII/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Situs PN Jakarta Pusat mencuplik sebagian isi surat dakwaan. Disebutkan, Apeng melakukan korupsi sejak 2004 hingga 2022. Perbuatan ini telah memperkaya Apeng sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (USD).

Sebaliknya menyebabkan kerugian negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau Rp 117.515.435.306. Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Sehingga, total kerugian akibat perbuatan korupsi Apeng Rp 78.719.405.137.497.

Jumlah kerugian ini mengacu laporan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Angka ini jauh di bawah jumlah kerugian yang digembar-gemborkan: Rp 104 triliun. Kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan angka kerugian kasus Apeng?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana enggan berpolemik mengenai perubahan jumlah kerugian negara. “Besok Kamis saja, lihat di persidangannya sesuai dengan surat dakwaan,” katanya.

Pada 30 Agustus 2022, Kejagung mengumumkan hasil terbaru perhitungan kerugian kasus perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febri Ardiansyah mengatakan, angka kerugian negara membengkak menjadi Rp 104,1 triliun.

“Kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun. Kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun,” beber Febri.

 

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menjelaskan, kasus Apeng menyebabkan negara kehilangan hak atas pemanfaatan hutan. “Secara langsung dan secara tidak langsung,” katanya.

Jumlah kerugian itu diperoleh dari operasional Duta Palma Grup selama 19 tahun belakangan. Sejak memperoleh izin dari Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rachman pada 2003. Sampai tahun 2022, Duta Palma menguasai lahan seluas 37 ribu hektare.

Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. “Seperti adanya alih kawasan hutan yang jadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan,” jelas Arumsari.

Hasil audit BPKP menemukan ada hak-hak negara yang tidak dipenuhi Duta Palma selama beroperasi. Misalnya, hak negara dalam bentuk dana reboisasi. Kemudian provisi sumber daya hutan juga tidak terpenuhi.

Hasilnya, BPKP mencatat ada kerugian keuangan negara 7,8 juta dolar Amerika atau setara Rp 114 miliar. Kemudian kerugian keuangan negara akibat kerusakan hutan mencapai Rp 4,9 triliun.

“Seluruh penyimpangan tadi juga mengakibatkan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar Arumsari.

Menurut dia, perhitungan kerugian perekonomian negara menggandeng ahli lingkungan hidup hingga ahli ekonomi. Diperoleh hasil perhitungan yang sangat tinggi. “Sebesar Rp 99,34 triliun,” kata Arumsari.

Hasil perhitungan ini sudah diserahkan kepada Kejagung. Untuk digunakan dalam penyidikan kasus Apeng. ■
]]> , Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan persidangan perkara Surya Darmadi alias Apeng. Rencananya, bos Duta Palma Grup itu mulai diadili pada 8 September 2022.

Pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor tercantum perkara Apeng dilimpahkan pada 2 September 2022. Diregister sebagai perkara nomor 62/ Pidsus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Penunjukan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai tempat persidangan perkara Apeng berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA). Lewat surat nomor: 249/KMA/SK/VIII/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Situs PN Jakarta Pusat mencuplik sebagian isi surat dakwaan. Disebutkan, Apeng melakukan korupsi sejak 2004 hingga 2022. Perbuatan ini telah memperkaya Apeng sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (USD).

Sebaliknya menyebabkan kerugian negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau Rp 117.515.435.306. Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Sehingga, total kerugian akibat perbuatan korupsi Apeng Rp 78.719.405.137.497.

Jumlah kerugian ini mengacu laporan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Angka ini jauh di bawah jumlah kerugian yang digembar-gemborkan: Rp 104 triliun. Kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan angka kerugian kasus Apeng?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana enggan berpolemik mengenai perubahan jumlah kerugian negara. “Besok Kamis saja, lihat di persidangannya sesuai dengan surat dakwaan,” katanya.

Pada 30 Agustus 2022, Kejagung mengumumkan hasil terbaru perhitungan kerugian kasus perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febri Ardiansyah mengatakan, angka kerugian negara membengkak menjadi Rp 104,1 triliun.

“Kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun. Kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun,” beber Febri.

 

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menjelaskan, kasus Apeng menyebabkan negara kehilangan hak atas pemanfaatan hutan. “Secara langsung dan secara tidak langsung,” katanya.

Jumlah kerugian itu diperoleh dari operasional Duta Palma Grup selama 19 tahun belakangan. Sejak memperoleh izin dari Bupati Indragiri Hulu, Riau Raja Thamsir Rachman pada 2003. Sampai tahun 2022, Duta Palma menguasai lahan seluas 37 ribu hektare.

Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. “Seperti adanya alih kawasan hutan yang jadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan,” jelas Arumsari.

Hasil audit BPKP menemukan ada hak-hak negara yang tidak dipenuhi Duta Palma selama beroperasi. Misalnya, hak negara dalam bentuk dana reboisasi. Kemudian provisi sumber daya hutan juga tidak terpenuhi.

Hasilnya, BPKP mencatat ada kerugian keuangan negara 7,8 juta dolar Amerika atau setara Rp 114 miliar. Kemudian kerugian keuangan negara akibat kerusakan hutan mencapai Rp 4,9 triliun.

“Seluruh penyimpangan tadi juga mengakibatkan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar Arumsari.

Menurut dia, perhitungan kerugian perekonomian negara menggandeng ahli lingkungan hidup hingga ahli ekonomi. Diperoleh hasil perhitungan yang sangat tinggi. “Sebesar Rp 99,34 triliun,” kata Arumsari.

Hasil perhitungan ini sudah diserahkan kepada Kejagung. Untuk digunakan dalam penyidikan kasus Apeng. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |