Platform digital diberi waktu dua tahun untuk penyesuaian UU PDPTekno – ANTARA News
1 min readKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan platform digital diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
“Undang-undang pribadi ini penyempurnaan dari …Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan platform digital diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
“Undang-undang pribadi ini penyempurnaan dari …